Rekonstruksi Pembunuhan Penemuan Mayat Didalam Lemari.

Editor - Ilhamsyah

Rabu, 23 Oktober 2024 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Jambi,MA – Polresta Jambi Satuan Reserse Kriminal Polresta Jambi di pimpin Kasat Reskrim Kompol Marhara Tua Siregar didampingi Penyidik/ Penyidik Pembantu, dan disaksikan pihak kejaksaan maupun Penasehat Hukum, menggelar Rekontruksi Pembunuhan atau Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan Korban meninggal dunia (jasadnya disimpan dalam lemari) bertempat di Kamar Kost “Imron” Jln. Erlangga Rt.03 Kel. Pakuan Baru Kec. Jambi Selatan Kota Jambi. Rabu 23 Oktober 2024.

BACA JUGA  Warga sekaligus tokoh pemuda kecamatan taman Rajo soroti Pekerjaan Rigid beton yang diduga tidak sesuai spesifikasi

Pelaksanaan Rekontruksi berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B-85/IX/2024/SPKT/Polsek Jambi Selatan/Polresta Jambi/Polda Jambi tanggal 26 September 2024 An.Pelapor Levi Aprodila.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi, mengatakan; Dalam rekonstruksi Sat Reskrim menghadirkan 8 orang saksi dari kerabat korban hingga pengurus kost, saat rekontruksi tersangka DS memperagakan 18 Adegan dan diketahui korban RW dieksekusi oleh tersangka pada adegan ke 6, awalnya tersangka mendatangi kost korban dengan maksud menggunakan jasa korban yang mana korban berprofesi sebagai freelance, hingga tersangka DS menghabisi nyawa korban RW dengan dicekik, tangan diikat, dan mulut disumbat menggunakan kain hingga tubuh korban dimasukan kedalam lemari pakain, kemudian tersangka mengambil harta benda, berupa; Uang, perhiasan, parfum, dan 2 unit HP yang ada didalam tas hitam milik korban.

BACA JUGA  Kapolda Jambi Terima Kunjungan Silaturahmi Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jambi

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA  WAGUB SANI BERBAGI KASIH SAYANG BERSAMA ANAK YATIM

Rekontruksi yang dilaksanakan untuk memberikan gambaran tentang terjadinya suatu tindak pidana dengan memperagakan kembali, dan Rekontruksi juga dapat digunakan untuk menguji persesuaian keterangan saksi atau tersangka.(Red Ilham)

Berita Terkait

Desinta S.SP.gr Bantah Disebut Sebagai Calo Pelantikan Kepsek, Susmarni Transfer Untuk Bayar Utang
Diduga Tak Transparan Kelola Dana BOS, FRIC Jambi Berikan Teguran SMKN 1 Muaro Jambi
Menuntut kejelasan Jalan masyarakat (Sekolah Rakyat) KAJAK Demo kantor walikota Jambi
Hari Pertama Bertugas, Kapolsub Sektor Taman Rajo Sambangi Warga Desa Tebat Patah
KAJAK Jambi Demo PT Sasmito Dugaan Penutupan Jalan Masyarakat
Puluhan Ribu Benur Lobster Senilai 7.1 Miliar Lebih Berhasil Di Amankan Polresta Jambi
Permasalahan Jalan Masyarakat Di Tutup KAJAK Demo PT.SASMITO Dalam Waktu Dekat
Terungkap! Ternyata Hal Ini yang Bikin Pelaku Tega Habisi Kakek AK di Desa Bunga Tanjung
Berita ini 28 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:56 WIB

Desinta S.SP.gr Bantah Disebut Sebagai Calo Pelantikan Kepsek, Susmarni Transfer Untuk Bayar Utang

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:11 WIB

Diduga Tak Transparan Kelola Dana BOS, FRIC Jambi Berikan Teguran SMKN 1 Muaro Jambi

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:48 WIB

Menuntut kejelasan Jalan masyarakat (Sekolah Rakyat) KAJAK Demo kantor walikota Jambi

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:32 WIB

KAJAK Jambi Demo PT Sasmito Dugaan Penutupan Jalan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:35 WIB

Puluhan Ribu Benur Lobster Senilai 7.1 Miliar Lebih Berhasil Di Amankan Polresta Jambi

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:52 WIB

Permasalahan Jalan Masyarakat Di Tutup KAJAK Demo PT.SASMITO Dalam Waktu Dekat

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:36 WIB

Terungkap! Ternyata Hal Ini yang Bikin Pelaku Tega Habisi Kakek AK di Desa Bunga Tanjung

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:17 WIB

Anak Durhaka , Tega Bunuh Ibu Kandung Sendiri Gunakan Pompa Air , Pelaku Berhasil Di Tangkap Polsek Jambi Timur 

Berita Terbaru