Polresta Jambi Amankan 150 Kendaraan Roda Dua dalam Penindakan Geng Motor dan Pelanggaran Lalu Lintas ‎ ‎

Editor - Ilhamsyah

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Jambi,MA – Polresta Jambi menggelar press release terkait hasil penindakan terhadap kendaraan roda dua yang terjaring dalam sejumlah kegiatan pengamanan pada 15, 17, dan 22 Agustus 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Mapolresta Jambi, Senin (24/08/2026).

‎Press release dipimpin Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, didampingi Kasat Lantas Polresta Jambi AKP Rio Renaldy Siregar, Kasi Humas, serta personel Satuan Lalu Lintas.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Kapolresta Jambi mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya terkait aktivitas geng motor serta penggunaan kendaraan bermotor yang tidak sesuai peruntukan.

‎“Pada sore ini kita melakukan press release terkait geng motor dan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang tidak sesuai peruntukannya,” ujar Kapolresta Jambi.

BACA JUGA  SANI: Sinkronisasi Dan Harmonisasi Capai Target Nasional

‎Dalam tiga kegiatan penindakan tersebut, polisi mengamankan sejumlah kendaraan roda dua yang digunakan oleh anak-anak dan pelajar. Pelanggaran yang ditemukan antara lain tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak menggunakan helm, serta berkendara secara ugal-ugalan.

‎Kasat Lantas Polresta Jambi AKP Rio Renaldy Siregar menjelaskan, penindakan pertama dilakukan pada Sabtu, 15 Agustus 2026, setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait adanya sekelompok anak yang berkumpul dan dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

‎Petugas sebelumnya telah memberikan imbauan agar kelompok tersebut membubarkan diri. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan sehingga polisi mengambil tindakan dengan mengamankan 38 unit sepeda motor dari berbagai jenis.

‎Selanjutnya, pada Senin, 17 Agustus 2026, polisi kembali melakukan penindakan setelah menerima laporan mengenai konvoi kendaraan yang dilakukan sejumlah pelajar dari berbagai sekolah tingkat SMP, SMA, dan SMK.

BACA JUGA  Proses Penjaringan TKJP PERTAMINA Jambi Tahun 2022 Diduga Penuh KKN 18/02/2023.

‎Konvoi tersebut menggunakan kendaraan yang tidak sesuai peruntukan dan dilakukan dengan cara yang dinilai membahayakan pengguna jalan. Penindakan dipimpin langsung oleh Kapolresta Jambi dan sebanyak 35 unit kendaraan diamankan. Kendaraan tersebut diketahui berasal dari pelajar di Kota Jambi dan sebagian dari Kabupaten Muaro Jambi.

‎Kemudian, pada Sabtu, 22 Agustus 2026, Polresta Jambi melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sesuai perintah Kapolda Jambi.

‎Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan 39 unit kendaraan roda dua serta satu bilah senjata tajam yang ditemukan dari salah seorang warga.

‎“Untuk seluruh kendaraan yang terjaring akan dilakukan penahanan selama dua minggu. Bagi anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah, wajib datang didampingi orang tua dan guru,” jelas AKP Rio.

BACA JUGA  Jaga Stabilitas Keamanan dan Ketertiban, Lapas Kuala Tungkal Gelar Razia Blok Hunian

‎Ia menambahkan, bagi kendaraan yang masih menggunakan knalpot brong, pemilik diwajibkan mencopot knalpot tersebut. Knalpot yang telah dicopot selanjutnya akan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Sementara itu, terkait temuan senjata tajam dalam kegiatan pada Sabtu (22/8/2026), AKP Rio mengatakan pihaknya telah menyerahkan penanganannya kepada Satuan Reserse Kriminal untuk proses lebih lanjut.

‎“Pada Sabtu kemarin kami menemukan salah satu warga yang membawa senjata tajam. Senjata tajam tersebut sudah kami serahkan kepada Reskrim untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.

‎Polresta Jambi menegaskan akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk penggunaan kendaraan bermotor oleh anak-anak dan pelajar yang tidak memenuhi ketentuan keselamatan berlalu lintas. (Red Ilham)

Berita Terkait

Kapolresta Jambi Hadiri Rakor Forkopimda Kota Jambi Komitmen Berantas Berandalan Bermotor dan Antisipasi Karhutla
Kebakaran Lahan Seluas 5 Hektare Terjadi di Desa Lagan Ilir, Petugas Gabungan Berjibaku Padamkan Api
Polsek Muara Bungo Bersama Manggala Agni Padamkan Karhutla di Kebun Karet Teluk Beringin
Polsek Jambi Selatan Bekuk Pelaku Curanmor di 12 TKP, Diduga Terlibat Penganiayaan di WTC Jambi  
*Kunker Danrem 042/Gapu Berikan Motivasi dan Pengarahan kepada Prajurit Kodim 0420/Sarko*
Kapolresta Jambi Pimpin Upacara Memperingati Hari Juang Polri Tahun 2026 
Berdasarkan Aduan Masyarakat, Gerak Cepat Satnarkoba Polresta Jambi Ciduk 3 Pelaku Penyalahguna Narkotika
Polres Tanjab Timur Ungkap Kasus Narkotika, 7,53 Gram Sabu Diamankan dari Tersangka F
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:13 WIB

Kapolresta Jambi Hadiri Rakor Forkopimda Kota Jambi Komitmen Berantas Berandalan Bermotor dan Antisipasi Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Polresta Jambi Amankan 150 Kendaraan Roda Dua dalam Penindakan Geng Motor dan Pelanggaran Lalu Lintas ‎ ‎

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Kebakaran Lahan Seluas 5 Hektare Terjadi di Desa Lagan Ilir, Petugas Gabungan Berjibaku Padamkan Api

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:39 WIB

Polsek Muara Bungo Bersama Manggala Agni Padamkan Karhutla di Kebun Karet Teluk Beringin

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:13 WIB

*Kunker Danrem 042/Gapu Berikan Motivasi dan Pengarahan kepada Prajurit Kodim 0420/Sarko*

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:02 WIB

Kapolresta Jambi Pimpin Upacara Memperingati Hari Juang Polri Tahun 2026 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Berdasarkan Aduan Masyarakat, Gerak Cepat Satnarkoba Polresta Jambi Ciduk 3 Pelaku Penyalahguna Narkotika

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Polres Tanjab Timur Ungkap Kasus Narkotika, 7,53 Gram Sabu Diamankan dari Tersangka F

Berita Terbaru