Polresta Jambi Amankan 150 Kendaraan Roda Dua dalam Penindakan Geng Motor dan Pelanggaran Lalu Lintas ‎ ‎

Editor - Ilhamsyah

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Jambi,MA – Polresta Jambi menggelar press release terkait hasil penindakan terhadap kendaraan roda dua yang terjaring dalam sejumlah kegiatan pengamanan pada 15, 17, dan 22 Agustus 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Mapolresta Jambi, Senin (24/08/2026).

‎

‎Press release dipimpin Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, didampingi Kasat Lantas Polresta Jambi AKP Rio Renaldy Siregar, Kasi Humas, serta personel Satuan Lalu Lintas.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎

‎Kapolresta Jambi mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya terkait aktivitas geng motor serta penggunaan kendaraan bermotor yang tidak sesuai peruntukan.

‎

‎“Pada sore ini kita melakukan press release terkait geng motor dan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang tidak sesuai peruntukannya,” ujar Kapolresta Jambi.

BACA JUGA  Ditlantas Polda Jambi Tilang Sejumlah Angkutan Batubara yang Melanggar, Bannya Ada yang Dikempesin

‎

‎Dalam tiga kegiatan penindakan tersebut, polisi mengamankan sejumlah kendaraan roda dua yang digunakan oleh anak-anak dan pelajar. Pelanggaran yang ditemukan antara lain tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak menggunakan helm, serta berkendara secara ugal-ugalan.

‎

‎Kasat Lantas Polresta Jambi AKP Rio Renaldy Siregar menjelaskan, penindakan pertama dilakukan pada Sabtu, 15 Agustus 2026, setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait adanya sekelompok anak yang berkumpul dan dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

‎

‎Petugas sebelumnya telah memberikan imbauan agar kelompok tersebut membubarkan diri. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan sehingga polisi mengambil tindakan dengan mengamankan 38 unit sepeda motor dari berbagai jenis.

‎

‎Selanjutnya, pada Senin, 17 Agustus 2026, polisi kembali melakukan penindakan setelah menerima laporan mengenai konvoi kendaraan yang dilakukan sejumlah pelajar dari berbagai sekolah tingkat SMP, SMA, dan SMK.

BACA JUGA  Kapolda Jambi Pimpin Rilis Akhir Tahun Pencapaian Kinerja Polda Jambi Tahun 2022

‎

‎Konvoi tersebut menggunakan kendaraan yang tidak sesuai peruntukan dan dilakukan dengan cara yang dinilai membahayakan pengguna jalan. Penindakan dipimpin langsung oleh Kapolresta Jambi dan sebanyak 35 unit kendaraan diamankan. Kendaraan tersebut diketahui berasal dari pelajar di Kota Jambi dan sebagian dari Kabupaten Muaro Jambi.

‎

‎Kemudian, pada Sabtu, 22 Agustus 2026, Polresta Jambi melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sesuai perintah Kapolda Jambi.

‎

‎Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan 39 unit kendaraan roda dua serta satu bilah senjata tajam yang ditemukan dari salah seorang warga.

‎

‎“Untuk seluruh kendaraan yang terjaring akan dilakukan penahanan selama dua minggu. Bagi anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah, wajib datang didampingi orang tua dan guru,” jelas AKP Rio.

BACA JUGA  Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto, SIK Memimpin Sertijab PJU Polres Batanghari, Jumat (3/3/23).

‎

‎Ia menambahkan, bagi kendaraan yang masih menggunakan knalpot brong, pemilik diwajibkan mencopot knalpot tersebut. Knalpot yang telah dicopot selanjutnya akan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

‎

‎Sementara itu, terkait temuan senjata tajam dalam kegiatan pada Sabtu (22/8/2026), AKP Rio mengatakan pihaknya telah menyerahkan penanganannya kepada Satuan Reserse Kriminal untuk proses lebih lanjut.

‎

‎“Pada Sabtu kemarin kami menemukan salah satu warga yang membawa senjata tajam. Senjata tajam tersebut sudah kami serahkan kepada Reskrim untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.

‎

‎Polresta Jambi menegaskan akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk penggunaan kendaraan bermotor oleh anak-anak dan pelajar yang tidak memenuhi ketentuan keselamatan berlalu lintas. (Red Ilham)

‎

‎

Berita Terkait

DINAS PERKIM MUARO JAMBI: PENGAADAAN FIKTIF Rp 1,34 MILIAR MASYARAKAT MENDESAK GANTI KADIS PERKIM  
Gasak Kendaraan Terparkir di Club Hiburan , Seorang Pemuda Berhasil Di Ringkus Satreskrim Porles Bungo  
*Dandim 0420/Sarko Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI, Momentum Perkuat Pengabdian Bersama Rakyat*
KAPOLRESTA JAMBI BERI SEMANGAT PETARUNG DI KEJUARAAN KAPOLDA FIGHTER 
Kapolresta Jambi Terus  Ukir  Prestasi Jangan  Judo, Jangan  Narkoba, Jaga Nama Baik Institusi, Raih Kepercayaan Masyarakat 
Kapolres Tanjab Timur Pimpin Serah Terima Jabatan Kasat Lantas dan Kapolsek Sabak Timur
Kapolresta Jambi Berikan Reward Kepada 47 Personel Berprestasi 
Pemerintah kabupaten Merangin Bongkar Kios Pedagang di Dua Titik
Berita ini 25 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:40 WIB

DINAS PERKIM MUARO JAMBI: PENGAADAAN FIKTIF Rp 1,34 MILIAR MASYARAKAT MENDESAK GANTI KADIS PERKIM  

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Gasak Kendaraan Terparkir di Club Hiburan , Seorang Pemuda Berhasil Di Ringkus Satreskrim Porles Bungo  

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:42 WIB

*Dandim 0420/Sarko Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI, Momentum Perkuat Pengabdian Bersama Rakyat*

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:40 WIB

Kapolresta Jambi Terus  Ukir  Prestasi Jangan  Judo, Jangan  Narkoba, Jaga Nama Baik Institusi, Raih Kepercayaan Masyarakat 

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:18 WIB

Kapolres Tanjab Timur Pimpin Serah Terima Jabatan Kasat Lantas dan Kapolsek Sabak Timur

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:14 WIB

Kapolresta Jambi Berikan Reward Kepada 47 Personel Berprestasi 

Rabu, 30 September 2026 - 12:22 WIB

Pemerintah kabupaten Merangin Bongkar Kios Pedagang di Dua Titik

Selasa, 29 September 2026 - 14:25 WIB

Terungkap! Pembunuhan Budi Lestari Berawal dari KDRT, Eksekutor Dijanjikan Rp85 Juta

Berita Terbaru