Polres Tanjabbar Amankan Satu Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

Editor - Ilhamsyah

Jumat, 16 Agustus 2024 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUALA TUNGKAL,MA – Seorang Laki-Laki Inisial S (51) Warga Parit Harapan Baru, RT 02 RW 06 Kelurahan atau Desa Seberang Pabenaan, Kecamatan Kerintang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau diringkus Polisi.

Pasalnya lelaki paruh baya ini diduga telah melakukan tindak pidana pembakaran lahan yang ada di Desa margo Rukun kanal 23 Jalan 550 pt WKS distrik 5 Kecamatan senyerang Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan luas kurang lebih 2 Hektar.

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki, S. I. K., M. M mengatakan pengungkapan dan penangkapan pelaku kasus Karhutla sudah menjadi agenda tahunan.

“Hal ini karena banyak masyarakat membuka lahan dengan cara dibakar yang dapat merusak lingkungan dan ekosistem,” ungkap AKBP Agung Basuki saat konferensi pers di Mapolres Tanjung Jabung Barat, Kamis (15/8/24).

Didampingi Kabag Ops AKP Julius Sitepu, Kasat Reskrim Frans Septiawan Sipayung dan sejumlah PJU, Kapolres menyebutkan Kebakaran Lahan terjadi di Wilayah Desa Margo Rukun Kanal 23 Jalan 550 PT WKS Distrik 5 Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (6/8/24).

“Tersangka Inisial S Umur 51 Tahun Warga Parit Harapan Baru RT 02 RW 06 Kelurahan Desa Seberang Pabenaan Kecamatan Kerintang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau,” bebernya.

BACA JUGA  Gubernur Al Haris : Jangan Pernah Berhenti Untuk Berinovasi

Modus operandi yang dilakukan  tersangka mendapatkan lahan dengan cara membeli dari seseorang. Kemudian tersangka S melakukan pembersihan Lahan dengan cara tebas tumbang Pohon.

“Setelah melakukan tebas tumbang sisa Tumpukan Kayu dan Ranting dilakukan pembakaran,” katanya.

Maksud dari Tersangka S melakukan pembakaran agar Lahan terlihat bersih dan menghemat biaya yang nantinya Lahan akan digunakan S untuk berkebun Kelapa Sawit.

“Tersangka S diamankan oleh Tim Gabungan Satgas Karhutla  yang kemudian diserahkan ke Polsek Pengabuan,” katanya.

Terhadap tersangka disangkakan dengan Pasal 22 angka 24 Juncto Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup atau Pasal 187 KUHPidana.

BACA JUGA  Jadi Pembina Upacara Disekolah SMPN 1 Merangin, Ini Pesan Kapolres Merangin

“Untuk ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 3 (Tiga) Tahun dan paling lama 10 (Sepuluh) Tahun dan denda paling sedikit Rp3 Milyar dan paling banyak Rp10 Milyar,” tukasnya.

 

 

 

(Red Ilham)

Berita Terkait

Tingkatkan Kesadaran Peduli Keselamatan Satlantas Polresta Jambi Himbauan dan Pemasangan Stiker Ops Keselamatan Siginjai 2025
Ciptakan Budaya Tertib Lalu Lintas ,Satlantas Polresta Jambi Beri Penyuluhan di SMAN 4 Kota Jambi
Coffee Morning Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar S.I.K, M.Hd dengan Awak media
KPU Tetapkan Syukur-Khafied Pasangan Bupati Terpilih
Bhabinkamtibmas Buluran Kenali Polsek Telanaipura mempersiapkan rencana kegiatan pemberian Makan Bergizi Gratis
Ilegal Logging Terjadi d kawan wilayah kota Jambi.
Mewakili Masyarakat Camat Kota Baru Sampaikan Apresiasi Kepada Polresta Jambi Tekan Angka Kriminal Terutama Genk Motor .
Kapolresta Jambi Turun Langsung Berikan Sosialisasi Terkait Aksi Kenakalan Remaja di SMP Negeri 2.
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 20:54 WIB

Tingkatkan Kesadaran Peduli Keselamatan Satlantas Polresta Jambi Himbauan dan Pemasangan Stiker Ops Keselamatan Siginjai 2025

Rabu, 12 Februari 2025 - 20:48 WIB

Ciptakan Budaya Tertib Lalu Lintas ,Satlantas Polresta Jambi Beri Penyuluhan di SMAN 4 Kota Jambi

Jumat, 7 Februari 2025 - 13:34 WIB

Coffee Morning Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar S.I.K, M.Hd dengan Awak media

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:41 WIB

Bhabinkamtibmas Buluran Kenali Polsek Telanaipura mempersiapkan rencana kegiatan pemberian Makan Bergizi Gratis

Kamis, 6 Februari 2025 - 10:50 WIB

Ilegal Logging Terjadi d kawan wilayah kota Jambi.

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:16 WIB

Mewakili Masyarakat Camat Kota Baru Sampaikan Apresiasi Kepada Polresta Jambi Tekan Angka Kriminal Terutama Genk Motor .

Selasa, 4 Februari 2025 - 20:03 WIB

Kapolresta Jambi Turun Langsung Berikan Sosialisasi Terkait Aksi Kenakalan Remaja di SMP Negeri 2.

Selasa, 4 Februari 2025 - 19:54 WIB

Motor Dinas kades Tebat Patah jadi BB Narkoba, PMD Beri Teguran Lisan

Berita Terbaru