Polres Merangin Amankan Pelaku Pemerasan dan Pengancaman dengan Modus Viralkan Korban Lewat Berita

Ilhamsyah

- Penulis

Kamis, 1 Juni 2023 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merangin,MA-S alias AL (47), warga Desa Rasau Kecamatan Renah Pamenang  Kabupaten Merangin ditangkap polisi setelah melakukan pemerasan terhadap seseorang.

 

Dalam aksinya pelaku memeras dan mengancam akan akan menviralkan berita perselingkuhan korban apabilah tidak memberikan uang.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata melalui Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly membenarkan telah mengamankan S Alias AL (47).

 

BACA JUGA  Antisipasi Bullying, Jaksa Masuk Pesantren Al Kautsar, Pematang Gajah, Muarojambi

“Benar pelaku AL telah diamankan, “Motifnya ingin memeras korban,” ungkap AIPTU Ruly, Rabu (31/5/23).

 

Ruly mengatakan AL diamankan oleh Tim Batak Team yang dipimpin oleh Aipda Azhadi Ananda pada hari Selasa 30 Mei 2023 di rumahnya Desa Rasau Kecamatan Renah Pamenang  Kabupaten Merangin.

 

“Sedangkan satu orang yang diduga rekan pelaku berinisial M masih dalam penyelidikan,” ujar Ruly.

 

Kasubsi Penmas Polres Merangin ini melanjutkan pelaku berinisial S alias AL diamakan berdasarkan laporan polisi: LP/B/57/IV/ 2023/SPKT/POLRES MERANGIN/POLDA JAMBI, Tanggal 07 April 2023 atas diduga telah melakukan Pemerasan dan atau Pengancaman dengan modus berupa akan memviralkan berita perselingkuhan pelapor apabilah tidak memberikan uang kepadanya.

BACA JUGA  Wagub Sani: MTQ Upaya Umat Islam Menggali Nilai-Nilai Luhur Dalam Al Qur’an

 

“Sebelumnya pelaku utama seorang perempuan berinisial TA telah diamankan terlebih dahulu pada hari Jumat tanggal 07 April 2023 sekira pukul 14.00 WIB,” jelasnya.

BACA JUGA  Donor Darah Polres Merangin bekerja sama dengan PMI Kabupaten Merangin di Ruang Wirasatya Polres Merangin, Jum’at (09/06/2023).

 

Atas perbuatannya S alias AL dijerat Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 Ayat 4 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Subsider Pasal 45B Jo Pasal 29 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang (TE Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.(Red Ilham)

Berita Terkait

Kapolresta Jambi Diwakili Wakapolresta Pimpin Apel Gelar Pasukan Op
HBA, Haris, hingga Arpandi Gandeng Hangat Nalim!!!
Wii..wiii…Inilah Detik-detik Bang Nilwan Disambut Ribuan Pendukung di Pauh Menang
Suasana Haru Pelepasan AKBP Ruli Andi Yunianto SIK Akhiri Jabatan Wakapolresta Jambi
Herman Effendi: Buat Apa 15 Tahun di Pusat Kalau Tidak Ada Bukti untuk Merangin
Pamenang Kompak Bersatu Menangkan No.1
1 Personel PNS Polri Polresta Jambi Naik Pangkat Periode 1 Oktober 2024.
Jangan Ngaku Warga Luhak 16, Kalau Tak Pilih Nilwan
Berita ini 15 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 14 Oktober 2024 - 17:00 WIB

Kapolresta Jambi Diwakili Wakapolresta Pimpin Apel Gelar Pasukan Op

Senin, 14 Oktober 2024 - 12:41 WIB

HBA, Haris, hingga Arpandi Gandeng Hangat Nalim!!!

Kamis, 10 Oktober 2024 - 13:49 WIB

Suasana Haru Pelepasan AKBP Ruli Andi Yunianto SIK Akhiri Jabatan Wakapolresta Jambi

Kamis, 10 Oktober 2024 - 08:15 WIB

Herman Effendi: Buat Apa 15 Tahun di Pusat Kalau Tidak Ada Bukti untuk Merangin

Kamis, 10 Oktober 2024 - 08:10 WIB

Pamenang Kompak Bersatu Menangkan No.1

Rabu, 9 Oktober 2024 - 10:58 WIB

1 Personel PNS Polri Polresta Jambi Naik Pangkat Periode 1 Oktober 2024.

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:08 WIB

Jangan Ngaku Warga Luhak 16, Kalau Tak Pilih Nilwan

Jumat, 4 Oktober 2024 - 12:38 WIB

Menyala! Warga Jangkat Timur Doa-kan Pasangan Nalim-Nilwan Menang

Berita Terbaru

Daerah

HBA, Haris, hingga Arpandi Gandeng Hangat Nalim!!!

Senin, 14 Okt 2024 - 12:41 WIB