Polda Jambi amankan seorang pria (F) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandung dan keponakannya sendiri.

Editor - Ilhamsyah

Rabu, 12 Februari 2025 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI,MA – Kasus ini mencuat ke publik setelah identitas pelaku diungkap oleh anak kandungnya dalam sebuah video yang di upload di media sosial sehingga kasus ini turut memicu perhatian dan kecaman dari berbagai pihak.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi menggelar konferensi pers pada Senin, (10/02/2025), untuk mengungkapkan kasus pencabulan telah dilakukan pelaku pada tahun 2019 silam.

BACA JUGA  Dandim 0415/Jambi Pimpin Upacara Militer Pemakaman Alm Koptu Herliyansah.

“Korban pada saat itu terbilang masih dibawah umur, dan korban ini merupakan keponakannya sendiri. Kejadian ini bisa dibilang terjadi begitu singkat ya, karena si korban ini pun tiba-tiba dipeluk dari belakang dan kemudian tangannya masuk ke dalam baju si korban.” Kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, penyelidikan kepolisian mengungkap fakta bahwa bukan hanya keponakannya, tetapi anak kandung tersangka juga menjadi korban pencabulan anak dibawah umur. Tindakan bejat tersebut dilakukan secara berkala dalam lingkungan rumah tangga, membuat korban tentunya mengalami trauma berkepanjangan.

BACA JUGA  Selamat Kepada Mayjen TNI Supriono SIP MM Atas Pati Bintang Dua

Manang pun menambahkan bahwasannya sampai pada detik ini tersangka F tetap tidak mau mengakui perbuatannya. Tetapi nanti akan dikumpulkan lagi keterangan dari korban dan para saksi untuk membuktikan perilaku tersebut dan hasil putusan akan dilakukan dipengadilan.

BACA JUGA  Kepolisian Daerah Jambi kini memiliki program "Jumat Curhat"

“Tersangka sendiri akan dijerat di pasal 82 UU No.17 tahun 2016, Penetapan Peraturan Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku juga akan dihukum minimal 5 tahun dan maksimal penjara 15 tahun.” tutupnya

 

 

(Red Ilham)

Berita Terkait

Polda Jambi Penandatanganan Komitmen Penolakan Judi Online dan Penyalah Gunaan Narkoba Di Jajaran Polda Jambi
Sidak Di SPPG Polri Polda Jambi, FRIC Jambi Bersama BAIN-HAM Nyatakan” Sesuai SOP Layak Jadi Contoh “
*Irdam XX/TIB Pimpin Upacara HUT Ke – 80 TNI di Lapangan Kantor Gubernur Jambi*
*Danrem 042/Gapu Tekankan Tanggung Jawab Kader Pelatih Pencak Silat Militer di Satuan Jajaran*
Sahabat Alam Jambi : Disinformasi tidak boleh hambat investasi PT SAS
Sengketa Tanah RS Mitra Memanas, Ahli Waris Bangsawan Jambi Tantang Klaim Lukman Alhasni
*Kunker Pangdam XX/TIB, Perkuat Kebersamaan dan Profesionalisme Prajurit*
Polda Jambi Gelar Do’a bersama dan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H/2025 M di Mesjid Agung Al-Falah 
Berita ini 42 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 17:01 WIB

4 pesawat Hercules untuk Bantu Korban Banjir Aceh, Medan,Padang.

Senin, 24 November 2025 - 16:53 WIB

Polri Gelar Apel Kasatwil 2025: Wujudkan Transformasi Polri yang Profesional untuk Masyarakat

Minggu, 23 November 2025 - 16:21 WIB

Menteri Agus Tegaskan Kemenimipas Komitmen Transparan Terbuka kepada Publik

Jumat, 21 November 2025 - 10:29 WIB

*BARESKRIM POLRI BONGKAR 2 APLIKASI PINJOL ILEGAL, 400 KORBAN DIPERAS DAN DIANCAM*

Selasa, 11 November 2025 - 18:37 WIB

FRIC Dukung BGN Akan Tutup SPPG Tidak Sesuai SOP dan Akibatkan Keracunan Berulangkali

Selasa, 11 November 2025 - 17:40 WIB

Komisi III DPR Apresiasi Polri Ungkap Kasus Penculikan Balita Bilqis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 17:26 WIB

Kompolnas RI Lakukan Kunjungan Kerja Ke Polres Batanghari

Kamis, 30 Oktober 2025 - 16:49 WIB

Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama jajaran menteri kabinet Merah Putih di Istana Merdeka

Berita Terbaru