Kota Jambi,MA – Sampai kini tidak sedikit perusahaan atau gudang yang beroperasi di kota jambi tidak memasang papan nama identitas perusahaan di Kantor atau tempat usahanya.
Perusahaan ini sendiri dapat dijumpai di kelurahan tehok kecamatan jambi selatan di sepanjang jalan menuju kebun kopi hingga ke Kecamatan kota baru dan pada umumnya perusahaan ini bergerak di bidang usaha distributor dan gudang beras pengelolahan dan lain-lain.
Setiap perusahaan, terutama yang berinvestasi besar, wajib memasang papan nama dan identitas perusahaan sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Pemasangan papan nama ini bertujuan agar masyarakat mengetahui keberadaan perusahaan dan untuk mencegah penghindaran pajak retribusi.
Lurah dan Camat diminta untuk mendata perusahaan atau gudang yang tidak memasang papan nama karena diduga berusaha menghindari pajak.
Perusahaan yang melanggar aturan ini akan ditindak tegas, dan tidak ada alasan bagi kantor perusahaan untuk tidak memasang papan merek serta bendera merah putih.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Supri, Kabiro Kota Jambi, menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong penindakan perda dan audit izin pergadangan dalam kota jambi. “Kami minta istansi pemkot kota jambi tidak tutup mata. Jika perlu, kami akan bawa temuan data ini ke tingkat provinsi atau pusat,” tegasnya.
Sebagai mana yang di atur dalam UU perda
Peraturan terkait pergudangan di Kota Jambi saat ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pergudangan yang mengatur penataan, pembinaan, pengawasan, dan perizinan usaha pergudangan, termasuk Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Tanda Daftar Penyimpanan Barang (TSPB), serta sanksi bagi pelanggar. Ketentuan pelaksanaan Perda ini diatur lebih lanjut dalam peraturan walikota (Perwali) dan juga mencabut ketentuan yang ada sebelumnya terkait izin usaha pergudangan, seperti izin industri, izin usaha perdagangan, tanda daftar perusahaan, dan tanda daftar gudang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2002.
(Red Ilham)







