Perusahaan atau gudang yang beroperasi di kota jambi tidak memasang papan nama identitas perusahaan

Editor - Ilhamsyah

Minggu, 31 Agustus 2025 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Jambi,MA – Sampai kini tidak sedikit perusahaan atau gudang yang beroperasi di kota jambi tidak memasang papan nama identitas perusahaan di Kantor atau tempat usahanya.

Perusahaan ini sendiri dapat dijumpai di kelurahan tehok kecamatan jambi selatan di sepanjang jalan menuju kebun kopi hingga ke Kecamatan kota baru dan pada umumnya perusahaan ini bergerak di bidang usaha distributor dan gudang beras pengelolahan dan lain-lain.

Setiap perusahaan, terutama yang berinvestasi besar, wajib memasang papan nama dan identitas perusahaan sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Pemasangan papan nama ini bertujuan agar masyarakat mengetahui keberadaan perusahaan dan untuk mencegah penghindaran pajak retribusi.
Lurah dan Camat diminta untuk mendata perusahaan atau gudang yang tidak memasang papan nama karena diduga berusaha menghindari pajak.
Perusahaan yang melanggar aturan ini akan ditindak tegas, dan tidak ada alasan bagi kantor perusahaan untuk tidak memasang papan merek serta bendera merah putih.

BACA JUGA  Bak Film Jepang Kombes Pol Boy Siregar Jelang Berbagi Takjil Tarik Becak Rickshaw Berpenumpang Ketua Bhayangkari Cabang Kota Jambi

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA  Wagub Sani : Merawat Sumber Air, Menjamin Kehidupan Anak Cucu Dimasa Mendatang

Supri, Kabiro Kota Jambi, menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong penindakan perda dan audit izin pergadangan dalam kota jambi. “Kami minta istansi pemkot kota jambi tidak tutup mata. Jika perlu, kami akan bawa temuan data ini ke tingkat provinsi atau pusat,” tegasnya.

Sebagai mana yang di atur dalam UU perda
Peraturan terkait pergudangan di Kota Jambi saat ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pergudangan yang mengatur penataan, pembinaan, pengawasan, dan perizinan usaha pergudangan, termasuk Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Tanda Daftar Penyimpanan Barang (TSPB), serta sanksi bagi pelanggar. Ketentuan pelaksanaan Perda ini diatur lebih lanjut dalam peraturan walikota (Perwali) dan juga mencabut ketentuan yang ada sebelumnya terkait izin usaha pergudangan, seperti izin industri, izin usaha perdagangan, tanda daftar perusahaan, dan tanda daftar gudang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2002.

BACA JUGA  Ajak para pelajar bijak bermedsos, Bidhumas Polda Jambi turun langsung berikan sosialisasi kepada siswa-siswi SMA N 4 Kota Jambi pada Rabu, (12/07/2023).

 

(Red Ilham)

Berita Terkait

Bupati M. Syukur melantik empat dewan pengawas di RSUD kolonel Abun Jani
Puskesmas Kecamatan Taman Rajo  Menggelar Acara Halalbihalal
Krisis Sampah Kota Jambi: Saatnya Gerakan Kolektif, Bukan Sekadar Beban Pemerintah
Sorotan Tajam Fitnah Terhadap Personil Polri Akibat Informasi: “Darinya Olehnya Kepadanya”
Maraknya Penambangan Emas Ilegal,serta Adanya Persaingan Antar Pemodal di Kab Bungo
Korupsi Dana BOK Puskesmas Kabupaten Muaro Jambi, DEMA PTIN se-Indonesia Lapor ke Kejagung RI
Seorang Pengendara Motor Perempuan Dilaporkan Hampir Tertimpa Muatan Batubara Dari Truk Angkutan Besar Yang Melintas
Akses Jalan Warga Desa Pondok Meja di kawasan RT 26 di duga menjadi tempat lahan pakir Kendaraan PT Gembira Jaya Raya.
Berita ini 32 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 07:42 WIB

Polda Jambi Gelar Konferensi Pers, DPO Narkotika Berhasil Ditangkap di Tanjab Barat

Rabu, 15 April 2026 - 18:08 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Tertibkan Penyalahgunaan Migas

Selasa, 7 April 2026 - 10:45 WIB

Ketua FRIC Jambi Apresiasi Kinerja Kasat Narkoba Polresta Jambi , Seminggu Menjabat Berhasil Ungkap Kasus 2 kg Sabu dan 5051 Pil Ekstasi

Kamis, 2 April 2026 - 11:53 WIB

PT. SAS Bungkam Idealis dan Harga diri, ditengah Jeritan Masyarkat

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:55 WIB

Polda Jambi Sosialisasikan QR Code Yanduan Online Propam Polri Lewat Podcast Live Streaming

Senin, 30 Maret 2026 - 13:46 WIB

Apel Pagi Personel Polda Jambi, Kapolda Tekankan Kesehatan dan Pelayanan Usai Idul Fitri 1447 H

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:57 WIB

Narkoba Bisa Masuk Lapas Kelas IIA Jambi Pengawasan Dipertanyakan

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:50 WIB

Penemuan Tengkorak Mr.X Dipesisir Pantai Sadu, Yang Kehilangan Hubungi  Polres Tanjab Timur “Ini Cirinya “

Berita Terbaru