Perusahaan atau gudang yang beroperasi di kota jambi tidak memasang papan nama identitas perusahaan

Editor - Ilhamsyah

Minggu, 31 Agustus 2025 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Jambi,MA – Sampai kini tidak sedikit perusahaan atau gudang yang beroperasi di kota jambi tidak memasang papan nama identitas perusahaan di Kantor atau tempat usahanya.

Perusahaan ini sendiri dapat dijumpai di kelurahan tehok kecamatan jambi selatan di sepanjang jalan menuju kebun kopi hingga ke Kecamatan kota baru dan pada umumnya perusahaan ini bergerak di bidang usaha distributor dan gudang beras pengelolahan dan lain-lain.

Setiap perusahaan, terutama yang berinvestasi besar, wajib memasang papan nama dan identitas perusahaan sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Pemasangan papan nama ini bertujuan agar masyarakat mengetahui keberadaan perusahaan dan untuk mencegah penghindaran pajak retribusi.
Lurah dan Camat diminta untuk mendata perusahaan atau gudang yang tidak memasang papan nama karena diduga berusaha menghindari pajak.
Perusahaan yang melanggar aturan ini akan ditindak tegas, dan tidak ada alasan bagi kantor perusahaan untuk tidak memasang papan merek serta bendera merah putih.

BACA JUGA  Bandit Curanmor Bersenpi yang Resahkan Masyarakat Berhasil Dibekuk Polsek Sekernan, Warga Bahagia

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA  Kapolda Jambi Dianugerahi Gelar Tokoh Adat "Dubalang Sakti Utamo"Oleh Ketua LAM Provinsi Jambi

Supri, Kabiro Kota Jambi, menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong penindakan perda dan audit izin pergadangan dalam kota jambi. “Kami minta istansi pemkot kota jambi tidak tutup mata. Jika perlu, kami akan bawa temuan data ini ke tingkat provinsi atau pusat,” tegasnya.

Sebagai mana yang di atur dalam UU perda
Peraturan terkait pergudangan di Kota Jambi saat ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pergudangan yang mengatur penataan, pembinaan, pengawasan, dan perizinan usaha pergudangan, termasuk Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Tanda Daftar Penyimpanan Barang (TSPB), serta sanksi bagi pelanggar. Ketentuan pelaksanaan Perda ini diatur lebih lanjut dalam peraturan walikota (Perwali) dan juga mencabut ketentuan yang ada sebelumnya terkait izin usaha pergudangan, seperti izin industri, izin usaha perdagangan, tanda daftar perusahaan, dan tanda daftar gudang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2002.

BACA JUGA  Kapolda Jambi Irup Upacara Memperingati HUT Ke 72 Polairud di Mako Polairud Polda Jambi.

 

(Red Ilham)

Berita Terkait

Hari Ulang Tahun Kalapas Perempuan Kelas II B Jambi Meita Eriza Berbagi Kebahagiaan
Narkoba Ekstra Ordinary Crime, Kapolres Batanghari Tegaskan Akan Tindak Pelaku Atau Anggota Yang Bekingi Narkoba
Polres Muaro Jambi sediakan hewan kurban sebanyak 6 ekor untuk dibagikan kepada masyarakat yang berhak menerima
Dir Tipidter  Bareskrim Polri Brigjen Pol M Irhamni Cek Langsung Ke Jambi  Penyebab Black Out
Reses Ririn Novianty Anggota DPRD Prop Jambi Reses di desa kemingking dalam kab Muaro Jambi
Gaji PPPK Paruh waktu NAKES RSUD Kolonel Abun jadi akan segera di cair kan.
Pemerintah kabupaten Merangin Gelar Upacara HKN ke-118.
Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Berita ini 34 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:35 WIB

Hari Ulang Tahun Kalapas Perempuan Kelas II B Jambi Meita Eriza Berbagi Kebahagiaan

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:16 WIB

Narkoba Ekstra Ordinary Crime, Kapolres Batanghari Tegaskan Akan Tindak Pelaku Atau Anggota Yang Bekingi Narkoba

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:07 WIB

Polres Muaro Jambi sediakan hewan kurban sebanyak 6 ekor untuk dibagikan kepada masyarakat yang berhak menerima

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:57 WIB

Reses Ririn Novianty Anggota DPRD Prop Jambi Reses di desa kemingking dalam kab Muaro Jambi

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:17 WIB

Gaji PPPK Paruh waktu NAKES RSUD Kolonel Abun jadi akan segera di cair kan.

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:31 WIB

Pemerintah kabupaten Merangin Gelar Upacara HKN ke-118.

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:18 WIB

Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Selasa, 19 Mei 2026 - 05:57 WIB

dr..rwan Kurniawan Kembali Jabat Plt RSUD Kolonel Abunjani, Gaji Karyawan RSUD Dapat Dibayar Dari BLUD

Berita Terbaru