Perusahaan atau gudang yang beroperasi di kota jambi tidak memasang papan nama identitas perusahaan

Editor - Ilhamsyah

Minggu, 31 Agustus 2025 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Jambi,MA – Sampai kini tidak sedikit perusahaan atau gudang yang beroperasi di kota jambi tidak memasang papan nama identitas perusahaan di Kantor atau tempat usahanya.

Perusahaan ini sendiri dapat dijumpai di kelurahan tehok kecamatan jambi selatan di sepanjang jalan menuju kebun kopi hingga ke Kecamatan kota baru dan pada umumnya perusahaan ini bergerak di bidang usaha distributor dan gudang beras pengelolahan dan lain-lain.

Setiap perusahaan, terutama yang berinvestasi besar, wajib memasang papan nama dan identitas perusahaan sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Pemasangan papan nama ini bertujuan agar masyarakat mengetahui keberadaan perusahaan dan untuk mencegah penghindaran pajak retribusi.
Lurah dan Camat diminta untuk mendata perusahaan atau gudang yang tidak memasang papan nama karena diduga berusaha menghindari pajak.
Perusahaan yang melanggar aturan ini akan ditindak tegas, dan tidak ada alasan bagi kantor perusahaan untuk tidak memasang papan merek serta bendera merah putih.

BACA JUGA  Badan Pimpinan Cabang (BPC) Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kabupaten Bungo propinsi jambi menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) Vlll tahun 2023, Jum,at (20/01/2023), di aula kantor Gapensi bungo.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA  Ditreskrimsus Polda Jambi Lakukan Pengecekan SPBU untuk Pastikan Tera dan Kualitas Bahan Bakar

Supri, Kabiro Kota Jambi, menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong penindakan perda dan audit izin pergadangan dalam kota jambi. “Kami minta istansi pemkot kota jambi tidak tutup mata. Jika perlu, kami akan bawa temuan data ini ke tingkat provinsi atau pusat,” tegasnya.

Sebagai mana yang di atur dalam UU perda
Peraturan terkait pergudangan di Kota Jambi saat ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pergudangan yang mengatur penataan, pembinaan, pengawasan, dan perizinan usaha pergudangan, termasuk Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Tanda Daftar Penyimpanan Barang (TSPB), serta sanksi bagi pelanggar. Ketentuan pelaksanaan Perda ini diatur lebih lanjut dalam peraturan walikota (Perwali) dan juga mencabut ketentuan yang ada sebelumnya terkait izin usaha pergudangan, seperti izin industri, izin usaha perdagangan, tanda daftar perusahaan, dan tanda daftar gudang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2002.

BACA JUGA  Kekerasan Terhadap Wartawan Kembali Terjadi Di  Jambi

 

(Red Ilham)

Berita Terkait

Rio Terpilih Abdul Karim Diduga terlibat Kasus Penyerobotan Tanah Dan Pemalsuan Dokumen
Maling Kotak Wakaf Mesjid NuruhJanah RT 35 Kebun Kopi Terekam Cctv
100 Anak Ikut Khitan Masal Dalam Rangka Hari Bhayangkara KE-80 Tahun 2026, Polri Untuk Masyarakat
Polres Merangin Berhasil Ungkap Kasus Pengeroyokan di Taman Bangko
Polda Jambi dan Satreskrim Polresta Jambi Berhasil Bekuk Pelaku Penyerangan Anggota Polantas 
Pembukaan Sosialisasi SPMB dan MPLS Jenjang SD dan SMP Tahun 2026 Se Tabir Raya sukses di gelar
Jenjang SD dan SMP Tahun 2026 Se Tabir Raya sukses di gelar
Bupati Anwar Sadat Lantik 6 Kepala OPD dan Puluhan Pejabat Administrator dan Pengawas
Berita ini 37 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:33 WIB

Rumah Jampidsus, Febrie Adriansyah, Dijaga Puluhan Tentara

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:02 WIB

Polisi Temukan Brankas Berisi Valas Saat Geledah Kafe di Cipete

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:54 WIB

*Tongkat Komando Yonif 142/Ksatria Jaya Resmi Berganti*

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:24 WIB

Maling Kotak Wakaf Mesjid NuruhJanah RT 35 Kebun Kopi Terekam Cctv

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:59 WIB

100 Anak Ikut Khitan Masal Dalam Rangka Hari Bhayangkara KE-80 Tahun 2026, Polri Untuk Masyarakat

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:54 WIB

Polres Merangin Berhasil Ungkap Kasus Pengeroyokan di Taman Bangko

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:03 WIB

Polda Jabar Gercep, Tersangka Penyekapan Dan Penganiayaan Wanita di Bandung

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:45 WIB

Polda Jambi dan Satreskrim Polresta Jambi Berhasil Bekuk Pelaku Penyerangan Anggota Polantas 

Berita Terbaru

Nasional

Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol Perkuat Sinergi Forkopimda

Minggu, 5 Jul 2026 - 17:02 WIB