Perusahaan atau gudang yang beroperasi di kota jambi tidak memasang papan nama identitas perusahaan

Editor - Ilhamsyah

Minggu, 31 Agustus 2025 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Jambi,MA – Sampai kini tidak sedikit perusahaan atau gudang yang beroperasi di kota jambi tidak memasang papan nama identitas perusahaan di Kantor atau tempat usahanya.

Perusahaan ini sendiri dapat dijumpai di kelurahan tehok kecamatan jambi selatan di sepanjang jalan menuju kebun kopi hingga ke Kecamatan kota baru dan pada umumnya perusahaan ini bergerak di bidang usaha distributor dan gudang beras pengelolahan dan lain-lain.

Setiap perusahaan, terutama yang berinvestasi besar, wajib memasang papan nama dan identitas perusahaan sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Pemasangan papan nama ini bertujuan agar masyarakat mengetahui keberadaan perusahaan dan untuk mencegah penghindaran pajak retribusi.
Lurah dan Camat diminta untuk mendata perusahaan atau gudang yang tidak memasang papan nama karena diduga berusaha menghindari pajak.
Perusahaan yang melanggar aturan ini akan ditindak tegas, dan tidak ada alasan bagi kantor perusahaan untuk tidak memasang papan merek serta bendera merah putih.

BACA JUGA  Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono terima kunjungan silaturahmi Ketua dan Pengurus Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Provinsi Jambi pada Kamis, (12/10/2023).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA  Danrem Hadiri Penutupan Posko Crisis Center di Bandara Sultan Thaha Lama*

Supri, Kabiro Kota Jambi, menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong penindakan perda dan audit izin pergadangan dalam kota jambi. “Kami minta istansi pemkot kota jambi tidak tutup mata. Jika perlu, kami akan bawa temuan data ini ke tingkat provinsi atau pusat,” tegasnya.

Sebagai mana yang di atur dalam UU perda
Peraturan terkait pergudangan di Kota Jambi saat ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pergudangan yang mengatur penataan, pembinaan, pengawasan, dan perizinan usaha pergudangan, termasuk Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Tanda Daftar Penyimpanan Barang (TSPB), serta sanksi bagi pelanggar. Ketentuan pelaksanaan Perda ini diatur lebih lanjut dalam peraturan walikota (Perwali) dan juga mencabut ketentuan yang ada sebelumnya terkait izin usaha pergudangan, seperti izin industri, izin usaha perdagangan, tanda daftar perusahaan, dan tanda daftar gudang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2002.

BACA JUGA  Pererat Silaturahmi SMAN 1 Tanjab Barat Gelar Pelepasan Siswa Kelas XII Tahun Pelajaran 2022-2023

 

(Red Ilham)

Berita Terkait

Kapolresta Jambi Berikan Reward Kepada 47 Personel Berprestasi 
Pemerintah kabupaten Merangin Bongkar Kios Pedagang di Dua Titik
Terungkap! Pembunuhan Budi Lestari Berawal dari KDRT, Eksekutor Dijanjikan Rp85 Juta
Perkuat Fungsi Pengawasan dan Pembinaan Internal, Bidpropam Polda Jambi Gelar Gaktiblin di Polres Tanjab Timur
TNI Fun Run 2026 Menggelegar di Jambi, Ribuan Pelari Bersatu Semarakkan HUT ke-81 TNI
POLSEK JAMBI SELATAN KONFERENSI PERS UNGKAP KASUS SIRAM AIR KERAS HINGGA TEWAS
*Kapal MT Nurhasanah Lima Terbakar di Perairan Teluk Majelis, 5 Crew Kapal Alami Luka Bakar*
Kapolres Tanjab Timur Cek Kesiapan Personel dan Sarpras, Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Optimal
Berita ini 40 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 07:38 WIB

TNI Fun Run 2026 Menggelegar di Jambi, Ribuan Pelari Bersatu Semarakkan HUT ke-81 TNI

Sabtu, 26 September 2026 - 09:06 WIB

Peringati HUT Ke-81 TNI, Korem 042/Gapu Gelar Open Tournament Tenis Danrem Cup Se-Sumatera 2026

Rabu, 23 September 2026 - 15:46 WIB

Bidhumas Polda Jambi Gelar Bimtek Fotografi dan Videografi, Perkuat Kompetensi Kehumasan Personel

Rabu, 23 September 2026 - 12:20 WIB

Ketua DPW FRIC Jambi Bersama Kadis Kominfo Provinsi Jambi Bahas Berita Hoax

Selasa, 22 September 2026 - 17:09 WIB

Semarak HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Ditlantas Polda Jambi Gelar Apel Bersama 

Selasa, 22 September 2026 - 14:22 WIB

Pangkogabwilhan I Tekankan Solusi Permanen Karhutla: Kerjakan Dan Selesaikan Masalahnya

Minggu, 20 September 2026 - 15:36 WIB

Ketua DPW FRIC Provinsi Jambi : Sumatera Swarnadwipa Pemerintah Perlu Beri Kemudahan Izin Pertambangan Rakyat Biar Sejahtera 

Sabtu, 19 September 2026 - 16:57 WIB

TEMUAN BPK RI : Diskominfo Propinsi Jambi Internet RP 4,4 MILIAR Tanpa Bukti Manfaat 

Berita Terbaru