Ditreskrimsus Polda Jambi Berhasil menangkap satu orang pelaku ilegal akses video syur

Editor - Ilhamsyah

Rabu, 5 Juni 2024 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Jambi,MA -Tim Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap pelaku ilegal akses video syur “Enak Yank” mantan Presma Unja berinisial KN dengan seorang wanita.

Pelaku berinisial JG ini merupakan karyawan service handphone yang ditangkap Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi di kediamannya.

Plt. Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini mengatakan pelaku penyebar video syur “Enak Yank” ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ilegal akses.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Modus operandi tersangka membuka, Mengambil dan memindahkan data pribadi
Korban yang tersimpan di Galeri File Tersembunyi Pada Handphone Korban,” ujarnya, Rabu 5 Juni 2024.

Reza menjelaskan kronologi kejadian ini berawal pada tanggal 20 April 2024 sekira pukul 11.00 Wib Korban berinisial (KN) yang merupakan pemeran pria dalam video “Enak Yank” datang ke salah satu Counter Handphone untuk memperbaiki LCD (White Scree) Handphone Iphone 13 Pro warna Sierra Blue miliknya dan dijemput kembali Handphone tersebut pada tanggal 29 April 2024 dengan garansi service selama 7 (tujuh) hari.

BACA JUGA  WAGUB SANI : BULAN RAMADHAN MOMENTUM TINGKATKAN KEPEDULIAN KEPADA SESAMA

Kemudian pada tanggal 3 Mei 2024 Korban datang kembali ke Counter tersebut untuk mengklaim garansi service dikarenakan Handphone tersebut mengalami kerusakan lagi pada LCD nya (Black Screen);

“Pada tanggal 4 Mei 2024 sekira pukul 08.00 Korban dihubungi temannya bahwa Video syur Korban dengan MA telah Viral di social media (Twitter) dan pada WhatsApp Group,” jelasnya.

Kemudian, pada tanggal 4 Mei 2024 sekira pukul 11.00 Wib Korban Mendatangi Counter tersebut untuk mengambil Handphone miliknya dan menanyakan mengapa Videonya (Video Porno) tersebar di Sosial Media.

Namun pihak Counter menyatakan bahwa pihak Counter tidak melakukan perbaikan di Counternya namun diserahkan ke tempat service yang bekerjasama dengan Counter tersebut yaitu tempat Service GP untuk diperbaiki.

BACA JUGA  Calon Bupati Muaro Jambi Zuwanda Melakukan peletakan Batu Pertama pembangunan Musholla Al Mutathahhirin RT 12 Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam

Kemudian Korban mendatangi tempat Service GP menanyakan perihal tersebut ternyata Handphone milik korban sudah diambil oleh pihak Counter pada tanggal 3 Mei 2024 sekira pukul 20.45 Wib.

Setelah dlakukan pemeriksaan terhadap pihak pihak terkait (Counter dan tempat Service GP) ternyata salah satu Karyawan Counter a.n. JG pada tanggal 21 April 2024 sekira pukul 20.45 Wib yang telah Membuka, Mengambil dan memindahkan data pribadi Korban yang tersimpan di Galeri File Tersembunyi Pada Handphone Korban dengan cara membuka galeri
membuka File tersembunyi yang dilengkapi dengan keamanan (Face ID dan Password).

“Karyawan berinisial JG ini mencoba membuka Face ID dan setelah 2 sampai 3 kali mencoba dan kemudian munculah membuka dengan Password, dan kemudian JG memasukkan Password (yang mana password diminta oleh pihak Counter kepada Korban pada saat Handphone diservice).

BACA JUGA  Pengurus SMSI Kabupaten Bungo Yang Baru Saja Dilantik

JG juga mengirimkan Video tersebut dengan menggunakan salah satu Handphone milik Karyawan Counter a.n. AU dengan cara AIRDROP dan dari Handphone AU Video tersebut dikirimkan JG Via pesan WhatsApp ke karyawan lainnya EJ, dan terhadap Video tersebut telah ditonton oleh JG lebih dari satu kali.

“JG melaksanakan tugasnya selaku TJ Service tidak sesuai aturan (SOP) yang mana jika perbaikan LCD hanya melakukan pengecekan pada fungsional saja namun JG membuka file yang tidak ada kaitannya dengan perbaikan LCD,” sebutnya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) atau Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.ungkapnya

 

 

(red Ilham)

Berita Terkait

Ditreskrimum Polda Jambi terus melakukan Proses Penyelidikan Keterlibatan Tiga Anggota Polri terkait Rudapaksa
Polda Jambi Gelar Konferensi Pers, DPO Narkotika Berhasil Ditangkap di Tanjab Barat
Ditreskrimsus Polda Jambi Tertibkan Penyalahgunaan Migas
Jaga Kedaulatan Energi Nasional Polda Jambi Berhasil  Ungkap Tindak Pidana Migas
Ketua FRIC Jambi Apresiasi Kinerja Kasat Narkoba Polresta Jambi , Seminggu Menjabat Berhasil Ungkap Kasus 2 kg Sabu dan 5051 Pil Ekstasi
PT. SAS Bungkam Idealis dan Harga diri, ditengah Jeritan Masyarkat
Polda Jambi Sosialisasikan QR Code Yanduan Online Propam Polri Lewat Podcast Live Streaming
Apel Pagi Personel Polda Jambi, Kapolda Tekankan Kesehatan dan Pelayanan Usai Idul Fitri 1447 H
Berita ini 48 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 06:38 WIB

Ditreskrimum Polda Jambi terus melakukan Proses Penyelidikan Keterlibatan Tiga Anggota Polri terkait Rudapaksa

Rabu, 15 April 2026 - 18:08 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Tertibkan Penyalahgunaan Migas

Jumat, 10 April 2026 - 20:06 WIB

Jaga Kedaulatan Energi Nasional Polda Jambi Berhasil  Ungkap Tindak Pidana Migas

Selasa, 7 April 2026 - 10:45 WIB

Ketua FRIC Jambi Apresiasi Kinerja Kasat Narkoba Polresta Jambi , Seminggu Menjabat Berhasil Ungkap Kasus 2 kg Sabu dan 5051 Pil Ekstasi

Kamis, 2 April 2026 - 11:53 WIB

PT. SAS Bungkam Idealis dan Harga diri, ditengah Jeritan Masyarkat

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:55 WIB

Polda Jambi Sosialisasikan QR Code Yanduan Online Propam Polri Lewat Podcast Live Streaming

Senin, 30 Maret 2026 - 13:46 WIB

Apel Pagi Personel Polda Jambi, Kapolda Tekankan Kesehatan dan Pelayanan Usai Idul Fitri 1447 H

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:57 WIB

Narkoba Bisa Masuk Lapas Kelas IIA Jambi Pengawasan Dipertanyakan

Berita Terbaru