Tebo,MA-Menjamur nya penampung emas ilega di kab,Tebo di kecamatan Rimbo ilir di pasar unit 4 Rimbo bujang jalan poros
Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Kuat dugaan pemilik pengepul emas di rombo bujang tokoh Singgalang diduga jual beli emas ilegal terbesar
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Belum lama ini tim dari investigasi dan beberapa media yang tergabung menyelidiki jual beli emas terbesar di Rimbo bujang unit 4 yang terletak tidak jauh dari pasar unit 4 kecamat Rimbo ilir
Sa,at kami turun kelapangan dan ketemu pekerja pembakar katanya pak kami pekerja bos nya di pasar Sarinah unit 2 Rimbo bujang pak tokoh Singgalang p jelas si pembakar yang Engan di sebut nama nya menjelas kan ke salah satu media menjelas kan sa,at di tanya ini benar tokoh mas Singgalang /penampung emas benar bg
Sa,at kami kompormasi salah satu warga di dekat pengepul pembakaran mas pembakaran ini sudah lama mas jawaban dari warga sekitaran pembakaran yang enggan di sebut nama nya iya pak ini tempat pembakaran ini udah lama ujar mas kepada media ini
Kami dari tim investigasi LSM dan ormas dan media memitak kepada kapolres Tebo untuk mengusut tuntas kasus jual beli emas ilegal yang menjamur di kab,Tebo di kecamatan Rimbo Ilir ini.
(Abunjani)