Polres Kerinci Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Pelaku Diamankan

Editor - Ilhamsyah

Minggu, 2 Maret 2025 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kerinci,MA – Satuan Reserse Kriminal Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan mengamankan pelaku.

Pelaku, yang berinisial P (17), berhasil ditangkap oleh anggota Opsnal Satreskrim Polres Kerinci pada Sabtu, 1 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.

Menurut Kapolres Kerinci, AKBP Arya Tesa Brahmana, melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan SH.MH kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/146/XII/2024/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI, tanggal 20 Desember 2024.

“Kami langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus setelah menerima laporan tersebut,” ujar AKP Very Prasetyawan.

Pada hari Sabtu, 1 Maret 2025, anggota Opsnal Satreskrim Polres Kerinci mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Desa Koto Tengah, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci.

BACA JUGA  Kapolres Bungo memimpin langsung pengecekan dan pendataan senjata api yang di pinjam pakaikan kepada personil Polres Bungo

“Anggota Opsnal langsung menuju ke rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku dan dibawa ke Polres Kerinci untuk ditindaklanjuti,” jelas AKP Very Prasetyawan.

Lanjutnya lagi, “Kami berharap bahwa kasus ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu menjaga dan melindungi anak-anak dari kekerasan seksual,”

Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap kekerasan seksual terhadap anak.

BACA JUGA  Program Revitalisasi SMA Negeri 10 Tanjab Barat diduga terjadi penyelewengan

“Jika Anda mengetahui adanya kekerasan seksual terhadap anak, segera laporkan kepada pihak berwajib,” ujar AKP Very Prasetyawan.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

(Red Ilham)

Berita Terkait

KOMITMEN BERANTAS NARKOBA, POLRESTA JAMBI GEREBEK BASECAMP DI PULAU PANDAN
DINAS PERKIM MUARO JAMBI: PENGAADAAN FIKTIF Rp 1,34 MILIAR MASYARAKAT MENDESAK GANTI KADIS PERKIM  
Gasak Kendaraan Terparkir di Club Hiburan , Seorang Pemuda Berhasil Di Ringkus Satreskrim Porles Bungo  
*Dandim 0420/Sarko Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI, Momentum Perkuat Pengabdian Bersama Rakyat*
KAPOLRESTA JAMBI BERI SEMANGAT PETARUNG DI KEJUARAAN KAPOLDA FIGHTER 
Kapolresta Jambi Terus  Ukir  Prestasi Jangan  Judo, Jangan  Narkoba, Jaga Nama Baik Institusi, Raih Kepercayaan Masyarakat 
Kapolres Tanjab Timur Pimpin Serah Terima Jabatan Kasat Lantas dan Kapolsek Sabak Timur
Kapolresta Jambi Berikan Reward Kepada 47 Personel Berprestasi 
Berita ini 26 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:09 WIB

KOMITMEN BERANTAS NARKOBA, POLRESTA JAMBI GEREBEK BASECAMP DI PULAU PANDAN

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:40 WIB

DINAS PERKIM MUARO JAMBI: PENGAADAAN FIKTIF Rp 1,34 MILIAR MASYARAKAT MENDESAK GANTI KADIS PERKIM  

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:42 WIB

*Dandim 0420/Sarko Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI, Momentum Perkuat Pengabdian Bersama Rakyat*

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:05 WIB

KAPOLRESTA JAMBI BERI SEMANGAT PETARUNG DI KEJUARAAN KAPOLDA FIGHTER 

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:40 WIB

Kapolresta Jambi Terus  Ukir  Prestasi Jangan  Judo, Jangan  Narkoba, Jaga Nama Baik Institusi, Raih Kepercayaan Masyarakat 

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:18 WIB

Kapolres Tanjab Timur Pimpin Serah Terima Jabatan Kasat Lantas dan Kapolsek Sabak Timur

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:14 WIB

Kapolresta Jambi Berikan Reward Kepada 47 Personel Berprestasi 

Rabu, 30 September 2026 - 12:22 WIB

Pemerintah kabupaten Merangin Bongkar Kios Pedagang di Dua Titik

Berita Terbaru