Merangin,MA – Kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) melalui jalur Tenaga Teknis di kabupaten Merangin tahun 2024 terindikasi melakukan kecurangan memanipulasi data pengabdian yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah.
Dugaan ini mulai mencuat adanya oknum Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 11 Muara Panco, kabupaten Merangin (N) Membuat Surat Keputusan (SK) sebagai tenaga Honorer dan telah dimasukan kedalam data Dapodik, yang mana (WHU) ini diduga tidak pernah mengabdi di sekolah tersebut.
Atas dugaan ini oknum Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 11 Muara Panco (N) Saat dikonfirmasi melalui via Whatsapp tidak gubrisnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan syarat SK yang dibuat oknum kepala sekolah tersebut Lah WHU kemudian bisa mengikuti tes seleksi PPPK tahun 2024 jalur Tenaga Teknis dan telah dinyatakan “Lulus” di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Merangin.
Sebelumnya WHU ini diketahui juga pernah menjadi tenaga honorer di dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Merangin akan tetapi pada tahun 2023 lalu yang bersangkutan diduga telah mendapatkan Surat Peringatan ke-3 (SP3).
Terkait hal ini Kasi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Merangin Ronal saat di konfirmasi membenarkan bahwa (WHU) pernah mengabdi sebagai honorer di instansinya.
“Iya benar, bahwa saudara (WHU) ini pernah mengabdi di Damkar sebagai honorer akan tetapi dia sudah di PHK pada bulan Desember Tahun 2023 lalu”, Tegas Kasi.
Sementara itu pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Merangin menjelaskan mengenai data Dapodik bahwa yang bisa di buatkan data Dapodiknya adalah Tenaga Kontrak Daerah (TKD) bukan Tenaga Kontrak Sukarela (TKS).
“Kalau TKD bisa Di buatkan atau di masukan ke Data Dapodik tapi Kalau TKS belum Bisa”, Jelas salah satu oknum Kasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang minta identitasnya di rahasiakan.
(Cepi Kurniawan)