Koperasi BAM dan Kelompok Tani Karya Makmur sepakat untuk berdamai. Kedua belah pihak pun menandatangani

Editor - Ilhamsyah

Kamis, 18 Juli 2024 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA – Dinas Kehutanan Provinsi Jambi menggelar rapat fasilitasi penyelesaian konflik di areal kerja Perhutanan Sosial Provinsi Jambi, Senin 16 juli 2024.

Rapat yang digelar di Aula Meranti Dinas Kehutanan Provinsi Jambi ini terkait dengan penyelesaian sengketa antara pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUP-HKM) Koperasi Bersatu Arah Maju (BAM) dangan Pemegang IUP-HKM Kelompok Tani Karya Makmur.

Rapat dipimpin oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Akhmad Bestari, dan dihadiri Kepala Seksi II Balai PSKL Wilayah Sumatera KLHK RI, Kepala UPTD KPHP Muaro Jambi, Pabung Muaro Jambi Kodim Jambi, Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, Kasat Intel Polres Muaro Jambi, Kapolsek Sungai Gelam, Danramil Pijoan, Camat Sungai Gelam, Kesbangpol, Ketua Kelompok Tani Karya Makmur Asnawi, Pengurus Kelompok Tani Karya Makmur Rakhmat Hidayat dan Ketua Koperasi BAM Syarfani.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rapat fasilitasi penyelesaian konflik di areal kerja Perhutanan Sosial di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi ini menghasilkan kesepakatan yang menyejukkan.

Dalam rapat ini, Koperasi BAM dan Kelompok Tani Karya Makmur sepakat untuk berdamai. Kedua belah pihak pun menandatangani kesepakatan damai tersebut.

Kadis Kehutanan Provinsi Jambi, Akhmad Bestari mengatakan, penandatanganan kesepakatan bersama antara Koperasi BAM dan Kelompok Tani Karya Makmur ini menjadi dasar untuk tindak lanjut dari penyelesaian sanksi pembekuan izin terhadap Koperasi BAM.

BACA JUGA  Kepala BNNP Jambi Buka Kegiatan Monitoring Dan Evaluasi Pasca Rehabilitasi TA 2022

Sebelumnya, Koperasi BAM dan Kelompok Tani Karya Makmur terlibat konflik lantaran Koperasi BAM tidak mengakui Surat Keputusan (SK) Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan Kelompok Tani Karya Makmur. Namun saat ini Koperasi BAM telah mengakui SK tersebut.

“Menyelesaikan tahapan-tahapan permasalahan di Koperasi Bersatu Arah Maju dengan Kelompok Tani Karya Makmur. Alhamdulillah hasil kerja luar biasa kita semua di lapangan, dibantu oleh bapak-bapak dari Kepolisian, TNI, Pak Camat dan Pak Kades bahwa kedua belah pihak saat ini mengakui areal nya masing-masing. Hari ini telah ditandatangani kesepakatan perdamaian, sehingga ini sebagai dasar laporan ke KLHK untuk tindak lanjut terhadap pembekuan izin Koperasi Bersatu Arah Maju,”kata Kadis Kehutanan Provinsi Jambi, Akhmad Bestari kepada wartawan, Senin 16 Juli 2024.

Ia menjelaskan, Koperasi BAM diberikan waktu selama satu tahun oleh KLHK untuk menyelesaikan sanksi administrasi yang ada di dalam SK pembekuan, terhitung sejak 1 maret 2024.

“SK Pembekuan ini berlaku selama satu tahun. Saat ini progresnya sudah sangat luar biasa,”kata dia.

Bestari menjelaskan, Koperasi BAM kini telah menyelesaikan beberapa poin yang menjadi hal-hal pokok yang harus dibenahi di dalam SK pembekuan.

Diantaranya penyelesaian konflik internal di tubuh Koperasi BAM dengan menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) sekaligus memilih Ketua dan Pengurus yang baru, menyelesaikan persoalan batas areal kerja dengan Kelompok Tani Karya Makmur, membayar PNBP serta melakukan kewajiban jangka benah.

BACA JUGA  Tim Kompolnas RI Kunjungan Kerja Pengawasan Pengamanan Pemilu Dan Pilkada Serentak 2024 Di Polresta Jambi

“Tadinya ada persoalan interen di Koperasi Bersatu Arah Maju ternyata sudah di klirkan dengan Rapat Anggota Tahunan, sekarang sudah terpilih Ketua dan Anggota Koperasi yang baru, dan itu sudah disyahkan oleh Dinas Koperasi Muaro Jambi,”jelasnya.

Bestari berharap, Koperasi BAM segera membuat laporan terkait dengan penyelesaian sanksi administrasi yang ada di dalam SK pembekuan ke KLHK guna dilakukan penilaian.

“Kita berharap Koperasi Bersatu Arah Maju segera membuat laporan ke KLHK untuk menjelaskan poin-poin yang sudah dilakukan terhadap SK pembekuan tersebut. Setelah itu ada nanti kita serahkan sepenuhnya ke KLHK untuk menilai apakah nantinya SK pembekuan itu dicabut dan diberikan izin kembali kepada Koperasi Bersatu Arah Maju atau sebaliknya dicabut SK tersebut untuk dikembalikan ke negara,”tandasnya.

Kepala Seksi Wilayah II Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Sumatera (PSKL) KLHK RI, Manase Sirait menegaskan, bahwa hanya ada dua pemegang izin di areal kerja perhutanan sosial di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Muaro Jambi yang luasannya mencapai ratusan hektare tersebut.

Kedua pemegang IUP-HKM itu ialah Koperasi BAM dan Kelompok Tani Karya Makmur.

“Terkait dengan legalitas akses kelola terhadap areal kawasan hutan hanya diberikan kepada dua kelompok, yaitu Koperasi Bersatu Arah Maju dan Kelompok Tani Hutan Karya Makmur,”kata Manase Sirait.

BACA JUGA  Wagub Sani : Jambi Siap Bersinergi Dengan KPK Atasi Korupsi

Ketua Koperasi BAM, Syarpani menuturkan, ia sangat senang karena tahapan penyelesaian konflik antara Koperasi BAM dangan Kelompok Tani Karya Makmur berjalan dengan lancar.

“Saya sangat senang dengan adanya dihadiri oleh pihak-pihak yang membidangi, jadi saya cukup puas karena tidak lanjut ini berjalan dengan lancar semua,”kata Syarpani.

Pria yang akrab disapa bang Pepen itu menyatakan, bahwa pihaknya telah melengkapi seluruh persyaratan yang telah ditentukan oleh KLHK, terkait dengan sanksi pembekuan izin terhadap Koperasi BAM.

“Sudah semua. Sudah kami siapkan semua persyaratan yang telah ditentukan oleh KLHK,”jelasnya.

Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Karya Makmur, Asnawi menyampaikan ucapan terimakasih kepada pemerintah dan instansi terkait lainnya, yang telah memfasilitasi penyelesaian sengketa antara Koperasi BAM dengan Kelompok Tani Karya Makmur.

“Kami dari Kelompok Tani Karya Makmur mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah dan instansi terkait lainnya, atas terwujudnya perdamaian antara Kelompok Tani Karya Makmur dengan Koperasi BAM,”ungkap Asnawi.

Asnawi berharap, pemerintah dan aparat penegak hukum dapat menindak tegas oknum-oknum yang saat ini mengklaim dan menduduki areal lahan Kelompok Tani karya makmur dan Koperasi BAM.

Selain meresahkan, menurut Asnawi, oknum yang tidak memiliki legalitas di areal kerja Koperasi BAM dan Kelompok Tani Karya Makmur itu juga diduga menggangu petani dari Kelompok Tani Karya makmur untuk beraktivitas di lahannya.ungkapnya

 

 

 

(Noval)

Berita Terkait

Situasi Karhutla Jambi, 144 Hotspot Terdeteksi dan 4.267,51 Hektare Lahan Terbakar 18 Tersangka Diamankan 
Satu Klik, Besar Dampaknya: Kanwil Ditjenpas Jambi Ajak Pegawai Bangun Citra Positif di Ruang Digital
KAPOLRESTA JAMBI, KAPOLRES MUARO JAMBI DAN KAPOLRES BATANGHARI GERUDUK KODIM 0415/JAMBI BERI SURPRISE DI HUT KE-81 TNI
Kapolda Jambi Berganti, Irjen Pol. Widodo Gantikan Irjen Pol. Krisno H. Siregar
BID PROPAM POLDA JAMBI GELAR GAKTIBPLIN DI POLRESTA JAMBI, CEK HP DAN TES URIN PERSONIL
KAPOLRES TANJAB BARAT TERIMA PIAGAM PENGHARGAAN PELAYANAN PRIMA (A) DARI KAPOLRI
TNI Fun Run 2026 Menggelegar di Jambi, Ribuan Pelari Bersatu Semarakkan HUT ke-81 TNI
Peringati HUT Ke-81 TNI, Korem 042/Gapu Gelar Open Tournament Tenis Danrem Cup Se-Sumatera 2026
Berita ini 20 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:40 WIB

DINAS PERKIM MUARO JAMBI: PENGAADAAN FIKTIF Rp 1,34 MILIAR MASYARAKAT MENDESAK GANTI KADIS PERKIM  

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Gasak Kendaraan Terparkir di Club Hiburan , Seorang Pemuda Berhasil Di Ringkus Satreskrim Porles Bungo  

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:05 WIB

KAPOLRESTA JAMBI BERI SEMANGAT PETARUNG DI KEJUARAAN KAPOLDA FIGHTER 

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:40 WIB

Kapolresta Jambi Terus  Ukir  Prestasi Jangan  Judo, Jangan  Narkoba, Jaga Nama Baik Institusi, Raih Kepercayaan Masyarakat 

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:18 WIB

Kapolres Tanjab Timur Pimpin Serah Terima Jabatan Kasat Lantas dan Kapolsek Sabak Timur

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:14 WIB

Kapolresta Jambi Berikan Reward Kepada 47 Personel Berprestasi 

Rabu, 30 September 2026 - 12:22 WIB

Pemerintah kabupaten Merangin Bongkar Kios Pedagang di Dua Titik

Selasa, 29 September 2026 - 14:25 WIB

Terungkap! Pembunuhan Budi Lestari Berawal dari KDRT, Eksekutor Dijanjikan Rp85 Juta

Berita Terbaru