Koperasi BAM dan Kelompok Tani Karya Makmur sepakat untuk berdamai. Kedua belah pihak pun menandatangani

Editor - Ilhamsyah

Kamis, 18 Juli 2024 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA – Dinas Kehutanan Provinsi Jambi menggelar rapat fasilitasi penyelesaian konflik di areal kerja Perhutanan Sosial Provinsi Jambi, Senin 16 juli 2024.

Rapat yang digelar di Aula Meranti Dinas Kehutanan Provinsi Jambi ini terkait dengan penyelesaian sengketa antara pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUP-HKM) Koperasi Bersatu Arah Maju (BAM) dangan Pemegang IUP-HKM Kelompok Tani Karya Makmur.

Rapat dipimpin oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Akhmad Bestari, dan dihadiri Kepala Seksi II Balai PSKL Wilayah Sumatera KLHK RI, Kepala UPTD KPHP Muaro Jambi, Pabung Muaro Jambi Kodim Jambi, Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, Kasat Intel Polres Muaro Jambi, Kapolsek Sungai Gelam, Danramil Pijoan, Camat Sungai Gelam, Kesbangpol, Ketua Kelompok Tani Karya Makmur Asnawi, Pengurus Kelompok Tani Karya Makmur Rakhmat Hidayat dan Ketua Koperasi BAM Syarfani.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rapat fasilitasi penyelesaian konflik di areal kerja Perhutanan Sosial di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi ini menghasilkan kesepakatan yang menyejukkan.

Dalam rapat ini, Koperasi BAM dan Kelompok Tani Karya Makmur sepakat untuk berdamai. Kedua belah pihak pun menandatangani kesepakatan damai tersebut.

Kadis Kehutanan Provinsi Jambi, Akhmad Bestari mengatakan, penandatanganan kesepakatan bersama antara Koperasi BAM dan Kelompok Tani Karya Makmur ini menjadi dasar untuk tindak lanjut dari penyelesaian sanksi pembekuan izin terhadap Koperasi BAM.

BACA JUGA  Dandim 0416/Bute Hadiri Peresmian 2664 Titik Air Diseluruh Indonesia Secara Daring Melalui Video Conference

Sebelumnya, Koperasi BAM dan Kelompok Tani Karya Makmur terlibat konflik lantaran Koperasi BAM tidak mengakui Surat Keputusan (SK) Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan Kelompok Tani Karya Makmur. Namun saat ini Koperasi BAM telah mengakui SK tersebut.

“Menyelesaikan tahapan-tahapan permasalahan di Koperasi Bersatu Arah Maju dengan Kelompok Tani Karya Makmur. Alhamdulillah hasil kerja luar biasa kita semua di lapangan, dibantu oleh bapak-bapak dari Kepolisian, TNI, Pak Camat dan Pak Kades bahwa kedua belah pihak saat ini mengakui areal nya masing-masing. Hari ini telah ditandatangani kesepakatan perdamaian, sehingga ini sebagai dasar laporan ke KLHK untuk tindak lanjut terhadap pembekuan izin Koperasi Bersatu Arah Maju,”kata Kadis Kehutanan Provinsi Jambi, Akhmad Bestari kepada wartawan, Senin 16 Juli 2024.

Ia menjelaskan, Koperasi BAM diberikan waktu selama satu tahun oleh KLHK untuk menyelesaikan sanksi administrasi yang ada di dalam SK pembekuan, terhitung sejak 1 maret 2024.

“SK Pembekuan ini berlaku selama satu tahun. Saat ini progresnya sudah sangat luar biasa,”kata dia.

Bestari menjelaskan, Koperasi BAM kini telah menyelesaikan beberapa poin yang menjadi hal-hal pokok yang harus dibenahi di dalam SK pembekuan.

Diantaranya penyelesaian konflik internal di tubuh Koperasi BAM dengan menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) sekaligus memilih Ketua dan Pengurus yang baru, menyelesaikan persoalan batas areal kerja dengan Kelompok Tani Karya Makmur, membayar PNBP serta melakukan kewajiban jangka benah.

BACA JUGA  Penemuan Tengkorak Mr.X Dipesisir Pantai Sadu, Yang Kehilangan Hubungi  Polres Tanjab Timur "Ini Cirinya "

“Tadinya ada persoalan interen di Koperasi Bersatu Arah Maju ternyata sudah di klirkan dengan Rapat Anggota Tahunan, sekarang sudah terpilih Ketua dan Anggota Koperasi yang baru, dan itu sudah disyahkan oleh Dinas Koperasi Muaro Jambi,”jelasnya.

Bestari berharap, Koperasi BAM segera membuat laporan terkait dengan penyelesaian sanksi administrasi yang ada di dalam SK pembekuan ke KLHK guna dilakukan penilaian.

“Kita berharap Koperasi Bersatu Arah Maju segera membuat laporan ke KLHK untuk menjelaskan poin-poin yang sudah dilakukan terhadap SK pembekuan tersebut. Setelah itu ada nanti kita serahkan sepenuhnya ke KLHK untuk menilai apakah nantinya SK pembekuan itu dicabut dan diberikan izin kembali kepada Koperasi Bersatu Arah Maju atau sebaliknya dicabut SK tersebut untuk dikembalikan ke negara,”tandasnya.

Kepala Seksi Wilayah II Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Sumatera (PSKL) KLHK RI, Manase Sirait menegaskan, bahwa hanya ada dua pemegang izin di areal kerja perhutanan sosial di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Muaro Jambi yang luasannya mencapai ratusan hektare tersebut.

Kedua pemegang IUP-HKM itu ialah Koperasi BAM dan Kelompok Tani Karya Makmur.

“Terkait dengan legalitas akses kelola terhadap areal kawasan hutan hanya diberikan kepada dua kelompok, yaitu Koperasi Bersatu Arah Maju dan Kelompok Tani Hutan Karya Makmur,”kata Manase Sirait.

BACA JUGA  Afrizal Sos.Kepala Desa Dan Lurah Terbaik dalam ajang paralegal justice Award 2023

Ketua Koperasi BAM, Syarpani menuturkan, ia sangat senang karena tahapan penyelesaian konflik antara Koperasi BAM dangan Kelompok Tani Karya Makmur berjalan dengan lancar.

“Saya sangat senang dengan adanya dihadiri oleh pihak-pihak yang membidangi, jadi saya cukup puas karena tidak lanjut ini berjalan dengan lancar semua,”kata Syarpani.

Pria yang akrab disapa bang Pepen itu menyatakan, bahwa pihaknya telah melengkapi seluruh persyaratan yang telah ditentukan oleh KLHK, terkait dengan sanksi pembekuan izin terhadap Koperasi BAM.

“Sudah semua. Sudah kami siapkan semua persyaratan yang telah ditentukan oleh KLHK,”jelasnya.

Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Karya Makmur, Asnawi menyampaikan ucapan terimakasih kepada pemerintah dan instansi terkait lainnya, yang telah memfasilitasi penyelesaian sengketa antara Koperasi BAM dengan Kelompok Tani Karya Makmur.

“Kami dari Kelompok Tani Karya Makmur mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah dan instansi terkait lainnya, atas terwujudnya perdamaian antara Kelompok Tani Karya Makmur dengan Koperasi BAM,”ungkap Asnawi.

Asnawi berharap, pemerintah dan aparat penegak hukum dapat menindak tegas oknum-oknum yang saat ini mengklaim dan menduduki areal lahan Kelompok Tani karya makmur dan Koperasi BAM.

Selain meresahkan, menurut Asnawi, oknum yang tidak memiliki legalitas di areal kerja Koperasi BAM dan Kelompok Tani Karya Makmur itu juga diduga menggangu petani dari Kelompok Tani Karya makmur untuk beraktivitas di lahannya.ungkapnya

 

 

 

(Noval)

Berita Terkait

Mengatasi Geng Motor Bukan Tugas Polisi Saja, Tapi Peran Orang Tua Dan Pihak Sekolah Sangat Penting
BNN Provinsi Jambi Amankan 9 Tersangka dan Barang Bukti Narkotika 
Kasus Meninggalnya Anggota Polri di Tanjab Timur Naik ke Tahap Penyidikan, Enam Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Pastikan Percepatan Program Ketahanan Pangan, Danrem 042/Gapu Tinjau Cetak Sawah Rakyat di Tebo
Ketua FRIC Jambi Minta Bentuk Satgas Jaga BBM Bersubsidi, Banyaknya Pelangsir dan SPBU Nakal di Jambi
Silaturahmi Rutin Kapolda Jambi dengan Kajati Jambi Perkuat Sinergitas Penegakkan Hukum dan Soliditas
*Tongkat Komando Yonif 142/Ksatria Jaya Resmi Berganti*
Polda Jambi Perkuat Sinergi Lintas Sektoral, Deklarasikan Strategi Bersama Berantas Geng Motor
Berita ini 17 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 06:36 WIB

Gerak Cepat Polresta Jambi Berhasil Cegah Rencana Aksi Tawuran Kelompok Remaja di Arena MTQ Kota Jambi 

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 06:21 WIB

Kapolres Muaro Jambi Hadiri dan Amankan Peresmian Museum Sriwijaya Dharmakirti oleh Menteri Kebudayaan RI

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:16 WIB

Kapolresta Jambi Pimpin Konferensi Pers Keberhasilan Polsek Telanaipura Ungkap 4 Kasus Tindak Pidana 

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:15 WIB

BNN Provinsi Jambi Amankan 9 Tersangka dan Barang Bukti Narkotika 

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:15 WIB

PANGDAM XX/TUANKU IMAM BONJOL RESMI TUTUP BHAKTI TNI AD DI KABUPATEN SAROLANGUN

Selasa, 28 Juli 2026 - 01:44 WIB

Kasus Meninggalnya Anggota Polri di Tanjab Timur Naik ke Tahap Penyidikan, Enam Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Selasa, 28 Juli 2026 - 01:35 WIB

22 Siswa Terbaik Bersaing Kompitisi Tingkat Nasional,SMA 6 Merangin Jadi Tuan Rumah OSN-P.

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:36 WIB

Gunakan Sepeda Motor Kapolresta Jambi Patroli Mobile Gabungan , Sinergi Tiga Pilar Antisipasi Tindak Kriminal 

Berita Terbaru