Koperasi BAM dan Kelompok Tani Karya Makmur sepakat untuk berdamai. Kedua belah pihak pun menandatangani

Editor - Ilhamsyah

Kamis, 18 Juli 2024 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA – Dinas Kehutanan Provinsi Jambi menggelar rapat fasilitasi penyelesaian konflik di areal kerja Perhutanan Sosial Provinsi Jambi, Senin 16 juli 2024.

Rapat yang digelar di Aula Meranti Dinas Kehutanan Provinsi Jambi ini terkait dengan penyelesaian sengketa antara pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUP-HKM) Koperasi Bersatu Arah Maju (BAM) dangan Pemegang IUP-HKM Kelompok Tani Karya Makmur.

Rapat dipimpin oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Akhmad Bestari, dan dihadiri Kepala Seksi II Balai PSKL Wilayah Sumatera KLHK RI, Kepala UPTD KPHP Muaro Jambi, Pabung Muaro Jambi Kodim Jambi, Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, Kasat Intel Polres Muaro Jambi, Kapolsek Sungai Gelam, Danramil Pijoan, Camat Sungai Gelam, Kesbangpol, Ketua Kelompok Tani Karya Makmur Asnawi, Pengurus Kelompok Tani Karya Makmur Rakhmat Hidayat dan Ketua Koperasi BAM Syarfani.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rapat fasilitasi penyelesaian konflik di areal kerja Perhutanan Sosial di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi ini menghasilkan kesepakatan yang menyejukkan.

Dalam rapat ini, Koperasi BAM dan Kelompok Tani Karya Makmur sepakat untuk berdamai. Kedua belah pihak pun menandatangani kesepakatan damai tersebut.

Kadis Kehutanan Provinsi Jambi, Akhmad Bestari mengatakan, penandatanganan kesepakatan bersama antara Koperasi BAM dan Kelompok Tani Karya Makmur ini menjadi dasar untuk tindak lanjut dari penyelesaian sanksi pembekuan izin terhadap Koperasi BAM.

BACA JUGA  Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi Irjen Pol Drs Rusdi Hartono menghadiri langsung Syukuran Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Polairud ke 73

Sebelumnya, Koperasi BAM dan Kelompok Tani Karya Makmur terlibat konflik lantaran Koperasi BAM tidak mengakui Surat Keputusan (SK) Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan Kelompok Tani Karya Makmur. Namun saat ini Koperasi BAM telah mengakui SK tersebut.

“Menyelesaikan tahapan-tahapan permasalahan di Koperasi Bersatu Arah Maju dengan Kelompok Tani Karya Makmur. Alhamdulillah hasil kerja luar biasa kita semua di lapangan, dibantu oleh bapak-bapak dari Kepolisian, TNI, Pak Camat dan Pak Kades bahwa kedua belah pihak saat ini mengakui areal nya masing-masing. Hari ini telah ditandatangani kesepakatan perdamaian, sehingga ini sebagai dasar laporan ke KLHK untuk tindak lanjut terhadap pembekuan izin Koperasi Bersatu Arah Maju,”kata Kadis Kehutanan Provinsi Jambi, Akhmad Bestari kepada wartawan, Senin 16 Juli 2024.

Ia menjelaskan, Koperasi BAM diberikan waktu selama satu tahun oleh KLHK untuk menyelesaikan sanksi administrasi yang ada di dalam SK pembekuan, terhitung sejak 1 maret 2024.

“SK Pembekuan ini berlaku selama satu tahun. Saat ini progresnya sudah sangat luar biasa,”kata dia.

Bestari menjelaskan, Koperasi BAM kini telah menyelesaikan beberapa poin yang menjadi hal-hal pokok yang harus dibenahi di dalam SK pembekuan.

Diantaranya penyelesaian konflik internal di tubuh Koperasi BAM dengan menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) sekaligus memilih Ketua dan Pengurus yang baru, menyelesaikan persoalan batas areal kerja dengan Kelompok Tani Karya Makmur, membayar PNBP serta melakukan kewajiban jangka benah.

BACA JUGA  Tak Hanya Meriahkan Peringatan Hari Lalulintas Bhayangkara ke 69, Kapolda Jambi Turut Berikan Penghargaan ke Personil

“Tadinya ada persoalan interen di Koperasi Bersatu Arah Maju ternyata sudah di klirkan dengan Rapat Anggota Tahunan, sekarang sudah terpilih Ketua dan Anggota Koperasi yang baru, dan itu sudah disyahkan oleh Dinas Koperasi Muaro Jambi,”jelasnya.

Bestari berharap, Koperasi BAM segera membuat laporan terkait dengan penyelesaian sanksi administrasi yang ada di dalam SK pembekuan ke KLHK guna dilakukan penilaian.

“Kita berharap Koperasi Bersatu Arah Maju segera membuat laporan ke KLHK untuk menjelaskan poin-poin yang sudah dilakukan terhadap SK pembekuan tersebut. Setelah itu ada nanti kita serahkan sepenuhnya ke KLHK untuk menilai apakah nantinya SK pembekuan itu dicabut dan diberikan izin kembali kepada Koperasi Bersatu Arah Maju atau sebaliknya dicabut SK tersebut untuk dikembalikan ke negara,”tandasnya.

Kepala Seksi Wilayah II Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Sumatera (PSKL) KLHK RI, Manase Sirait menegaskan, bahwa hanya ada dua pemegang izin di areal kerja perhutanan sosial di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Muaro Jambi yang luasannya mencapai ratusan hektare tersebut.

Kedua pemegang IUP-HKM itu ialah Koperasi BAM dan Kelompok Tani Karya Makmur.

“Terkait dengan legalitas akses kelola terhadap areal kawasan hutan hanya diberikan kepada dua kelompok, yaitu Koperasi Bersatu Arah Maju dan Kelompok Tani Hutan Karya Makmur,”kata Manase Sirait.

BACA JUGA  Gerakan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting di Wilayah Kerja Puskesmas Simpang Limbur

Ketua Koperasi BAM, Syarpani menuturkan, ia sangat senang karena tahapan penyelesaian konflik antara Koperasi BAM dangan Kelompok Tani Karya Makmur berjalan dengan lancar.

“Saya sangat senang dengan adanya dihadiri oleh pihak-pihak yang membidangi, jadi saya cukup puas karena tidak lanjut ini berjalan dengan lancar semua,”kata Syarpani.

Pria yang akrab disapa bang Pepen itu menyatakan, bahwa pihaknya telah melengkapi seluruh persyaratan yang telah ditentukan oleh KLHK, terkait dengan sanksi pembekuan izin terhadap Koperasi BAM.

“Sudah semua. Sudah kami siapkan semua persyaratan yang telah ditentukan oleh KLHK,”jelasnya.

Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Karya Makmur, Asnawi menyampaikan ucapan terimakasih kepada pemerintah dan instansi terkait lainnya, yang telah memfasilitasi penyelesaian sengketa antara Koperasi BAM dengan Kelompok Tani Karya Makmur.

“Kami dari Kelompok Tani Karya Makmur mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah dan instansi terkait lainnya, atas terwujudnya perdamaian antara Kelompok Tani Karya Makmur dengan Koperasi BAM,”ungkap Asnawi.

Asnawi berharap, pemerintah dan aparat penegak hukum dapat menindak tegas oknum-oknum yang saat ini mengklaim dan menduduki areal lahan Kelompok Tani karya makmur dan Koperasi BAM.

Selain meresahkan, menurut Asnawi, oknum yang tidak memiliki legalitas di areal kerja Koperasi BAM dan Kelompok Tani Karya Makmur itu juga diduga menggangu petani dari Kelompok Tani Karya makmur untuk beraktivitas di lahannya.ungkapnya

 

 

 

(Noval)

Berita Terkait

Tidak Boleh Ada Kelompok Atau Ormas Menempatkan Dirinya Diatas Negara
Robert Samosir (Haji rosa) Terima Mandat Ketua DPD PRI Jambi, Siap Besarkan Partai
ALIANSI CINTA ANAK BANGSA DISAMBUT KANWIL DIRJEN PEMASYARAKATAN PROV
GEMPAR! Formapek: Jika Polda Jambi & Polres Muaro Jambi Tak Kunjung Tangkap Asri, Kami Demo Mabes Polri!
Fit And Proper Test Bagi Calon Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Se-provinsi Jambi
Menjawab teka teki keresahan warga RT 23 Payo lebar kota Jambi.Terkait rutinitas CKM Salah satu warga binaan lapas kelas IIA Jambi.
Ditreskrimum Polda Jambi terus melakukan Proses Penyelidikan Keterlibatan Tiga Anggota Polri terkait Rudapaksa
Polda Jambi Gelar Konferensi Pers, DPO Narkotika Berhasil Ditangkap di Tanjab Barat
Berita ini 15 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:35 WIB

Hari Ulang Tahun Kalapas Perempuan Kelas II B Jambi Meita Eriza Berbagi Kebahagiaan

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:16 WIB

Narkoba Ekstra Ordinary Crime, Kapolres Batanghari Tegaskan Akan Tindak Pelaku Atau Anggota Yang Bekingi Narkoba

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:07 WIB

Polres Muaro Jambi sediakan hewan kurban sebanyak 6 ekor untuk dibagikan kepada masyarakat yang berhak menerima

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:57 WIB

Reses Ririn Novianty Anggota DPRD Prop Jambi Reses di desa kemingking dalam kab Muaro Jambi

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:17 WIB

Gaji PPPK Paruh waktu NAKES RSUD Kolonel Abun jadi akan segera di cair kan.

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:31 WIB

Pemerintah kabupaten Merangin Gelar Upacara HKN ke-118.

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:18 WIB

Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Selasa, 19 Mei 2026 - 05:57 WIB

dr..rwan Kurniawan Kembali Jabat Plt RSUD Kolonel Abunjani, Gaji Karyawan RSUD Dapat Dibayar Dari BLUD

Berita Terbaru