Ketua DPD FRIC Muaro Jambi Ingatkan dan Tertibkan Rangkap Jabatan ASN dan PPPK

Editor - Ilhamsyah

Senin, 13 April 2026 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Muaro Jambi,MA – Ketua FRIC Muaro Jambi, Jeki Santoso, S.Sos ingatkan dan desak Pemkab Muaro Jambi Tertibkan Rangkap Jabatan ASN dan PPPK di BPD.

Menurut Jeki, gelombang protes muncul dari lapisan masyarakat di Kabupaten Muaro Jambi terkait adanya aparatur negara, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPKK), yang terindikasi merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi segera mengambil tindakan tegas demi menjaga profesionalisme dan netralitas pelayanan publik, ungkap Jeki Santoso.

Hal senada juga diutarakan, Hamdi Zakaria, A.Md seorang Aktivis lingkungan di Muaro Jambi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Hamdi Zakaria,‎ ada benturan, aturan dan Konflik Kepentingan
‎Praktik rangkap jabatan ini dinilai mencederai marwah birokrasi dan melanggar sejumlah regulasi yang berlaku. Secara hukum, posisi anggota BPD seharusnya diisi oleh tokoh masyarakat yang fokus pada pengawasan kinerja pemerintah desa, bukan oleh oknum yang sudah menerima gaji dari negara sebagai abdi sipil, ungkap Hamdi Zakaria.

‎Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat tiga landasan hukum utama yang secara eksplisit melarang praktik tersebut:

‎UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pasal 61 ayat (2) menegaskan bahwa anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai perangkat desa maupun jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

‎Permendagri No. 110 Tahun 2016: Pasal 11 ayat (2) mempertegas larangan rangkap jabatan bagi anggota BPD, mencakup posisi sebagai perangkat desa serta status sebagai ASN (PNS/PPPK).

‎Surat BKN No. K.26-30/V.102-2/99: Secara spesifik mengatur larangan bagi PPPK untuk menjabat sebagai anggota BPD demi menjaga integritas kontrak kerja mereka dengan negara.

‎Jadi kata Hamdi, dampak pada Netralitas ASN, ‎Desakan masyarakat ini bukan tanpa alasan, ungkap nya.

BACA JUGA  Pembangunan Jembatan Besi Sungai Kaos Produk PUPR Muaro Jambi TA 2022 Bertahap

Dijelaskan Aktivis lingkungan ini lagi, Keberadaan PPPK atau ASN di tubuh BPD dikhawatirkan memicu konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan di tingkat desa. Selain itu, hal ini berpotensi mengganggu netralitas ASN, terutama dalam pengawasan anggaran desa yang bersifat independen, ungkap Hamdi Zakaria.

‎”Bagaimana mungkin fungsi pengawasan berjalan objektif jika pengawasnya sendiri adalah bagian dari birokrasi pemerintah? Ini jelas mengganggu kinerja di kedua belah pihak,” ujar Hamdi Zakaria.

‎Menunggu Ketegasan Pemerintah Daerah
‎Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Muaro Jambi berharap Penjabat  Bupati dan dinas terkait, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), segera melakukan audit atau verifikasi faktual di lapangan.

‎Sesuai aturan, ASN atau PPPK yang terbukti merangkap jabatan sebagai anggota BPD harus memilih salah satu jabatan tersebut atau diberhentikan secara hormat dari posisi BPD guna memenuhi amanat undang-undang. Langkah tegas dari Pemkab Muaro Jambi dinantikan sebagai bukti komitmen daerah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, tutup Hamdi Zakaria.

BACA JUGA  Kartu KIS di RSUD Ahmad Ripin Diduga Tidak Berlaku

(Redaksi)

Berita Terkait

Peroses pencarian bocah 7 tahun,menuaikan hasil Kurang dari 12 Jam Di temukan tidak jauh dari lokasih kejadian.
*Bocah 8 Tahun Tenggelam di Sungai Batanghari Muaro Jambi, Tim Rescue Basarnas Jambi Dikerahkan*
Diduga Tak Transparan Kelola Dana BOS, FRIC Jambi Berikan Teguran SMKN 1 Muaro Jambi
Hari Pertama Bertugas, Kapolsub Sektor Taman Rajo Sambangi Warga Desa Tebat Patah
Hari Ulang Tahun Kalapas Perempuan Kelas II B Jambi Meita Eriza Berbagi Kebahagiaan
Polres Muaro Jambi sediakan hewan kurban sebanyak 6 ekor untuk dibagikan kepada masyarakat yang berhak menerima
Reses Ririn Novianty Anggota DPRD Prop Jambi Reses di desa kemingking dalam kab Muaro Jambi
Puskesmas Kecamatan Taman Rajo  Menggelar Acara Halalbihalal
Berita ini 11 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 13:36 WIB

HENTIKAN SEGALA AKTIFITAS PT. SAS (RMKE GRUP) DI ATAS PEMUKIMAN WARGA!

Senin, 29 Januari 2024 - 18:44 WIB

Provinsi Jambi Salurkan Bantuan Pangan dari Pemerintah Pusat, Gubernur Al Haris : Ini Membantu Masyarakat

Selasa, 2 Januari 2024 - 11:44 WIB

*Kodim 0415/Jambi aktif Pantau Wilayah dan Pemukiman Rawan Banjir.*

Rabu, 26 April 2023 - 11:10 WIB

Kapolda Jambi, Irjen Pol. Rusdi Hartono memimpin apel pagi personel pada hari pertama kerja di lapangan apel Mapolda Jambi Senin, 26 April 2023

Kamis, 13 April 2023 - 08:03 WIB

Gerbek Sebuah Gubuk, Satu Wanita Muda Ditangkap Polisi, BB nya Lumayan Banyak

Senin, 16 Januari 2023 - 10:27 WIB

Gubernur Jambi Lantik 54 Pejabat Eselon III,

Rabu, 28 Desember 2022 - 07:32 WIB

Gubernur Jambi Bersama Ketua Kormi Provinsi Jambi Memberikan Bonus Kepada Peraih Medali Di Fornas IV 2021 Sumatera Selatan 2022

Minggu, 25 Desember 2022 - 07:47 WIB

Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono bersama Wakil Gubernur Jambi Drs H Abdullah Sani, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, Kasrem 042 Gapu dan unsur Forkompimda menyambangi beberapa Gereja pada perayaan Malam Misa Natal, Sabtu malam (24/12/22).

Berita Terbaru

Nasional

Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol Perkuat Sinergi Forkopimda

Minggu, 5 Jul 2026 - 17:02 WIB