Ketua DPD FRIC Muaro Jambi Ingatkan dan Tertibkan Rangkap Jabatan ASN dan PPPK

Editor - Ilhamsyah

Senin, 13 April 2026 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Muaro Jambi,MA – Ketua FRIC Muaro Jambi, Jeki Santoso, S.Sos ingatkan dan desak Pemkab Muaro Jambi Tertibkan Rangkap Jabatan ASN dan PPPK di BPD.

Menurut Jeki, gelombang protes muncul dari lapisan masyarakat di Kabupaten Muaro Jambi terkait adanya aparatur negara, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPKK), yang terindikasi merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi segera mengambil tindakan tegas demi menjaga profesionalisme dan netralitas pelayanan publik, ungkap Jeki Santoso.

Hal senada juga diutarakan, Hamdi Zakaria, A.Md seorang Aktivis lingkungan di Muaro Jambi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Hamdi Zakaria,‎ ada benturan, aturan dan Konflik Kepentingan
‎Praktik rangkap jabatan ini dinilai mencederai marwah birokrasi dan melanggar sejumlah regulasi yang berlaku. Secara hukum, posisi anggota BPD seharusnya diisi oleh tokoh masyarakat yang fokus pada pengawasan kinerja pemerintah desa, bukan oleh oknum yang sudah menerima gaji dari negara sebagai abdi sipil, ungkap Hamdi Zakaria.

‎Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat tiga landasan hukum utama yang secara eksplisit melarang praktik tersebut:

‎UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pasal 61 ayat (2) menegaskan bahwa anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai perangkat desa maupun jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

‎Permendagri No. 110 Tahun 2016: Pasal 11 ayat (2) mempertegas larangan rangkap jabatan bagi anggota BPD, mencakup posisi sebagai perangkat desa serta status sebagai ASN (PNS/PPPK).

‎Surat BKN No. K.26-30/V.102-2/99: Secara spesifik mengatur larangan bagi PPPK untuk menjabat sebagai anggota BPD demi menjaga integritas kontrak kerja mereka dengan negara.

‎Jadi kata Hamdi, dampak pada Netralitas ASN, ‎Desakan masyarakat ini bukan tanpa alasan, ungkap nya.

BACA JUGA  Wakapolda Jambi Brigjen Pol. Yudawan R membuka pelaksanaan Taklimat awal Audit kinerja rutin Itwasda Polda Jambi Tahap I T.A 2023 pada Selasa, (07/03/23)

Dijelaskan Aktivis lingkungan ini lagi, Keberadaan PPPK atau ASN di tubuh BPD dikhawatirkan memicu konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan di tingkat desa. Selain itu, hal ini berpotensi mengganggu netralitas ASN, terutama dalam pengawasan anggaran desa yang bersifat independen, ungkap Hamdi Zakaria.

‎”Bagaimana mungkin fungsi pengawasan berjalan objektif jika pengawasnya sendiri adalah bagian dari birokrasi pemerintah? Ini jelas mengganggu kinerja di kedua belah pihak,” ujar Hamdi Zakaria.

‎Menunggu Ketegasan Pemerintah Daerah
‎Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Muaro Jambi berharap Penjabat  Bupati dan dinas terkait, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), segera melakukan audit atau verifikasi faktual di lapangan.

‎Sesuai aturan, ASN atau PPPK yang terbukti merangkap jabatan sebagai anggota BPD harus memilih salah satu jabatan tersebut atau diberhentikan secara hormat dari posisi BPD guna memenuhi amanat undang-undang. Langkah tegas dari Pemkab Muaro Jambi dinantikan sebagai bukti komitmen daerah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, tutup Hamdi Zakaria.

BACA JUGA  Mantan Ketua dan Bendahara KONI Muaro Jambi ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Muaro Jambi

(Redaksi)

Berita Terkait

*Bocah 8 Tahun Tenggelam di Sungai Batanghari Muaro Jambi, Tim Rescue Basarnas Jambi Dikerahkan*
Diduga Tak Transparan Kelola Dana BOS, FRIC Jambi Berikan Teguran SMKN 1 Muaro Jambi
Hari Pertama Bertugas, Kapolsub Sektor Taman Rajo Sambangi Warga Desa Tebat Patah
Hari Ulang Tahun Kalapas Perempuan Kelas II B Jambi Meita Eriza Berbagi Kebahagiaan
Polres Muaro Jambi sediakan hewan kurban sebanyak 6 ekor untuk dibagikan kepada masyarakat yang berhak menerima
Reses Ririn Novianty Anggota DPRD Prop Jambi Reses di desa kemingking dalam kab Muaro Jambi
Puskesmas Kecamatan Taman Rajo  Menggelar Acara Halalbihalal
Marak nya peredaran kayu ilegal Yang Berada di Kab Muaro Jambi
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:51 WIB

*Bocah 8 Tahun Tenggelam di Sungai Batanghari Muaro Jambi, Tim Rescue Basarnas Jambi Dikerahkan*

Senin, 15 Juni 2026 - 22:55 WIB

RDP DPRD Merangin dengan Diknas Pendidikan menemukan Jalan terang pasca Pelantikan kepsek

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:59 WIB

Serah Terima Jabatan Kepala Sekolah, wilayah satu(1) dan dua (2). Kecamatan tabir.

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:00 WIB

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Merangin Melantik Kepala Sekolah SD dan SMP Sekecamatan Tabir Selatan

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:11 WIB

Diduga Tak Transparan Kelola Dana BOS, FRIC Jambi Berikan Teguran SMKN 1 Muaro Jambi

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:48 WIB

Menuntut kejelasan Jalan masyarakat (Sekolah Rakyat) KAJAK Demo kantor walikota Jambi

Senin, 8 Juni 2026 - 16:13 WIB

Hari Pertama Bertugas, Kapolsub Sektor Taman Rajo Sambangi Warga Desa Tebat Patah

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:32 WIB

KAJAK Jambi Demo PT Sasmito Dugaan Penutupan Jalan Masyarakat

Berita Terbaru