Mantan Ketua dan Bendahara KONI Muaro Jambi ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Muaro Jambi

Editor - Ilhamsyah

Kamis, 23 Januari 2025 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muaro Jambi,MA – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Muaro Jambi menetapkan mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muaro Jambi inisial ‘FH’ sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Selain mantan Ketua, polisi juga menetapkan mantan Bendahara KONI Muaro Jambi insial ‘SN’ sebagai tersangka dugaan korupsi.

Mantan Ketua dan Bendahara KONI Muaro Jambi ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Muaro Jambi tahun anggaran 2019 hingga 2021.

Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Muaro telah melakukan pelimpahan tahap 2 perkara dugaan korupsi dua tersangka ini ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muaro Jambi pada Kamis 23 Januari 2025.

“Hari ini telah dilaksanakan pelimpahan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari pemerintah Kabupaten Muaro Jambi kepada KONI Muaro Jambi,”kata Kasi Pidus Kejari Muaro Jambi kepada wartawan, Afriadi Asmin.

BACA JUGA  Kepolisian Daerah Jambi menyiapkan personel untuk pengamanan pada saat rangkaian ibadah Jumat Agung

Afriadi menjelaskan, Tersangka ‘FH’ dan Tersangka ‘SN’ diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran dana hibah KONI Muaro Jambi yang menyebabkan kerugian negara mencapai 521 juta rupiah lebih.

Saat ini tersangka ‘FH’ dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Jambi, sementara tersangka ‘SN’ dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi.

BACA JUGA  371 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Unras Di Kantor DPRD Provinsi Jambi

“Penahanannya sendiri dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 23 Januari sampai tanggal 11 Februari tahun 2025,”jelas Kasi Pidsus Afriadi Asmin.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan undang-undang Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.pungkasnya

 

 

 

(Red Ilham)

Berita Terkait

*TMMD Ke-128 Kodim 0420/Sarko Resmi Dibuka Bupati Sarolangun Untuk Percepat Pembangunan Desa*
RSUD Kol Abundjani Bangko  Optimalkan Jadwal Poli jantung dan pembuluh dara untuk Umum dan BPJS Kesehatan.
Bupati M. Syukur melantik empat dewan pengawas di RSUD kolonel Abun Jani
Ketua DPD FRIC Muaro Jambi Ingatkan dan Tertibkan Rangkap Jabatan ASN dan PPPK
Puskesmas Kecamatan Taman Rajo  Menggelar Acara Halalbihalal
Marak nya peredaran kayu ilegal Yang Berada di Kab Muaro Jambi
Proyek Cetak Sawah dan Optimalisasi Lahan”Bola Panas” Pengawasan Anggaran
Sorotan Tajam Fitnah Terhadap Personil Polri Akibat Informasi: “Darinya Olehnya Kepadanya”
Berita ini 175 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 16:17 WIB

*TMMD Ke-128 Kodim 0420/Sarko Resmi Dibuka Bupati Sarolangun Untuk Percepat Pembangunan Desa*

Jumat, 17 April 2026 - 18:50 WIB

Bupati M. Syukur melantik empat dewan pengawas di RSUD kolonel Abun Jani

Sabtu, 4 April 2026 - 13:08 WIB

Puskesmas Kecamatan Taman Rajo  Menggelar Acara Halalbihalal

Senin, 9 Maret 2026 - 13:59 WIB

Sorotan Tajam Fitnah Terhadap Personil Polri Akibat Informasi: “Darinya Olehnya Kepadanya”

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:11 WIB

Maraknya Penambangan Emas Ilegal,serta Adanya Persaingan Antar Pemodal di Kab Bungo

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:33 WIB

Korupsi Dana BOK Puskesmas Kabupaten Muaro Jambi, DEMA PTIN se-Indonesia Lapor ke Kejagung RI

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:31 WIB

Seorang Pengendara Motor Perempuan Dilaporkan Hampir Tertimpa Muatan Batubara Dari Truk Angkutan Besar Yang Melintas

Senin, 23 Februari 2026 - 18:46 WIB

Akses Jalan Warga Desa Pondok Meja di kawasan RT 26 di duga menjadi tempat lahan pakir Kendaraan PT Gembira Jaya Raya.

Berita Terbaru