Merangin,MA – Keabsahan Ormas Pekerjaan Proyek Jamban untuk masyarakat Miskin Melalui Dana Kelurahan di Ragukan Bangko 06/12/2023
Salah satu untuk mencukupi syarat fisik pekerjaan yg bersumber dari dana kelurahan kriteria ormas yg tercantum sesuai dengan Perbup Nomor 25 tahun 2021 harus memiliki salah satu nya persyaratan teknis
Sesuai dengan pasal 14 A ayat 5
Yg mana Pekerjaan yang bersifat teknis sederhana sebagai mana yang di maksud pada ayat 3 yang terdiri dari pekerjaan penetrasi rambad beton kontruksi serta Pekerjaan lain nya yang harus di bantu dengan alat kontruksi teknologi sederhana
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lain hal pekerjaan pembuatan Jamban Rumah masyarakat miskin yg terletak di kelurahan Pasar Bangko RT 01 Pada papan merek tidak tercantum nama Ormas sehingga membuat awak media bertanya – tanya dan meragukan pelaksana pekerjaan tersebut
Selanjut nya awak media mencoba mencari tau kebenaran siapa yang melaksanakan pekerjaan tersebut
Apakah menggunakan ormas atau Pokmas saat awak media mendatangi kantor Lurah pasar bawah keberadaan lurah tidak ada di tempat saat di kompirmasi Melalui via WA masuk namun tidak di balas sama lurah tersebut.
(cepi Kurniawan)