Gerak sigap Selamatkan 46 Ribu Jiwa Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran 11,5 Kg Ganja asal Sumatera Utara

Editor - Ilhamsyah

Kamis, 1 Mei 2025 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA – Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dr Ernesto Saiser saat konferensi pers, Rabu (30/4/2025).

Personel Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menggagalkan peredaran ganja kering seberat 11,559 gram (11 kilogram lebih) yang dibawa dari Sumatera Utara via Riau lalu menuju Jambi.

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Ditresnarkoba pada 16 April 2025 lalu.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu dikatakan Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dr Ernesto Saiser saat konferensi pers Rabu (30/4/2025).

Awalnya, kata Ernesto, diduga bahwa barang yang dibawa adalah sabu.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan, tepatnya di Simpang Tiga Sipin, Kota Baru, Jambi, petugas menemukan bahwa barang tersebut adalah ganja.

BACA JUGA  Tuntut Stabilisasi Arus Listrik, Aliansi Masyarakat Wilayah Ulu Gelar Aksi Damai

“Petugas berhasil mengamankan satu unit mobil Avanza hitam berpelat BK beserta dua orang pelaku yang mengendarainya. Di dalam kendaraan ditemukan 10 kotak berisi ganja dengan total berat 11.559 gram,” katanya.

Menurut Ernesto, pengungkapan ini merupakan bukti nyata atas respons cepat Polda Jambi terhadap informasi dari masyarakat.

“Ini adalah tantangan dan sekaligus jawaban atas kepercayaan masyarakat kepada kami. Informasi sekecil apapun yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara serius,” ujarnya.

Dijelaskannya, pelaku berinisial AMN (34) dan AS (25) merupakan warga asal Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

Barang haram tersebut awalnya dibawa sebanyak 13 bungkus dari Tapanuli Selatan, namun sebanyak 3 kilogram dibuang di wilayah Bagan Batu, Riau dan sisanya dibawa ke Jambi sebelum akhirnya berhasil digagalkan.

BACA JUGA  Guna Terciptanya Pemilu Damai Kapolri Kumpulkan Kapolda Hingga Kapolres Bahas Pengamanan Pemilu 2024

“Nilai ganja ini jika dikonversi secara ekonomi sekitar Rp 11,5 juta. Namun dampak sosialnya jauh lebih besar, satu gram ganja bisa disalahgunakan oleh empat orang, artinya kita telah menyelamatkan lebih dari 46 ribu jiwa dari potensi kecanduan,” katanya.

Ia bilang, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Rehabilitasi Narkoba, keberhasilan ini secara tidak langsung turut menyelamatkan potensi kerugian negara hingga 208 miliar dari biaya rehabilitasi pengguna.

“Keberhasilan ini bukan akhir, namun pengingat bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman nyata. Kami akan terus bersinergi dengan semua pihak, termasuk mendalami kasus ini dengan berkoordinasi dengan kepolisian di Polda Sumut demi menekan peredaran narkoba lintas provinsi,” pungkasnya.

BACA JUGA  Renovasi RTLH di Desa Suka Maju, Bagian dari TMMD Kodim 0415/Jambi ke-121.

Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Mereka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.

Sementara itu Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno mengingatkan bahwa Polda Jambi akan terus serius dalam pemberantasan Tindak pidana Narkoba dalam mendukung program Bapak Presiden Asta Cita.

“Mengungkap jaringan dan menangkap pelaku baik bandar serta pengedarnya  demi menyelamatkan generasi muda Jambi dari penyalahgunaan narkotika adalah komitmen kami,” katanya.

(Red Ilham)

Berita Terkait

SMA Negeri 14 Jambi Meraih Prestasi Akreditasi A Memenuhi standar Nasional
FAHMI : “Hubungi POSKO LBH PHASIVIC,Kami Siap Legalkan Sumur Bor Minyak Illegal Di Provinsi Jambi !”
Pencapaian Akreditasi “Madya” RS Erni Medika Ucapkan Terima Kasih Kesemua Pihak
SMA N 3 Kota Jambi Diduga Jadi Sarang Pungli, Siswa Terbaik Terpaksa Keluar Sekolah Karena Tekanan dan Bullying
Kapolri Listyo Sigit melakukan mutasi 4 surat telegram yg dikeluarkan ,untuk karir pengembang kinerja institusi polri dalam penegakan hukum .
Ngopi Bareng DPW PW Fast Respon Jambi Bersama Ditintelkam Polda Jambi ” Siap Ciptakan Kamtibmas dan Sukseskan Hari Bhayangkara Ke-79
PW Fast Respon Provinsi Jambi Jelang Hari Bhayangkara Ke-79 Berikan Kado Apresiasi Kepada Ditlantas Polda Jambi Atas Sinergi Dengan Media
Ditreskrimsus Polda Jambi Proses Tahap II Serahkan Tersangka Iyan Kincai CS Kepada Pihak Kejaksaan
Berita ini 17 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 12:36 WIB

Wabup H A Khafid Pimpin MONEV TP3 S Merangin

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:34 WIB

Dukung Eksekusi Aktivitas Rumah Amal Jariah Umat dan Panti Yatim Kasih Ummi

Kamis, 24 Juli 2025 - 14:38 WIB

Rehab SMP Negeri 20 Tanjab Barat di duga dikerjakan Asal – Asalan.

Selasa, 22 Juli 2025 - 13:05 WIB

“Polantas Hadir” Melalui RRI Sat Lantas Polresta Jambi Sosialisasikan Operasi Patuh Siginjai 2025

Senin, 21 Juli 2025 - 23:17 WIB

*ORTU WALI MURID / OKNUM GURU MINTAK KEPSEK 85/ V1 DESA BARU NALO DI COPOT DARI JABATAN NYA *

Jumat, 18 Juli 2025 - 22:11 WIB

Klarifikasi Terkait dugaan penimbunan minyak BBM si SPBU Merlung.

Selasa, 15 Juli 2025 - 18:04 WIB

Hari Pertama Operasi Patuh 2025 Siginjai Polda Jambi Tindak 304 Pelanggar

Senin, 14 Juli 2025 - 12:08 WIB

*Apel Gelar Pasukan di Mapolres Merangin, Kasdim 0420/Sarko Hadir Dalam Rangkaian Kegiatan*

Berita Terbaru

Daerah

Wabup H A Khafid Pimpin MONEV TP3 S Merangin

Selasa, 29 Jul 2025 - 12:36 WIB