Diduga Pemdes Muara Danau Kangkangi UU no 14 tahun 2008 dan UU no 6 tahun 2014

Editor - Ilhamsyah

Jumat, 14 Juni 2024 - 05:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA – Adanya dana desa yang disalurkan keseluruh desa di Indonesia dengan tujuan pemerataan pembangunan mulai dari tingkat bawah sampai pusat, maka pemerintah menerbitkan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. Sebagai konsekuensi diberlakukannya UU Desa, pemerintah desa kini dituntut untuk memberlakukan keterbukaan informasi publik. Maksud dari diadakannya keterbukaan informasi publik pada pemerintahan desa agar warga desa mengetahui berbagai informasi tentang kebijakan dan pembangunan desa sehingga akan terbangun akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Terkait keterbukaan informasi publik, pemerintah telah juga ada menerbitkan UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Adapun UU Desa yang mengatur tentang keterbukaan publik terdapat dalam beberapa pasal seperti pasal 24 asas penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan asas salah satunya adalah keterbukaan, pasal 26 ayat (4) huruf f Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. kemudian dalam pasal 27 huruf c dan d kepala desa wajib memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran dan memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran melalui papan informasi realisasi penggunaan anggaran.

pada pasal 68 ayat (1) huruf a berbunyi masyarakat desa berhak meminta Dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan Pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa dan yang terakhir pasal 86 ayat (1) Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan (5) Sistem informasi desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat desa dan semua pemangku kepentingan.

BACA JUGA  Kementerian Kominfo RI Adakan Diskusi Publik Pembinaan Ideologi Pancasila Bagi Gen-Z

Infografis Desa,
Isi dari infografis tersebut tentang penggunaan dan pemanfaatan dana desa antara lain pemasukan keuangan seperti sumber dana yang diperoleh desa dan pengeluaran keuangan seperti pembinaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, penyertaan modal usaha, penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa ditampilkan didalam infografis tersebut

Dengan adanya infografis tersebut masyarakat dapat mengawasi penggunaan dan pemanfaatan dana desa juga dapat berpartisipasi dalam pembangunan desa sehingga tercipta akuntabilitas penggunaan dana desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Hal ini ada yang tidak dilakukan oleh Pemdes Muara Danau, di Kecamatan Ranah menalu, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi.

BACA JUGA  Pastikan Kebutuhan Bahan Pokok Aman dan Kestabilan Harga Jelang Ramadhan, Kapolresta Jambi Sidak ke Pasar Angso Duo

Pemdes Muara Danau tidak memajang papan Infografis yang disenyalir kangkangi keterbukaan informasi publik.

Didesa juga tidak ditemukan papan informasi realisasi penggunaan anggaran tahun sebelumnya. Sehingga dengan situasi ini, Pemdes Muara Danau diduga ada unsur kesengajaan Kangkangi dua UU ini.

Kepada pihak pengawasan anggaran desa, juga pembinaan terhadap desa, baik di tingkat kecamatan yaitu oleh BPD dan Camat, maupun di tingkat kabupaten oleh Dinas PMD, Inspektorat juga tim APIP kabupaten, agar bisa mengingatkan kepada Kepala Desa sebagai penanggung jawab, bahkan jika diperlukan, diberi teguran tertulis atau sangsi yang sifatnya pembinaan.

Hal ini demi terciptanya keterbukaan informasi terhadap publik, masyarakat desa setempat.

Kades Muara Danau saat dikonfirmasi dirumahnya, kades mengatakan sudah dipesan pembuatannya, nanti kita pasang la,ungkap nya kades…”

 

 

(Red Ilham)

Berita Terkait

Ketua DPW Fast Respon Provinsi Jambi : Mari Bijak Dalam Menggunakan Media Sosial
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, memimpin langsung Apel Pagi Personel Polda Jambi yang digelar di Lapangan Hitam
SMA Negeri 14 Jambi Meraih Prestasi Akreditasi A Memenuhi standar Nasional
FAHMI : “Hubungi POSKO LBH PHASIVIC,Kami Siap Legalkan Sumur Bor Minyak Illegal Di Provinsi Jambi !”
Pencapaian Akreditasi “Madya” RS Erni Medika Ucapkan Terima Kasih Kesemua Pihak
SMA N 3 Kota Jambi Diduga Jadi Sarang Pungli, Siswa Terbaik Terpaksa Keluar Sekolah Karena Tekanan dan Bullying
Kapolri Listyo Sigit melakukan mutasi 4 surat telegram yg dikeluarkan ,untuk karir pengembang kinerja institusi polri dalam penegakan hukum .
Ngopi Bareng DPW PW Fast Respon Jambi Bersama Ditintelkam Polda Jambi ” Siap Ciptakan Kamtibmas dan Sukseskan Hari Bhayangkara Ke-79
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:14 WIB

Ketua DPW Fast Respon Provinsi Jambi : Mari Bijak Dalam Menggunakan Media Sosial

Selasa, 19 Agustus 2025 - 17:44 WIB

Rustam Effendi Resmi Jadi Anggota DPRD Merangin 2024-2029

Selasa, 19 Agustus 2025 - 17:37 WIB

Dugaan Adanya penyelewengan Keuangan Desa Tanjung Benanak,Inspektoeat terkesan tak bernyali untuk melakukan Tindakan,

Senin, 18 Agustus 2025 - 19:16 WIB

H.M Syukur BUPATI MERANGIN LEPAS PAWAI BARISAN INDAH PELAJAR.

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:21 WIB

Dandim 0420/Sarko Ikuti Upacara HUT RI ke-80 -tahun 2025 Di halaman kantor bupati Merangin

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 15:16 WIB

Diduga adanya Penyelewengan Keuangan Desa,Warga Desa Lampisi Minta APH bertindak

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:34 WIB

*Kasdim 0420/Sarko Mewakili Dandim 0420/Sarko Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Merangin *

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:26 WIB

Subardi berang atas penerbitan berita yang mencatut Nama Menantunya.

Berita Terbaru

Daerah

Rustam Effendi Resmi Jadi Anggota DPRD Merangin 2024-2029

Selasa, 19 Agu 2025 - 17:44 WIB