Di duga Gudang oli di pal 9 bungo beroperasi tidak mengantongi izin

Editor - Ilhamsyah

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bungo,MA – Sebuah gudang penyimpanan oli yang terletak di Pal 9, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi, hingga kini diduga beroperasi tanpa izin resmi.

Meskipun telah beroperasi sekitar satu tahun, pihak pengelola gudang beralasan bahwa izin usaha mereka ada, namun tidak dapat memperlihatkannya kepada pihak yang berwenang.

Ketika dikonfirmasi mengenai status izin operasional, pihak pengelola gudang mengklaim bahwa mereka telah memiliki izin yang sah.

Namun, mereka memberikan alasan bahwa dokumen izin tersebut tidak dapat ditunjukkan saat itu juga, menambah kecurigaan publik terkait keabsahan izin yang dimiliki.

Keberadaan gudang yang menyimpan oli ini menjadi perhatian masyarakat setempat, mengingat potensi dampaknya terhadap lingkungan dan keselamatan, serta aspek hukum terkait operasionalnya.

Warga dan pihak berwenang berharap agar Pemerintah Kabupaten Bungo segera melakukan pemeriksaan dan memastikan bahwa kegiatan usaha di wilayah mereka mematuhi regulasi yang berlaku.

BACA JUGA  PJ BUPATI MUARO JAMBI MENYERAHKAN LKPD TAHUN 2023 KE BPK PERWAKILAN PROVINSI JAMBI

Pemerintah daerah, terutama dinas terkait di Kabupaten Bungo, diharapkan tidak hanya mengandalkan klaim tanpa bukti, tetapi juga melakukan langkah tegas untuk menegakkan peraturan yang ada.

Kejelasan tentang status izin operasional gudang tersebut harus segera terungkap untuk menghindari potensi pelanggaran hukum yang dapat merugikan banyak pihak.

BACA JUGA  Kapolresta Jambi Pantau Pelaksanaan Verifikasi Berkas Penerimaan Anggota Polri T.A.2024.

Dengan beroperasinya gudang tanpa izin yang jelas, hal ini menunjukkan adanya kelalaian dalam pengawasan dari pemerintah setempat.

Untuk itu, masyarakat meminta agar pihak berwenang segera melakukan investigasi menyeluruh agar tidak ada pihak yang melanggar aturan dan menciptakan lingkungan yang aman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

 

(Rismilita)

Berita Terkait

Desinta S.SP.gr Bantah Disebut Sebagai Calo Pelantikan Kepsek, Susmarni Transfer Untuk Bayar Utang
Diduga Tak Transparan Kelola Dana BOS, FRIC Jambi Berikan Teguran SMKN 1 Muaro Jambi
Menuntut kejelasan Jalan masyarakat (Sekolah Rakyat) KAJAK Demo kantor walikota Jambi
Hari Pertama Bertugas, Kapolsub Sektor Taman Rajo Sambangi Warga Desa Tebat Patah
KAJAK Jambi Demo PT Sasmito Dugaan Penutupan Jalan Masyarakat
Puluhan Ribu Benur Lobster Senilai 7.1 Miliar Lebih Berhasil Di Amankan Polresta Jambi
Permasalahan Jalan Masyarakat Di Tutup KAJAK Demo PT.SASMITO Dalam Waktu Dekat
Terungkap! Ternyata Hal Ini yang Bikin Pelaku Tega Habisi Kakek AK di Desa Bunga Tanjung
Berita ini 122 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:56 WIB

Desinta S.SP.gr Bantah Disebut Sebagai Calo Pelantikan Kepsek, Susmarni Transfer Untuk Bayar Utang

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:11 WIB

Diduga Tak Transparan Kelola Dana BOS, FRIC Jambi Berikan Teguran SMKN 1 Muaro Jambi

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:48 WIB

Menuntut kejelasan Jalan masyarakat (Sekolah Rakyat) KAJAK Demo kantor walikota Jambi

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:32 WIB

KAJAK Jambi Demo PT Sasmito Dugaan Penutupan Jalan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:35 WIB

Puluhan Ribu Benur Lobster Senilai 7.1 Miliar Lebih Berhasil Di Amankan Polresta Jambi

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:52 WIB

Permasalahan Jalan Masyarakat Di Tutup KAJAK Demo PT.SASMITO Dalam Waktu Dekat

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:36 WIB

Terungkap! Ternyata Hal Ini yang Bikin Pelaku Tega Habisi Kakek AK di Desa Bunga Tanjung

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:17 WIB

Anak Durhaka , Tega Bunuh Ibu Kandung Sendiri Gunakan Pompa Air , Pelaku Berhasil Di Tangkap Polsek Jambi Timur 

Berita Terbaru