Di duga Gudang oli di pal 9 bungo beroperasi tidak mengantongi izin

Editor - Ilhamsyah

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bungo,MA – Sebuah gudang penyimpanan oli yang terletak di Pal 9, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi, hingga kini diduga beroperasi tanpa izin resmi.

Meskipun telah beroperasi sekitar satu tahun, pihak pengelola gudang beralasan bahwa izin usaha mereka ada, namun tidak dapat memperlihatkannya kepada pihak yang berwenang.

Ketika dikonfirmasi mengenai status izin operasional, pihak pengelola gudang mengklaim bahwa mereka telah memiliki izin yang sah.

Namun, mereka memberikan alasan bahwa dokumen izin tersebut tidak dapat ditunjukkan saat itu juga, menambah kecurigaan publik terkait keabsahan izin yang dimiliki.

Keberadaan gudang yang menyimpan oli ini menjadi perhatian masyarakat setempat, mengingat potensi dampaknya terhadap lingkungan dan keselamatan, serta aspek hukum terkait operasionalnya.

Warga dan pihak berwenang berharap agar Pemerintah Kabupaten Bungo segera melakukan pemeriksaan dan memastikan bahwa kegiatan usaha di wilayah mereka mematuhi regulasi yang berlaku.

BACA JUGA  PJ BUPATI BACHYUNI ​​DELIANSYAH GELARA AUDIENSI BERSAMA FORKOPIMCAM

Pemerintah daerah, terutama dinas terkait di Kabupaten Bungo, diharapkan tidak hanya mengandalkan klaim tanpa bukti, tetapi juga melakukan langkah tegas untuk menegakkan peraturan yang ada.

Kejelasan tentang status izin operasional gudang tersebut harus segera terungkap untuk menghindari potensi pelanggaran hukum yang dapat merugikan banyak pihak.

BACA JUGA  Jokowi Pastikan Harga Sembako Semakin Baik dan Apresiasi Inflasi Jambi Turun

Dengan beroperasinya gudang tanpa izin yang jelas, hal ini menunjukkan adanya kelalaian dalam pengawasan dari pemerintah setempat.

Untuk itu, masyarakat meminta agar pihak berwenang segera melakukan investigasi menyeluruh agar tidak ada pihak yang melanggar aturan dan menciptakan lingkungan yang aman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

 

(Rismilita)

Berita Terkait

LSM dan Ormas dan Pers Kabupaten Bungo menggelar aksi kemanusiaan penggalangan dana korban Banjir 
Polres Muaro Jambi Berhasil Ciduk Pelaku Pengeroyokan Akibatkan Kematian di CRC Muaro Jambi
Aktifitas Penyalah Gunaan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi jenis Solar di SPBU 2436515 yang terletak d Lintas Timur KM 121 
Aktivitas PETI di Batang Tebo Dinilai Mengancam Lingkungan dan Menyeret Dugaan Oknum Berseragam Coklat
Mafia BBM Bersubsidi Solar Merajalela, Warga Minta Aparat Hukum jangan Tutup Mata.
Polresta Jambi Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra 2025, Siap Tertibkan Lalu Lintas
Teng !!! Operasi Zebra 2025 Digelar. Polres Merangin Minta Pengendara Lebih Tertib Dalam Berlalulintas.
KPK Tipikor Jambi Desak APH Tebo Periksa Kades Lubuk Madrasah Ilir Terkait Dugaan Pengelolaan Dana Desa
Berita ini 113 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 17:01 WIB

4 pesawat Hercules untuk Bantu Korban Banjir Aceh, Medan,Padang.

Senin, 24 November 2025 - 16:53 WIB

Polri Gelar Apel Kasatwil 2025: Wujudkan Transformasi Polri yang Profesional untuk Masyarakat

Minggu, 23 November 2025 - 16:21 WIB

Menteri Agus Tegaskan Kemenimipas Komitmen Transparan Terbuka kepada Publik

Jumat, 21 November 2025 - 10:29 WIB

*BARESKRIM POLRI BONGKAR 2 APLIKASI PINJOL ILEGAL, 400 KORBAN DIPERAS DAN DIANCAM*

Selasa, 11 November 2025 - 18:37 WIB

FRIC Dukung BGN Akan Tutup SPPG Tidak Sesuai SOP dan Akibatkan Keracunan Berulangkali

Selasa, 11 November 2025 - 17:40 WIB

Komisi III DPR Apresiasi Polri Ungkap Kasus Penculikan Balita Bilqis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 17:26 WIB

Kompolnas RI Lakukan Kunjungan Kerja Ke Polres Batanghari

Kamis, 30 Oktober 2025 - 16:49 WIB

Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama jajaran menteri kabinet Merah Putih di Istana Merdeka

Berita Terbaru