Dari 75 Ribu Kepala Desa , 477 Kepala Desa Terlibat Kasus Korupsi Dana Desa , FRIC Minta Bersama Awasi Pengelolaan Dana Desa

Editor - Ilhamsyah

Senin, 15 Desember 2025 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,MA – Fast Respon Indonesia Center melakukan pengumpulan data terkait Jumlah Kepala Desa dan alokasi Jumlah Dana Desa SE Indonesia . Undang-Undang Dana Desa adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan dana desa, termasuk pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran dana desa.

*Kewajiban Pemerintah Desa*
– Mengelola dana desa secara transparan dan akuntabel
– Menggunakan dana desa untuk kepentingan masyarakat desa
– Melakukan pelaporan dan pencatatan keuangan secara transparan

*Sumber Dana Desa*
– Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
– Alokasi dana desa yang diterima dari pemerintah pusat
– Pendapatan asli desa, seperti hasil usaha dan swadaya masyarakat

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

*Prioritas Penggunaan Dana Desa*
– Penanganan kemiskinan ekstrem
– Pembangunan infrastruktur dasar
– Pengembangan ekonomi lokal
– Peningkatan kualitas hidup masyarakat desa
– Pemanfaatan teknologi informasi untuk desa digital

*Pengawasan dan Evaluasi*
– Pemerintah pusat dan daerah melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan dana desa
– Masyarakat desa dapat melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa kepada aparat penegak hukum.

BACA JUGA  Saksi Nalim Nilwan Ungkap Banyak Temuan di Pleno KPU Merangin

Jumlah kepala desa di Indonesia sangat banyak, mencapai sekitar 83.184 desa dan kelurahan, dengan lebih dari 75.000 di antaranya adalah desa

Namun, jika Anda ingin tahu jumlah kepala desa yang aktif, data terbaru menunjukkan bahwa ada sekitar 83.184 kepala desa dan kelurahan di Indonesia, dengan rincian:
– *Desa*: 75.753
– *Kelurahan*: 8.486
– *Unit Pemukiman Transmigrasi*: 37

Kepala desa di Indonesia berasal dari berbagai latar belakang, dengan mayoritas (94,24%) adalah laki-laki dan hanya 5,76% perempuan

Pemerintah pusat telah mengalokasikan dana desa sebesar Rp71 triliun untuk tahun 2025. Dana ini akan disalurkan ke lebih dari 75.000 desa di seluruh Indonesia, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pembangunan di tingkat desa.

Alokasi dana desa ini terdiri dari:
– *Rp69 triliun*: Dialokasikan berdasarkan formula tahun anggaran sebelumnya
– *Rp2 triliun*: Dialokasikan sebagai insentif bagi desa yang melaksanakan kebijakan pemerintah pusat

BACA JUGA  *Kasad : Laporkan ke Kami Jika Ada Indikasi Ketidaknetralan Prajurit*

Dana desa ini akan digunakan untuk mendukung berbagai program dan inisiatif, seperti:
– *Penguatan Ekonomi Desa*: Pengembangan usaha kecil, pemberdayaan ekonomi lokal, dan pelatihan keterampilan
– *Pembangunan Infrastruktur Dasar*: Pembangunan jalan, jembatan, dan fasilitas publik lainnya
– *Ketahanan Pangan*: Pengembangan pertanian, peternakan, dan perikanan
– *Pemberdayaan Masyarakat*: Pendidikan, kesehatan, dan program sosial lainnya

Berdasarkan data yang ada, jumlah kepala desa (Kades) yang terlibat kasus korupsi di Indonesia cukup tinggi. Pada tahun 2025, tercatat sekitar 477 kepala desa yang terlibat kasus korupsi, terutama terkait penyalahgunaan dana desa

Berikut beberapa data terkait kasus korupsi kepala desa:
– *2023*: 184 kepala desa terlibat kasus korupsi
– *2024*: 275 kepala desa terlibat kasus korupsi
– *2025*: 477 kepala desa terlibat kasus korupsi (hingga Agustus 2025)

Wilayah Sumatera Utara merupakan salah satu daerah dengan kasus korupsi kepala desa tertinggi

BACA JUGA  Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, menjadi pemateri materi dalam kegiatan Rapat Pendeta HKBP Distrik XXV Jambi

Undang-Undang yang mengatur korupsi dana desa dan sanksi di Indonesia adalah:

– *Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi* (UU Tipikor) jo. *Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001* tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
– *Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa* yang mengatur tata kelola dan pengawasan dana desa.

Sanksi bagi pelaku korupsi dana desa dapat berupa:
– *Pidana Penjara*: Minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun
– *Denda*: Minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar
– *Pengembalian Uang*: Pelaku korupsi diwajibkan mengembalikan uang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi

Selain itu, pelaku korupsi juga dapat dikenai sanksi administratif, seperti:
– *Teguran Lisan dan/atau Teguran Tertulis*
– *Penghentian Sementara dan/atau Pemberhentian*

Perlu diingat bahwa korupsi dana desa merupakan kejahatan serius yang dapat merugikan keuangan negara dan masyarakat. (Red Ilham)

Berita Terkait

Tinjau Jasa Marga Command Center, Kapolri Pastikan Penanganan Arus Balik Berjalan Lancar dan Aman
Ketum FRIC Diharapkan Setiap Wilayah Berpartisipasi  Dirikan Pos Siaga Mudik Lebaran
Kapolri Instruksikan Oknum Brimob di Maluku Dihukum Berat
Ketum FRIC Apresiasi Ketegasan Pimpinan Polri Terhadap Eks Kapolres Bima Kota
Kedudukan Polri dan Masa Depan Demokrasi Indonesia
Putusan MK: Wartawan Tak Dapat Langsung Dituntut Pidana Karena Kerja Jurnalistiknya
Layanan Contact Center 110 Berlaku Nasional, Polri Pastikan Bisa Diakses Gratis di Seluruh Indonesia
Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Judi Online, Sita Aset Ratusan Miliar Rupiah
Berita ini 27 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 13:46 WIB

Apel Pagi Personel Polda Jambi, Kapolda Tekankan Kesehatan dan Pelayanan Usai Idul Fitri 1447 H

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:57 WIB

Narkoba Bisa Masuk Lapas Kelas IIA Jambi Pengawasan Dipertanyakan

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:50 WIB

Penemuan Tengkorak Mr.X Dipesisir Pantai Sadu, Yang Kehilangan Hubungi  Polres Tanjab Timur “Ini Cirinya “

Senin, 9 Maret 2026 - 15:07 WIB

Proyek Cetak Sawah dan Optimalisasi Lahan”Bola Panas” Pengawasan Anggaran

Senin, 9 Maret 2026 - 14:41 WIB

Pengelolaan Dana Swakelola Dinas PUPR Provinsi Jambi Jadi Sorotan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:41 WIB

Minta Gubernur Jambi Kembalikan, BPK Temukan Kelebihan Pembayaran TPP ASN Miliaran Rupiah

Senin, 19 Januari 2026 - 12:16 WIB

*Tingkatkan Semangat Patriotisme, Polda Jambi Gelar Upacara Kesadaran Nasional Awal Tahun 2026*

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:32 WIB

Dugaan keberadaan gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal di RT 31 Kelurahan Palmerah Kota Jambi

Berita Terbaru

Oplus_131072

Muaro Jambi

Marak nya peredaran kayu ilegal Yang Berada di Kab Muaro Jambi

Sabtu, 28 Mar 2026 - 17:51 WIB