Putusan MK: Wartawan Tak Dapat Langsung Dituntut Pidana Karena Kerja Jurnalistiknya

Editor - Ilhamsyah

Selasa, 20 Januari 2026 - 06:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,MA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materiil terhadap Pasal 8 Undang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo membacakan putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, Senin. MK juga menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam norma Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice.”

BACA JUGA  SANI: KKS Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat

Dalam pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Mahkamah berpandangan bahwa norma Pasal 8 UU Pers tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum dalam rangka menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi wartawan. Sebab, norma Pasal 8 UU Pers merupakan norma deklaratif tanpa adanya konsekuensi perlindungan hukum yang nyata atau riil.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999,” ujar Guntur. Atas dasar itu, MK merasa perlu memberikan pemaknaan secara konstitusional terhadap Pasal 8 UU Pers.

Dalam hal ini, pemaknaan dimaksud harus memastikan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip-prinsip perlindungan terhadap pers. “Termasuk berkenaan dengan gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan hukum pidana dan/atau perdata,” ujar Guntur. “Sehingga apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik yang dimaksud, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan mendapat pertimbangan Dewan Pers,” sambungnya. Sementara itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, dan Hakim Konstitusi Arsul Sani memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025.

BACA JUGA  Polda Jambi mengerahkan ribuan personel gabungan mengamankan pembukaan Seleksi Tilawatil Quran dan Musabaqoh Al-Hadist (STQH)Tingkat Nasional ke XXVII di Arena MTQ Kota Jambi.

IWAKUM yang diwakili Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono menguji konstitusionalitas Pasal 8 beserta Penjelasannya dalam UU Pers yang dinilai multitafsir dan berpotensi merugikan wartawan.

BACA JUGA  Kapolres Muaro Jambi AKBP Wahyu Bram S.H., S.I.K., M.I.K. menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2024

Pasal 8 menyatakan, “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”. Sementara Penjelasan Pasal 8 menyatakan, “Yang dimaksud dengan ‘perlindungan hukum” adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”

soal Perlindungan Hukum bagi Wartawan Dalam pokok permohonannya, IWAKUM berpendapat Pasal 8 dan Penjelasannya justru membuat wartawan berpotensi terancam kriminalisasi atas pemberitaan maupun investigasi yang mereka lakukan. Pasal 8 UU Pers dinilai menimbulkan ketidakjelasan mekanisme perlindungan hukum bagi wartawan. Padahal, rumusan yang tegas sudah diberikan kepada profesi lain, seperti advokat (Pasal 16 UU Advokat) dan jaksa (Pasal 8 ayat 5 UU Kejaksaan), yang secara eksplisit dilindungi dari tuntutan hukum sepanjang menjalankan tugas dengan itikad baik.
(dilansir dari Kompas. com)

(Red Ilham)

Berita Terkait

Ketum FRIC Apresiasi Ketegasan Pimpinan Polri Terhadap Eks Kapolres Bima Kota
Kedudukan Polri dan Masa Depan Demokrasi Indonesia
Layanan Contact Center 110 Berlaku Nasional, Polri Pastikan Bisa Diakses Gratis di Seluruh Indonesia
Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Judi Online, Sita Aset Ratusan Miliar Rupiah
Dari 75 Ribu Kepala Desa , 477 Kepala Desa Terlibat Kasus Korupsi Dana Desa , FRIC Minta Bersama Awasi Pengelolaan Dana Desa
Polri Luncurkan Aplikasi Reserse, Warga Bisa Lapor Lewat WhatsApp
*WAKAPOLRI TINJAU SPPG DI NTT, POLRI SIAP BANGUN 98 SPPG BARU DI WILAYAH 3T*
4 pesawat Hercules untuk Bantu Korban Banjir Aceh, Medan,Padang.
Berita ini 43 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:48 WIB

ANTARA PEKATNYA WARNA LUMPUR KEHINAAN DAN KEMILAU SINAR KEMULYAAN 

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:06 WIB

*Karo SDM Polda Jambi Buka Pelatihan Peningkatan Kemampuan Operator SDM*

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:53 WIB

*Polda Jambi Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Perlindungan Konsumen*

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:18 WIB

*Kapolda Jambi Pimpin Sertijab Wakapolda, Brigjen Pol. B. Ali, S.H.,S.I.K Resmi Jabat Wakapolda Jambi*

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:08 WIB

ADRI SH, MH: KELUARGA BESAR SUDAH JADI KORBAN, HENTIKAN TRUK BATU BARA DI JALAN UMUM ATAU KAMI BERTINDAK!!

Senin, 2 Februari 2026 - 20:28 WIB

MEGA PROYEK TAHUN 2025 JAMAK DI BPJN IV KINI MENJADI SOROTAN WARGA JAMBI DAN AKTIFIS MASYARAKAT

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:13 WIB

*Penyidikan Laka Lantas Naik Tahap, Pengemudi Jalani Observasi Kejiwaan di RSJ Jambi*

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:07 WIB

Kapolda Jambi Jalin Silaturahmi dengan MUI, Perkuat Sinergi Jaga Kerukunan dan Cegah Radikalisme

Berita Terbaru

Oplus_131072

Propinsi Jambi

ANTARA PEKATNYA WARNA LUMPUR KEHINAAN DAN KEMILAU SINAR KEMULYAAN 

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:48 WIB