Bersama Satresnarkoba Polresta Jambi, Ditresnarkoba Polda Jambi Segel 3 Rumah Dijadikan Tempat Penyalahgunaan Narkoba

Editor - Ilhamsyah

Senin, 15 Juli 2024 - 08:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI,MA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menutup dan menyegel 3 Rumah yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dalam kurun waktu 2 minggu.

Hal ini disampaikan langsung Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser saat dikonfirmasi awak media.

“ Selain dari tindak lanjut adanya laporan masyarakat, ini juga merupakan atensi dari bapak Kapolda Jambi untuk memberantas peredaran Gelap Narkoba di Provinsi Jambi,” ujarnya, Minggu malam (14/7/24).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alumni Akpol angkatan 2000 tersebut mengatakan bahwa Polri siap menerima Kritik dan Saran dari masyarakat selama itu Positif.

“ 3 rumah yang telah berhasil di segel dan ditutup yakni Bedeng 2 di RT 07 Lorong Jahit, Jalan Batam RT 38 Lebak bandung, dibelakang rumah makan patamuan baru RT 36 kel ekajaya,” paparnya.

BACA JUGA  Buka Musrenbang RKPD 2024 ,Al Haris Paparkan 5 Prioritas Pembangunan Buka Musrenbang RKPD 2024 ,Al Haris Paparkan 5 Prioritas Pembangunan

Kami mendapatkan laporan terkait masalah rumah kosong yang dijadikan tempat untuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, sehingga dalam 2 minggu ini sudah 3 lokasi yang kita datangi langsung.

“Saat kami datangi memang tempat itu sudah kosong, dan kami telah melakukan upaya police line supaya jangan terjadi lagi transaksi narkoba di tempat itu, ” lanjutnya.

Dilanjutkan AKBP Ernesto Saiser, kita telah menggerakkan anggota kita untuk patroli baik dari Polda maupun Polresta, bahkan kami melakukan apel malam ditempat yang diduga dijadikan transaksi narkoba. Hal ini dilakukan untuk mengontrol tempat tersebut agar tidak terjadi lagi transaksi.

“ Kita juga menghimbau masyarakat agar berperan aktif membantu pihak kepolisian untuk memberantas narkoba dengan melaporkan jika melihat, mengetahui adanya peredaran narkoba disekitar kita, ” pungkasnya.

BACA JUGA  Dandenpom II-2 Jambi Terima Penghargaan Dari Walikota Jambi Partisipasi Menjaga Sitkamtibmas dan Penanganan Bencana

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Johan C Silaen menyampaikan pihaknya juga telah mengecek dan menyegel rumah yang dijadikan tempat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (Basecamp).

“ Untuk TKP pertama di duga basecamp saat dicek tidak ada aktivitas dan tidak ditemukan orang yang berkumpul, “ ujarnya.

Selanjutnya, TKP merupakan bedeng yang terdiri 2 pintu hanya 1 pintu bedeng yang digunakan berlokasi di RT 07 kelurahan lebak bandung Kecamatan Jelutung Kota Jambi.

“ Berdasarkan keterangan dari ketua RT setempat (RT 07) an Pak Ridwan bahwa info dari warga tempat tersebut terlihat ada aktivitas mncurigakan kumpul-kumpul dan diduga sebagai tempat penyalahgunaan narkoba,” sambung Kasat Narkoba.

BACA JUGA  Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono ikuti Olahraga Bersama Dalam Rangka Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari ke-71 Tahun 2023 

Kompol Johan C Silaen menambahkan kita telah melakukan pemasangan garis polisi serta pemasangan palang kayu pada pintu rumah yang digunakan tempat penyalahgunaan peredaran gelap narkotika.

“ Dari Satresnarkoba Polresta Jambi terus melakukan pemantauan terhadap rumah ataupun bedeng yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sehingga tempat tersebut benar-benar tidak dibuka kembali untuk hal-hal negatif,” sambungnya.

Selain itu pula, kita juga turut menghimbau kepada Ketua RT setempat bahkan pemilik rumah agar berperan aktif jika tempat yang telah disegel tersebut benar-benar tutup dan tidak kembali dibuka untuk dijadikan tempat peredaran dan penyalahgunaan Narkoba.

 

 

 

(Red Ilham)

Berita Terkait

Proyek Cetak Sawah dan Optimalisasi Lahan”Bola Panas” Pengawasan Anggaran
Pengelolaan Dana Swakelola Dinas PUPR Provinsi Jambi Jadi Sorotan
Minta Gubernur Jambi Kembalikan, BPK Temukan Kelebihan Pembayaran TPP ASN Miliaran Rupiah
*Tingkatkan Semangat Patriotisme, Polda Jambi Gelar Upacara Kesadaran Nasional Awal Tahun 2026*
Dugaan keberadaan gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal di RT 31 Kelurahan Palmerah Kota Jambi
Ditlantas Polda Jambi Berikan Tips Aman Saat Mudik Nataru
Polda Jambi Penandatanganan Komitmen Penolakan Judi Online dan Penyalah Gunaan Narkoba Di Jajaran Polda Jambi
Sidak Di SPPG Polri Polda Jambi, FRIC Jambi Bersama BAIN-HAM Nyatakan” Sesuai SOP Layak Jadi Contoh “
Berita ini 42 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 20:16 WIB

Khusus (DAK) di Pengadilan Negeri Jambi pada 11 Februari 2026 memunculkan fakta baru yang menyeret nama Gubernur Jambi

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:24 WIB

Proyek Rantau Rasau-Nipah Panjang, Penawaran CV. Mulia Ardhana Mendekati HPS

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:07 WIB

Kadisdik dan Kadis PU di Lingkaran Ancol

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:00 WIB

Kelalaian Manajemen Bank Jambi Membuat Masyarakat Menderita

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:14 WIB

Kapolda Jambi Buka Rakernis Bidpropam 2026, Tekankan Pengawasan Adaptif dan Humanis

Senin, 23 Februari 2026 - 18:54 WIB

Berikan Rasa Aman dan Nyaman Selama Ramadhan , Ditlantas Polda Jambi Larangan Pengunaan Knalpot Brong

Jumat, 20 Februari 2026 - 19:24 WIB

*Kapolda Jambi Tinjau Lokasi Pembangunan Gerai Samsat Polres Muaro Jambi di Kawasan CRC*

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:48 WIB

ANTARA PEKATNYA WARNA LUMPUR KEHINAAN DAN KEMILAU SINAR KEMULYAAN 

Berita Terbaru