Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Penyelewengan BBM Subsidi di Kolaka, Kerugian Negara Capai Rp 105 Miliar

Editor - Ilhamsyah

Senin, 3 Maret 2025 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,MA – Dittipidter Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait pengungkapan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang terjadi di wilayah Kolaka, Sulawesi Tenggara. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat, yang mengindikasikan tata kelola distribusi BBM yang longgar di daerah tersebut.Maret 2025

Menurut Brigjen Pol Nunung, Dirtipidter Bareskrim Polri, tim penyidik telah menemukan gudang penampungan BBM subsidi ilegal yang beralamat di Lorong Teppoe, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka. “Kami menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga truk tangki, sejumlah tandon, dan solar subsidi yang telah disalahgunakan, serta ditemukan pula alat-alat yang digunakan untuk memindahkan dan menjual BBM subsidi ilegal tersebut,” ungkap Brigjen Pol Nunung dalam pernyataannya.

BACA JUGA  TEGAKAN DISIPLIN PERSONEL, PROVOS DITPOLAIRUD POLDA JAMBI SIDAK KE MARKAS UNIT JAJARAN POLAIRUD POLDA JAMBI

Brigjen Pol Nunung menjelaskan bahwa modus operandi dari kegiatan ilegal ini melibatkan pemindahan solar subsidi dari truk tangki pengangkut yang seharusnya didistribusikan ke SPBU dan SPBU-Nelayan ke gudang penimbunan tanpa izin, kemudian dipindahkan ke tangki industri untuk dijual dengan harga non-subsidi. “Kami juga menemukan adanya pengelabuhan GPS pada truk pengangkut, sehingga keberadaan truk yang mengangkut BBM subsidi bisa dimanipulasi,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun jumlah total BBM subsidi yang disita mencapai 10.957 liter yang merupakan sisa hasil penyalahgunaan sebelumnya. Brigjen Pol Nunung menambahkan bahwa penyidik telah memeriksa 15 saksi, dan sementara ini terdapat beberapa pihak yang diduga terlibat, termasuk oknum dari PT Pertamina, pemilik SPBU-Nelayan, dan penyedia armada pengangkut BBM.

BACA JUGA  Kapolri Beri Penghargaan Casis Bintara Jari Putus Dibegal Masuk Bintara Polri

Pihak yang diduga terlibat dalam penyelewengan ini antara lain adalah Sdr. BK, yang diduga mengelola gudang penimbunan tanpa izin, serta Sdr. A, pemilik SPBU-Nelayan di Kecamatan Poleang Tenggara, Kabupaten Bombana. Selain itu, ada pula dugaan keterlibatan Sdr. T, yang bertanggung jawab atas penyediaan armada truk pengangkut, serta oknum pegawai PT PPN yang diduga memberikan perbantuan dalam proses penebusan BBM subsidi ke PT Pertamina.

Dalam kesimpulannya, Brigjen Pol Nunung menegaskan bahwa kegiatan ilegal ini berpotensi menyebabkan kerugian negara yang besar, dengan estimasi kerugian mencapai lebih dari Rp 105 miliar selama dua tahun terakhir hanya di wilayah Kolaka. “Kami berkomitmen untuk mengembangkan penyidikan ini dan mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyelewengan BBM bersubsidi,” tambahnya.

BACA JUGA  Kapolri Pimpin Pelepasan 315.718 Paket Sembako Sambut Hari Bhayangkara ke-78

Tindak pidana terkait penyalahgunaan distribusi BBM subsidi ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kami dalam pemberantasan penyelewengan subsidi BBM yang dapat merugikan negara dan masyarakat, serta mengganggu ketahanan energi nasional,” tutup Brigjen Pol Nunung.

(Red Ilham)

Berita Terkait

Tidak Terlalu Genting, Presiden ke 7 Jokowi, Minta Agus Flores Fokus Bantu Polri Soal Pemberitaan
Wakil Ketua Komisi III DPR Apresiasi Pengungkapan Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional oleh Polri
Pelantikan Astamaops Kapolri, Komjen Pol Imam Sugianto Serah Terima Jabatan kepada Irjen Pol Akhmad Wiyagus
Gugur Saat Lerai Bentrokan, Bripka Husni Dianugerahi Kenaikan Pangkat Anumerta
Kompolnas Apresiasi Polri Berikan Pelayanan Terbaik, Jadikan Mudik Aman, Lancar, dan Nyaman
Presiden Prabowo: Sebuah Prestasi Arus Mudik Meningkat Namun Tetap Kondusif
Kapolri Berikan Penghargaan Rekpro Bintara ke Daffa, Sepupu Almarhum Briptu Ghalib
Berita Media Tribun , Dianggap Menyesatkan, Korlantas Polri Angkat Bicara
Berita ini 19 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 22:57 WIB

Kakek 61 Tahun Ditemukan Tewas di Kamar Hotel ANDA Bungo

Sabtu, 19 April 2025 - 22:50 WIB

Pencegalan seorang warga yang mencalonkan ketua RT terjadi di RT 08 kelurahan Pal lima kecamatan kota Baru

Sabtu, 19 April 2025 - 13:23 WIB

Poskes Parak Kelapo Ludes Dilahap ‘Si-Jago Merah’

Sabtu, 19 April 2025 - 08:36 WIB

Kasat Lantas dan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Talang Duku Polresta Jambi Berganti.

Rabu, 16 April 2025 - 15:54 WIB

“Polisi Sahabat Anak” Satlantas Polresta Jambi Beri Penyuluhan dan Edukasi Keselamatan Berlalu lintas di Madrasah Ibtidaiyah Khairiyah

Rabu, 16 April 2025 - 13:04 WIB

Polres Muaro Jambi Sosialisasi Pencegahan dan Dampak Buruk  Judol Kepada Seluruh SLTA Sederajat

Rabu, 16 April 2025 - 12:58 WIB

Tim Kuda Hitam Satnarkoba Polres Batanghari Berhasil Amankan Pria Warga Bulian dengan BB Sabu Seberat 11 Gram

Selasa, 15 April 2025 - 13:24 WIB

Sekretaris ijp bungo rismilita memberikan ucapan selamat kepada pasangan H. Dedy Putra, S.H., M.Kn dan Tri Wahyu Hidayat, yang berhasil meraih kemenangan dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bupati Bungo 2024.

Berita Terbaru

Bungo

Kakek 61 Tahun Ditemukan Tewas di Kamar Hotel ANDA Bungo

Sabtu, 19 Apr 2025 - 22:57 WIB

Daerah

Poskes Parak Kelapo Ludes Dilahap ‘Si-Jago Merah’

Sabtu, 19 Apr 2025 - 13:23 WIB