Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Penyelewengan BBM Subsidi di Kolaka, Kerugian Negara Capai Rp 105 Miliar

Editor - Ilhamsyah

Senin, 3 Maret 2025 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,MA – Dittipidter Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait pengungkapan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang terjadi di wilayah Kolaka, Sulawesi Tenggara. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat, yang mengindikasikan tata kelola distribusi BBM yang longgar di daerah tersebut.Maret 2025

Menurut Brigjen Pol Nunung, Dirtipidter Bareskrim Polri, tim penyidik telah menemukan gudang penampungan BBM subsidi ilegal yang beralamat di Lorong Teppoe, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka. “Kami menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga truk tangki, sejumlah tandon, dan solar subsidi yang telah disalahgunakan, serta ditemukan pula alat-alat yang digunakan untuk memindahkan dan menjual BBM subsidi ilegal tersebut,” ungkap Brigjen Pol Nunung dalam pernyataannya.

BACA JUGA  Guna Tingkatkan Profesionalisme, Personel Remaja Ditpolairud Polda Jambi Diberikan Pembekalan Ilmu Kepolisian Reserse Dan Intelejen

Brigjen Pol Nunung menjelaskan bahwa modus operandi dari kegiatan ilegal ini melibatkan pemindahan solar subsidi dari truk tangki pengangkut yang seharusnya didistribusikan ke SPBU dan SPBU-Nelayan ke gudang penimbunan tanpa izin, kemudian dipindahkan ke tangki industri untuk dijual dengan harga non-subsidi. “Kami juga menemukan adanya pengelabuhan GPS pada truk pengangkut, sehingga keberadaan truk yang mengangkut BBM subsidi bisa dimanipulasi,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun jumlah total BBM subsidi yang disita mencapai 10.957 liter yang merupakan sisa hasil penyalahgunaan sebelumnya. Brigjen Pol Nunung menambahkan bahwa penyidik telah memeriksa 15 saksi, dan sementara ini terdapat beberapa pihak yang diduga terlibat, termasuk oknum dari PT Pertamina, pemilik SPBU-Nelayan, dan penyedia armada pengangkut BBM.

BACA JUGA  Lsm Mera akan melapor H.Sukir Kepala Desa Kemang Manis Kec.Muara Papalik,Di Duga Berkasus Melanggar Peraturan Menteri Desa.Dana Desa Di Gunakan Membangun di Jalan Poros Aset Provinsi Jambi"Penjara Menunggu"Tanjabbar

Pihak yang diduga terlibat dalam penyelewengan ini antara lain adalah Sdr. BK, yang diduga mengelola gudang penimbunan tanpa izin, serta Sdr. A, pemilik SPBU-Nelayan di Kecamatan Poleang Tenggara, Kabupaten Bombana. Selain itu, ada pula dugaan keterlibatan Sdr. T, yang bertanggung jawab atas penyediaan armada truk pengangkut, serta oknum pegawai PT PPN yang diduga memberikan perbantuan dalam proses penebusan BBM subsidi ke PT Pertamina.

Dalam kesimpulannya, Brigjen Pol Nunung menegaskan bahwa kegiatan ilegal ini berpotensi menyebabkan kerugian negara yang besar, dengan estimasi kerugian mencapai lebih dari Rp 105 miliar selama dua tahun terakhir hanya di wilayah Kolaka. “Kami berkomitmen untuk mengembangkan penyidikan ini dan mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyelewengan BBM bersubsidi,” tambahnya.

BACA JUGA  Kapolda Aceh, Brigjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, memimpin apel perdana usai resmi menjabat di Lapangan Apel Polda

Tindak pidana terkait penyalahgunaan distribusi BBM subsidi ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kami dalam pemberantasan penyelewengan subsidi BBM yang dapat merugikan negara dan masyarakat, serta mengganggu ketahanan energi nasional,” tutup Brigjen Pol Nunung.

(Red Ilham)

Berita Terkait

KASDAM XX/TUANKU IMAM BONJOL TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI ANGGOTA DPD RI
Kapolda Sumbar Kunjungan Silaturahmi Ke Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol 
Pengerjaan Program Manunggal Air Bersih (Pipanisasi) TMMD/N Ke-129 TA 2026 Terus Berjalan, Capai 32 Persen
DANPUSENIF LETJEN TNI IWAN SETIAWAN KUNJUNGI KODAM XX/TUANKU IMAM BONJOL
Terkait Dinamika Penanganan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Terhadap Eks Jampidsus 
OPERASI BESAR KORTAS TIPIKOR: GELEDAH ASET PEJABAT KEJAGUNG, TEMUKAN BRANKAS UANG PULUHAN MILIAR
SKANDAL JAMPIDSUS BIADAB: KESABARAN RAKYAT HABIS, TUNTUT HUKUMAN BERAT BAGI PENGKHIANAT NEGARA!
TEGAS! POLRI TETAPKAN MANTAN JAMPIDSUS FEBRIE ADRIANSYAH SEBAGAI TERSANGKA KORUPSI DAN TPPU
Berita ini 25 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 01:44 WIB

Kasus Meninggalnya Anggota Polri di Tanjab Timur Naik ke Tahap Penyidikan, Enam Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:22 WIB

Ketua FRIC Jambi Minta Bentuk Satgas Jaga BBM Bersubsidi, Banyaknya Pelangsir dan SPBU Nakal di Jambi

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:03 WIB

Silaturahmi Rutin Kapolda Jambi dengan Kajati Jambi Perkuat Sinergitas Penegakkan Hukum dan Soliditas

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:54 WIB

*Tongkat Komando Yonif 142/Ksatria Jaya Resmi Berganti*

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:48 WIB

Polda Jambi Perkuat Sinergi Lintas Sektoral, Deklarasikan Strategi Bersama Berantas Geng Motor

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:48 WIB

Apresiasi Polda Jambi Perkuat Kemitraan dengan Media Yang Loyal dan Solid

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:49 WIB

Polda Jambi Gelar Bhayangkara Presisi Job Fair dan Pameran UMKM 2026, Sediakan Lebih dari 1.000 Lowongan Kerja

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:40 WIB

Forkopimda dan Akademisi Jambi Perkuat Kolaborasi Penanggulangan Karhutla, Kapolda Tekankan Pencegahan dan Penegakan Hukum

Berita Terbaru