Dugaan Pemalsuan Dokumen Sengketa Tanah RS Mitra Jambi Mengemuka

Editor - Ilhamsyah

Rabu, 17 September 2025 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Kota Jambi,MA –  Polemik sengketa tanah yang melibatkan pihak RS Mitra Jambi kembali memunculkan babak baru. Dari hasil penelusuran wartawan di lapangan, terdapat dugaan kuat adanya pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Lukman Alhasni, salah satu pihak yang mengklaim sebagai ahli waris sah atas tanah tersebut.

Dugaan pemalsuan ini mengemuka setelah ditemukan sebuah dokumen berupa surat kuasa bernomor 593-127 yang ditandatangani oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi. Dokumen tersebut diketahui ditandatangani oleh H. Acmad Ramli Seregar, SH pada tanggal 4 April 2003. Namun, isi surat kuasa itu menimbulkan tanda tanya besar, terutama terkait ketidaksesuaian identitas yang tercantum.

Dalam salah satu poin surat tersebut, tertulis bahwa pada tahun 1955 terdapat nama Said Muhammad bin Soleh bin Said Hasan Alhasni. Padahal, menurut catatan resmi dan riwayat keluarga yang valid, nama yang sebenarnya adalah Said Muhammad Saleh Alhasni. Perbedaan ini dianggap sebagai kejanggalan serius, karena nama tersebut merupakan dasar legalitas yang digunakan untuk mengklaim kepemilikan tanah.

Selain itu, ditemukan pula inkonsistensi lain dalam dokumen tersebut. Lukman Alhasni, yang mengklaim sebagai ahli waris, tercatat sebagai anak dari Hasan bin Said Muhammad Saleh Alhasni. Namun, garis keturunan ini dipertanyakan keabsahannya karena tidak didukung oleh dokumen sah yang diakui secara hukum. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa surat kuasa yang beredar tersebut sengaja dipalsukan untuk memperkuat klaim Lukman atas tanah sengketa

Tanah yang menjadi objek sengketa bukanlah tanah biasa. Lahan tersebut sebelumnya diketahui merupakan milik Ratu Mas Saidah, seorang putri bangsawan Jambi. Tanah itu kemudian dijual kepada Sudiwandinarya (Arya), sebelum akhirnya beralih kepemilikan kepada pihak RS Mitra Jambi melalui proses jual beli resmi. Dengan adanya klaim baru dari Lukman Alhasni, maka transaksi lama tersebut kini dipersoalkan kembali, sehingga menimbulkan konflik yang berlarut-larut.

BACA JUGA  MKD DPR RI Salut Langkah Yang Dilakukan Kapolresta Jambi Pembinaan Terhadap Generasi Muda Dalam Wujudkan Sitkamtibmas

Banyak pihak menilai bahwa adanya dokumen bermasalah ini menjadi upaya sistematis untuk menggugat dan merebut kembali aset tanah yang secara legal telah berpindah tangan. Tidak sedikit pula yang menyayangkan sikap pihak-pihak tertentu yang mencoba memanfaatkan celah hukum dengan cara menghadirkan bukti yang tidak autentik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Kota Jambi belum memberikan klarifikasi resmi terkait keaslian dokumen yang disebut-sebut bermasalah tersebut. Padahal, peran BPN sangat krusial dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, terutama menyangkut kasus yang melibatkan banyak pihak dan nilai aset yang besar.

BACA JUGA  Polres Tanjab Barat amankan puluhan remaja yang terlibat konten perang sarung di Kuala Tungkal pada Sabtu, (25/03/23)

Kasus ini masih terus bergulir, dan publik menanti kejelasan sikap dari BPN maupun aparat penegak hukum terkait dugaan pemalsuan dokumen tersebut. Jika terbukti benar, maka kasus ini berpotensi menyeret pihak-pihak tertentu ke ranah pidana.

Sementara itu, keluarga besar ahli waris sah Ratu Mas Saidah dikabarkan akan mengambil langkah hukum untuk menanggapi klaim Lukman Alhasni. Mereka menegaskan bahwa tanah tersebut telah sah dijual dan tidak lagi memiliki hubungan dengan keluarga bangsawan.

Sengketa ini diperkirakan masih akan panjang, mengingat tarik-menarik kepentingan dan dugaan adanya praktik kecurangan dalam dokumen kepemilikan. Publik berharap agar aparat penegak hukum dapat segera turun tangan, menuntaskan kasus ini dengan adil, serta memberikan kepastian hukum kepada pihak yang benar-benar berhak. (Red / tim)

Berita Terkait

Pimpin Apel di RSUD, Bupati M. Syukur Jamin Hak dan Kesejahteraan Tenaga Medis
Diduga Ada Pengisian BBM Subsidi Tidak Sesuai Ketentuan di SPBU Nomor 24.372.25 Jujuhan
Bupati M. Syukur Haru dan Bangga, Sang Putra Turut Wisuda Tahfidz di SMPN 1 Merangin
Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Dua Orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika
DPD PDI Perjuangan Jambi Rampungkan Musancab dan Pelantikan 144 PAC Kota Jambi
*Danrem 042/Gapu Bagikan Sembako kepada Warga Penerima RLH di Desa Seko Besar*
Satgas TMMD Ke-128 Kodim 0420/Sarko Wujudkan Rumah Layak Huni
Modus Perkenalan Kembali Memakan Korban Di Kabupaten Bungo, Diduga Mobil Dan Harta Raup Dicuri, 4 Pelaku Berhasil Diamankan
Berita ini 41 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:51 WIB

Tidak Boleh Ada Kelompok Atau Ormas Menempatkan Dirinya Diatas Negara

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:13 WIB

Robert Samosir (Haji rosa) Terima Mandat Ketua DPD PRI Jambi, Siap Besarkan Partai

Senin, 4 Mei 2026 - 15:11 WIB

GEMPAR! Formapek: Jika Polda Jambi & Polres Muaro Jambi Tak Kunjung Tangkap Asri, Kami Demo Mabes Polri!

Kamis, 23 April 2026 - 10:51 WIB

Fit And Proper Test Bagi Calon Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Se-provinsi Jambi

Kamis, 23 April 2026 - 07:59 WIB

Menjawab teka teki keresahan warga RT 23 Payo lebar kota Jambi.Terkait rutinitas CKM Salah satu warga binaan lapas kelas IIA Jambi.

Selasa, 21 April 2026 - 06:38 WIB

Ditreskrimum Polda Jambi terus melakukan Proses Penyelidikan Keterlibatan Tiga Anggota Polri terkait Rudapaksa

Jumat, 17 April 2026 - 07:42 WIB

Polda Jambi Gelar Konferensi Pers, DPO Narkotika Berhasil Ditangkap di Tanjab Barat

Rabu, 15 April 2026 - 18:08 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Tertibkan Penyalahgunaan Migas

Berita Terbaru