Perusahaan atau gudang yang beroperasi di kota jambi tidak memasang papan nama identitas perusahaan

Editor - Ilhamsyah

Minggu, 31 Agustus 2025 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Jambi,MA – Sampai kini tidak sedikit perusahaan atau gudang yang beroperasi di kota jambi tidak memasang papan nama identitas perusahaan di Kantor atau tempat usahanya.

Perusahaan ini sendiri dapat dijumpai di kelurahan tehok kecamatan jambi selatan di sepanjang jalan menuju kebun kopi hingga ke Kecamatan kota baru dan pada umumnya perusahaan ini bergerak di bidang usaha distributor dan gudang beras pengelolahan dan lain-lain.

Setiap perusahaan, terutama yang berinvestasi besar, wajib memasang papan nama dan identitas perusahaan sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Pemasangan papan nama ini bertujuan agar masyarakat mengetahui keberadaan perusahaan dan untuk mencegah penghindaran pajak retribusi.
Lurah dan Camat diminta untuk mendata perusahaan atau gudang yang tidak memasang papan nama karena diduga berusaha menghindari pajak.
Perusahaan yang melanggar aturan ini akan ditindak tegas, dan tidak ada alasan bagi kantor perusahaan untuk tidak memasang papan merek serta bendera merah putih.

BACA JUGA  Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Penyelewengan BBM Subsidi di Kolaka, Kerugian Negara Capai Rp 105 Miliar

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA  Terkait Dugaan Tidak Memiliki Izin Dan HGU PT BMM Mahoni Suganda Naik Pitam

Supri, Kabiro Kota Jambi, menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong penindakan perda dan audit izin pergadangan dalam kota jambi. “Kami minta istansi pemkot kota jambi tidak tutup mata. Jika perlu, kami akan bawa temuan data ini ke tingkat provinsi atau pusat,” tegasnya.

Sebagai mana yang di atur dalam UU perda
Peraturan terkait pergudangan di Kota Jambi saat ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pergudangan yang mengatur penataan, pembinaan, pengawasan, dan perizinan usaha pergudangan, termasuk Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Tanda Daftar Penyimpanan Barang (TSPB), serta sanksi bagi pelanggar. Ketentuan pelaksanaan Perda ini diatur lebih lanjut dalam peraturan walikota (Perwali) dan juga mencabut ketentuan yang ada sebelumnya terkait izin usaha pergudangan, seperti izin industri, izin usaha perdagangan, tanda daftar perusahaan, dan tanda daftar gudang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2002.

BACA JUGA  Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono memimpin langsung serah terima jabatan Karo Ops Polda Jambi dari Kombes Pol Feri Handoko kepada Kombes Pol. Andreas Wayan Wisaksono, S.I.K

 

(Red Ilham)

Berita Terkait

Gelapkan Uang Perusahaan Lewat Rekening Pribadi  Rp.225 Juta. Sales Nakal Akhirnya diringkus 
Polsek Jelutung Polresta Jambi Ungkap Kasus Penggelapan Motor Inventaris
Berikan Pelayanan Pagi, Kapolres dan Waka Polres Tanjab Timur Imbau Pengendara Utamakan Keselamatan
Polsek Jelutung Ungkap Pelaku Percobaan Pencurian di Cafe FORESTHREE, RESIDIVIS 10 Tkp di Kota Jambi 
Camat Batang Masumai Bersama Tim Melakukan Penyisiran Tambang Ilegal Peti Di Desa Titian Teras
Polsek Jambi Selatan Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Dan Pencurian.
Tingkatkan Keimanan dan Ketaqwaan, Polres Tanjab Timur Gelar Shubuh Keliling Bersama Masyarakat
Polsek Telanaipura Bekuk DPO Curas Pasar Angso Duo Baru Rp 31 Juta Dirampas Dan Korban Ditusuk 
Berita ini 40 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 14:27 WIB

Polsek Jelutung Polresta Jambi Ungkap Kasus Penggelapan Motor Inventaris

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 21:49 WIB

Polsek Jelutung Ungkap Pelaku Percobaan Pencurian di Cafe FORESTHREE, RESIDIVIS 10 Tkp di Kota Jambi 

Kamis, 29 Oktober 2026 - 15:54 WIB

Polsek Jambi Selatan Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Dan Pencurian.

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Polsek Telanaipura Bekuk DPO Curas Pasar Angso Duo Baru Rp 31 Juta Dirampas Dan Korban Ditusuk 

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Polsek Kota Baru Bekuk 3 Pelaku Bobol Pipa Pertamina

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:59 WIB

POLSEK JAMBI TIMUR GERAK CEPAT BEKUK DUA PELAKU PENCURI TAS DI PAYO SELINCAH

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:03 WIB

Spesialis Curanmor Parkiran Masjid Ditangkap, Polsek Jambi Selatan Bekuk Pelaku di Sarolangun

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:07 WIB

RESPON CEPAT LAPORAN 110, SATRESNARKOBA POLRESTA JAMBI GEREBEK RUMAH DIDUGA SARANG NARKOBA DI ALAM BARAJO

Berita Terbaru