Pemerintah Anggap Aturan Terkait Biaya Mendatangkan Saksi dan Ahli Sudah Jelas

Ilhamsyah

- Penulis

Jumat, 25 November 2022 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jambi, MA-Pemohon Prinsipal Sri Royani saat menyimak keterangan Pemerintah yang dibacakan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM Wicipto Setiadi dalam permohonan pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan UU Polri, Kamis (6/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.

 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah mengakui memang tidak ada aturan lebih lanjut terhadap ketentuan penggantian biaya mendatangkan saksi/ahli yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Namun, penggantian biaya mendatangkan saksi/ahli yang diatur dalam peraturan perundang-undangan memberikan pengertian tidak perlunya ketentuan itu diatur dalam aturan khusus, karena telah tersebar dalam berbagai peraturan perundangan-undangan.

 

Hal ini ditegaskan Pemerintah yang diwakili oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM Wicipto Setiadi dalam sidang uji materiil KUHAP dan UU Polri yang digelar pada Kamis (6/8), di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang perkara yang teregistrasi dengan nomor 67/PUU-XIII/2015 ini dimohonkan oleh perseorangan Warga Negara Indonesia Sri Royani.

BACA JUGA  Ditresnarkoba Polda Jambi dan jajaran berhasil melakukan ratusan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika pada Triwulan I Tahun 2023

 

“Tidak perlu diatur dalam aturan khusus, namun telah tersebar dalam berbagai peraturan perundangan-undangan. Misalnya telah diundangkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum yang pada intinya mengatur mengenai pemberian perlindungan kepada masyarakat miskin yang terkena perkara pidana dengan diwajibkannya negara untuk memberikan bantuan hukum yang biayanya ditanggung oleh negara. Berdasarkan keterangan di atas, terhadap permohonan Pemohon yang mempersoalkan batasan pengertian, singkatan atau hal-hal lain yang bersifat umum yang dijadikan dasar atau pijakan bagi pasal-pasal berikutnya dalam undang-undang a quo sangatlah tidak beralasan dan tidak tepat,” terang Wicipto di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman tersebut.

 

Untuk itu, lanjut Wicipto, ketentuan dalam Pasal 229 ayat (1) KUHAP sama sekali tidak berkaitan dengan masalah konstitusionalitas keberlakuan suatu undang-undang.

 

Dalam sidang sebelumnya, Pemohon yang hadir tanpa diwakili kuasa hukumnya, merasa dirugikan hak konsitusionalnya akibat berlakunya Pasal 16 ayat (1) huruf g UU Polri dan Pasal 7 ayat (1) huruf h, Pasal 120 ayat (1) serta Pasal 229 ayat (1) KUHAP. Ketentuan yang diuji tersebut mengatur tentang kewenangan penyidik untuk mendatangkan saksi/ahli dalam pemeriksaan perkara dan penggantian biaya saksi/ahli yang datang. Pasal-pasal dimaksud dinilai Pemohon berpotensi merugikan dan menghalanginya dalam mencari keadilan serta menimbulkan penyalahgunaan wewenang oleh penyidik. Mislanya saja Pasal 229 ayat (1) KUHAP yang menyatakan, “Saksi atau Ahli yang telah hadir dalam rangka pemeriksaan keterangan di semua tingkat pemeriksaan berhak mendapatkan penggantian biaya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

BACA JUGA  Satgas TMMD Kodim 0416/Bute Persiapan Menyambut Tim Wasev Pusat*

Pemohon berpendapat, negara tidak pernah menerbitkan peraturan perundangan yang mengatur secara konkret penggantian biaya saksi/ahli sebagaimana tercantum dalam Pasal 229 ayat (1) KUHAP. Untuk itu, dalam konteks penegakan hukum, menurutnya ketentuan ini dapat dijadikan sebagai sarana bisnis yang tak terkendali. Hal tersebut dinilai Pemohon bertentangan dengan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945.

BACA JUGA  Seorang Warga Ditemukan Tewas di Bak Mandi SPBU Muara Bulian

 

Pemohon mengatakan, meskipun secara teori biaya pemanggilan saksi/ahli tergantung siapa yang memanggil, pada praktiknya biaya tersebut selalu dibebankan kepada yang berperkara karena tidak adanya tolok ukur dan parameter besarnya penggantian biaya. Oleh karena itu, Pemohon meminta frasa ‘penggantian biaya’ dalam Pasal 229 ayat (1) KUHAP dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘penggantian biaya adalah penggantian transportasi dan akomodasi’.

Selain itu, Pemohon juga meminta MK menyatakan frasa ‘dalam hal penyidik menganggap’ dan frasa ‘seorang ahli’ dalam Pasal 120 ayat (1) KUHAP inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘jika penyidik belum menemukan minimal dua alat bukti yang sah’ dan ‘seseorang yang mempunyai keahlian khusus’. Terakhir, Pemohon meminta MK menyatakan frasa ‘mendatangkan’ dan frasa ‘orang ahli’ dalam Pasal 16 ayat (1) huruf g UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai ‘jika penyidik belum menemukan dua alat bukti yang sah dan orang yang mempunyai keahlian khusus’.(Derap Hukum)

 

Berita Terkait

Organisasi Masyarakat Patriot Nasional atau (PATRON) dan Masyarakat Tanjung Jabung Barat Bersatu Berunjuk Rasa Menuntut, Brantas Tambang Ilegal Dan Penyalahgunaan Izin Tambang di Kantor ESDM.17/4/2023
Ditresnarkoba Polda Jambi dan jajaran berhasil melakukan ratusan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika pada Triwulan I Tahun 2023
Wagub Sani : Jambi Siap Bersinergi Dengan KPK Atasi Korupsi
Dalam rangka memberantas aktivitas ilegal khususnya di wilayah hukum Polda Jambi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi tidak main-main untuk memberantasnya
Di bulan ramadan, Kajati Jambi Kembali Lantik Pejabat Eselon III
Terkait Mobilisasi Angkutan Batu bara, Ditlantas Polda Jambi Terus Laporkan Perusahaan Melanggar ke Kementrian ESDM
Polda Jambi Siap Dukung Penutupan Jalan Nasional Untuk Operasional Tambang Batubara di Jambi
Polda Jambi Gagalkan Penyeludupa 30,1 Kg Sabu dan 14.958 Butir Ekstasi di Wilayah Tanjabbar
Berita ini 11 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 13:03 WIB

Gubernur Al Haris: Tahun Ini Kita Bangun Jalan Rantau Kermas Menuju Tanjung Kasri

Jumat, 3 Mei 2024 - 13:10 WIB

Sekda Sudirman: Program Dumisake Bantu Pekerja Tingkatkan Kesejahteraan Hidup

Jumat, 3 Mei 2024 - 13:01 WIB

DPW PW Fast Respon Provinsi Jambi Apresiasi Humas Polresta Jambi Berikan Plakat Piagam Penghargaan.

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:12 WIB

Jaksa Akan Jadi Irup Peringatan Hardiknas Serentak Di Provinsi Jambi

Rabu, 1 Mei 2024 - 14:04 WIB

Petani Pertanyakan Kasus Laporan Dugaan Penyerobotan Lahan oleh Koperasi BAM

Selasa, 30 April 2024 - 18:48 WIB

Wagub Sani: Pemuda Muhammadiyah Harus Peka Terhadap Perkembangan Zaman

Selasa, 30 April 2024 - 18:43 WIB

Gubernur Al Haris: Cinta Tanah Air Sebagian Dari Iman

Selasa, 30 April 2024 - 14:25 WIB

Ridwan Seorang Warga Rt 25 mendalo Darat Tewas Di Tikam Dengan Orang Tak dikenal.

Berita Terbaru