Berkah Ramadhan, Kasus Penganiayaan Di Tebo Dihentikan melalui RJ

Editor - Ilhamsyah

Rabu, 3 April 2024 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI,MA – Plt. Kajati Jambi Enen Saribanon menyetujui penghentian perkara pidana berdasarkan keadilan restorasi atau Restoratif Justice terhadap kasus penganiayaan pada Kejaksaan Negeri Tebo atas nama Tersangka Andri Susanto bin Abdullah, Senin, 1/4/2024).

Kegiatan ekspose secara online di hadapan Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Dir Oharda) Nanang Ibrohim Soleh ini diikuti Asisten Pidana Umum Gloria Sunuhaji dan para Kasi bidang Pidum Kejati ini langsung mendengarkan paparan singkat dari Kajari Tebo Ridwan Ismawanta.

Dalam paparannya Kajari Tebo menjelaskan tersangka Andri Susanto pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 12.10 WIB, bertempat di rumah Saksi Herwinda yang juga selaku Kakak Ipar akan menjemput istri Tersangka yakni Saksi Gusmardeka Wati untuk mengajak pulang namun ditolaknya sehingga terjadi cekcok dan Saksi Gusmardeka Wati lari keluar rumah untuk menghindari pertikaian, saat itu ada Saksi Eldas yang merupakan Adik Ipar dari Tersangka langsung tidak terima jika Kakak-kakaknya sering dibentak dan dimarahi sehingga saat Saksi Eldas menanyakan perihal kenapa Kakak Herwinda dilempar boneka oleh Tersangka maka saat itu juga Tersangka Andri langsung memukul Saksi Eldas hingga tersungkur ke tanah. Atas perbuatan Tersangka diancam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

BACA JUGA  Yamaha NMax Turbo dan Yamaha NMax Neo Hadir di Jambi Dengan Teknologi YECVT

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA  Pemasangan Batu Pertama Pondok Pesantren Raudhotul Muluk Desa Kemingking Dalam

Dikarenakan Tersangka dan Korban juga masih memiliki hubungan keluarga sebagai adik ipar dan telah terjadi proses perdamaian maka Jaksa pada Kejari Tebo mengusulkan agar kasus penganiayaan ini dapat dihentikan secara RJ.

Atas paparan tersebut Dir Oharda pada JAM Pidum memberikan persetujuan penghentian restoratif justice dengan alasan antara lain karena Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana yang ancamannya kurang dari 5 tahun serta telah dilaksanakan proses perdamaian maka JAM Pidum mensetujui permohonan RJ atas nama Tersangka Andri Susanto bin Abdullah sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.

BACA JUGA  Kapolresta Jambi Pantau Pelipatan Surat Suara Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Jambi di Gedung Astaka Eks Arena MTQ.

Selanjutnya Plt. Kajati Jambi langsung memerintahkan Kajari Tebo untuk segera mengeluarkan tersangka dari tahanan supaya bisa lebaran bersama keluarga. Aspidum Kejati Jambi Gloria Sinuhaji yang didampingi Kasi Penkum menjelaskan jika Kejati Jambi telah menghentikan penuntutan kasus penganiayaan pada Kejari Tebo atas nama Tersangka Andri Susanto bin Abdullah. “Kasus penganiayaan di Tebo atas nama Tersangka Andri Susanto bin Abdullah telah dihentikan penuntutannya berdasarkan RJ dan harapanya Tersangka tidak mengulanginya kembali,” kata Gloria Sinuhaji.

 

 

 

(Red Ilham)

Berita Terkait

Mengatasi Geng Motor Bukan Tugas Polisi Saja, Tapi Peran Orang Tua Dan Pihak Sekolah Sangat Penting
Kapolresta Jambi Pimpin Konferensi Pers Keberhasilan Polsek Telanaipura Ungkap 4 Kasus Tindak Pidana 
BNN Provinsi Jambi Amankan 9 Tersangka dan Barang Bukti Narkotika 
TIM GABUNGAN SAT RESKRIM POLRES KERINCI BERHASIL CIDUK 4 PELAKU CURAS LINTAS PROVINSI
PANGDAM XX/TUANKU IMAM BONJOL RESMI TUTUP BHAKTI TNI AD DI KABUPATEN SAROLANGUN
Kasus Meninggalnya Anggota Polri di Tanjab Timur Naik ke Tahap Penyidikan, Enam Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
22 Siswa Terbaik Bersaing Kompitisi Tingkat Nasional,SMA 6 Merangin Jadi Tuan Rumah OSN-P.
Gunakan Sepeda Motor Kapolresta Jambi Patroli Mobile Gabungan , Sinergi Tiga Pilar Antisipasi Tindak Kriminal 
Berita ini 14 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:55 WIB

Mengatasi Geng Motor Bukan Tugas Polisi Saja, Tapi Peran Orang Tua Dan Pihak Sekolah Sangat Penting

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:15 WIB

BNN Provinsi Jambi Amankan 9 Tersangka dan Barang Bukti Narkotika 

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:25 WIB

TIM GABUNGAN SAT RESKRIM POLRES KERINCI BERHASIL CIDUK 4 PELAKU CURAS LINTAS PROVINSI

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:05 WIB

Pastikan Percepatan Program Ketahanan Pangan, Danrem 042/Gapu Tinjau Cetak Sawah Rakyat di Tebo

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:22 WIB

Ketua FRIC Jambi Minta Bentuk Satgas Jaga BBM Bersubsidi, Banyaknya Pelangsir dan SPBU Nakal di Jambi

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:03 WIB

Silaturahmi Rutin Kapolda Jambi dengan Kajati Jambi Perkuat Sinergitas Penegakkan Hukum dan Soliditas

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:23 WIB

OPERASI BESAR KORTAS TIPIKOR: GELEDAH ASET PEJABAT KEJAGUNG, TEMUKAN BRANKAS UANG PULUHAN MILIAR

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:15 WIB

SKANDAL JAMPIDSUS BIADAB: KESABARAN RAKYAT HABIS, TUNTUT HUKUMAN BERAT BAGI PENGKHIANAT NEGARA!

Berita Terbaru