Menjamur Nya Penampung Emas Ilega Di Kab,Tebo Di kecamatan Rimbo Ilir  Di  Pasar Unit 4 Rimbo Bujang Jalan Poros

Ilhamsyah

- Penulis

Minggu, 5 Maret 2023 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebo,MA-Menjamur nya penampung emas ilega di kab,Tebo di kecamatan Rimbo ilir  di  pasar unit 4 Rimbo bujang jalan poros

Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

BACA JUGA  Wagub Sani Harap GP Ansor Perkuat Sinergi Bersama Pemerintah Daerah

Kuat dugaan  pemilik pengepul emas  di rombo bujang tokoh Singgalang  diduga jual beli  emas ilegal terbesar

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Belum lama ini tim dari investigasi  dan beberapa media yang tergabung menyelidiki  jual beli  emas terbesar di Rimbo bujang unit 4  yang terletak tidak jauh dari pasar unit 4 kecamat Rimbo ilir

BACA JUGA  Gubernur Al Haris Ingatkan Camat Jangan Ada Daerah Yang Tidak Tersentuh Pembangunan

Sa,at kami turun kelapangan dan ketemu pekerja pembakar katanya pak kami pekerja  bos nya di pasar Sarinah  unit 2 Rimbo bujang  pak  tokoh Singgalang p  jelas si pembakar   yang Engan di sebut nama nya   menjelas kan ke salah satu media menjelas kan sa,at di tanya ini benar tokoh mas Singgalang  /penampung emas  benar bg

Sa,at kami kompormasi salah satu warga di dekat pengepul pembakaran mas pembakaran ini sudah lama mas jawaban dari warga sekitaran pembakaran yang enggan di sebut nama nya iya pak ini tempat pembakaran ini udah lama ujar mas kepada media ini

BACA JUGA  SAFARI KE BUNGO, AL HARIS AJAK MASYARAKAT MAKMURKAN MASJID

Kami dari  tim investigasi LSM  dan ormas dan media memitak kepada kapolres Tebo  untuk mengusut tuntas kasus jual beli emas ilegal  yang menjamur di kab,Tebo di kecamatan Rimbo Ilir ini.

(Abunjani)

Berita Terkait

Gubernur Al Haris: Tahun Ini Kita Bangun Jalan Rantau Kermas Menuju Tanjung Kasri
Rektor IAI Nusantara Batang Hari Buka Kegiatan Pengujian Calon Pramuka Garuda Golongan Penegak
Sekda Sudirman: Program Dumisake Bantu Pekerja Tingkatkan Kesejahteraan Hidup
DPW PW Fast Respon Provinsi Jambi Apresiasi Humas Polresta Jambi Berikan Plakat Piagam Penghargaan.
Plt. Karojianbang Lemdiklat Polri Pimpin Pengkajian dan Evaluasi Hasil Diklat Polri T.A. 2024 Di Polresta Jambi.
Jaksa Akan Jadi Irup Peringatan Hardiknas Serentak Di Provinsi Jambi
Petani Pertanyakan Kasus Laporan Dugaan Penyerobotan Lahan oleh Koperasi BAM
Wagub Sani: Pemuda Muhammadiyah Harus Peka Terhadap Perkembangan Zaman
Berita ini 11 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 13:03 WIB

Gubernur Al Haris: Tahun Ini Kita Bangun Jalan Rantau Kermas Menuju Tanjung Kasri

Jumat, 3 Mei 2024 - 13:10 WIB

Sekda Sudirman: Program Dumisake Bantu Pekerja Tingkatkan Kesejahteraan Hidup

Jumat, 3 Mei 2024 - 13:01 WIB

DPW PW Fast Respon Provinsi Jambi Apresiasi Humas Polresta Jambi Berikan Plakat Piagam Penghargaan.

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:12 WIB

Jaksa Akan Jadi Irup Peringatan Hardiknas Serentak Di Provinsi Jambi

Rabu, 1 Mei 2024 - 14:04 WIB

Petani Pertanyakan Kasus Laporan Dugaan Penyerobotan Lahan oleh Koperasi BAM

Selasa, 30 April 2024 - 18:48 WIB

Wagub Sani: Pemuda Muhammadiyah Harus Peka Terhadap Perkembangan Zaman

Selasa, 30 April 2024 - 18:43 WIB

Gubernur Al Haris: Cinta Tanah Air Sebagian Dari Iman

Selasa, 30 April 2024 - 14:25 WIB

Ridwan Seorang Warga Rt 25 mendalo Darat Tewas Di Tikam Dengan Orang Tak dikenal.

Berita Terbaru