Merangin,MA – Penanganan dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin memasuki babak serius. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan anggaran tahun 2019–2024. Lima di antaranya langsung ditahan, termasuk Herman Efendi, Wakil Ketua I DPRD Merangin yang saat perkara tersebut terjadi menjabat sebagai Ketua DPRD.
Kasus ini menjadi sorotan karena penyidik mengungkap dugaan penyimpangan anggaran dengan nilai kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp19 miliar. Sejumlah kegiatan, termasuk pengadaan barang serta belanja makan dan minum, disebut diduga bersifat fiktif.
Penetapan enam tersangka tersebut diumumkan pada Senin (12/10/2026). Lima tersangka yang ditahan terdiri dari tiga laki-laki dan dua perempuan. Mereka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi dan Lapas Perempuan.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain Herman Efendi, tersangka yang ditahan adalah Ismail, pensiunan anggota Polri yang disebut berperan sebagai rekanan; Yusmarni, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Merangin; Fauziah, pensiunan Pemerintah Kabupaten Merangin; serta Razali Azhari, aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Merangin.
Sementara itu, Zaidan Ismail, mantan Wakil Ketua DPRD Merangin yang juga ditetapkan sebagai tersangka, tidak ditahan karena alasan kesehatan.
Dugaan Kegiatan Fiktif, Kerugian Negara Rp19 Miliar Nilai dugaan kerugian negara yang mencapai Rp19 miliar menjadi salah satu aspek penting dalam perkara ini. Penyidik mendalami pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Merangin selama enam tahun anggaran, yakni 2019 hingga 2024.
Dugaan penyimpangan mencakup kegiatan pengadaan barang dan belanja makan minum yang disebut sebagian fiktif. Jika terbukti dalam proses persidangan, praktik semacam itu berpotensi menunjukkan persoalan serius dalam pertanggungjawaban penggunaan uang negara.
Aspidsus Kejati Jambi, Adam, menyatakan pencairan dana dalam perkara tersebut tidak sesuai dengan ketentuan.
“Pencairan dana tidak sesuai ketentuan,” ujar Adam. Meski demikian, konstruksi perkara dan peran masing-masing tersangka harus dibuktikan melalui proses hukum. Penetapan tersangka bukan merupakan putusan bersalah, dan setiap tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri.Lima Tersangka Ditahan Selama 20 Hari
Asisten Intelijen Kejati Jambi, M. Husaini, menjelaskan bahwa lima tersangka ditahan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.
“Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Hasil penyidikan penyidik telah menemukan barang bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka,” ungkap Husaini.
Penahanan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Merangin.
Perkara ini kini menempatkan pengelolaan anggaran lembaga legislatif daerah periode 2019–2024 dalam sorotan penegakan hukum. Dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp19 miliar dan adanya indikasi kegiatan fiktif, pengungkapan aliran dana serta pembuktian tanggung jawab setiap pihak akan menjadi bagian penting dalam proses hukum selanjutnya.
Publik kini menanti penjelasan lebih terperinci mengenai bentuk penyimpangan, mekanisme pencairan anggaran, serta peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut. Seluruh fakta itu perlu diungkap melalui proses penyidikan dan persidangan yang transparan serta sesuai ketentuan hukum.(Cepi)












