Muaro Jambi,MA – Polres Muaro Jambi melalui Satuan Reserse Narkoba menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht di Kantor Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Rabu (23/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 13.00 WIB tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan hukum terhadap barang bukti dari sejumlah perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pemusnahan tersebut, terdapat barang bukti dari 39 perkara narkotika berupa sabu seberat 136,809 gram netto, 2 butir pil ekstasi, 8 buah bong, 8 buah kaca pirek, dan 2 unit timbangan digital.
Selain barang bukti perkara narkotika, turut dimusnahkan barang bukti lainnya berupa 5 unit handphone, serta barang bukti dari 4 perkara Oharda yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dari Polres Muaro Jambi, kegiatan tersebut diikuti oleh Kasat Resnarkoba AKP Jeki Noviardi, S.H., M.H., Iptu Heri Wiyadi, S.H., dan Aipda M. Abidin, S.H.
Pemusnahan turut disaksikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sengeti, Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Danramil Sengeti, Kepala Lapas Perempuan, Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi, BPOM Jambi, serta tamu undangan dan rekan-rekan media.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini sekaligus memastikan barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan tidak kembali disalahgunakan.
Polres Muaro Jambi terus mendukung sinergitas bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam setiap tahapan proses hukum, khususnya dalam penanganan perkara narkotika, sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
(Red Ilham)












