39 Perkara Narkotika Inkracht, 136,8 Gram Sabu Dimusnahkan di Muaro Jambi

Editor - Ilhamsyah

Rabu, 23 September 2026 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muaro Jambi,MA – Polres Muaro Jambi melalui Satuan Reserse Narkoba menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht di Kantor Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Rabu (23/9/2026).

 

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 13.00 WIB tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan hukum terhadap barang bukti dari sejumlah perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

 

Dalam pemusnahan tersebut, terdapat barang bukti dari 39 perkara narkotika berupa sabu seberat 136,809 gram netto, 2 butir pil ekstasi, 8 buah bong, 8 buah kaca pirek, dan 2 unit timbangan digital.

 

Selain barang bukti perkara narkotika, turut dimusnahkan barang bukti lainnya berupa 5 unit handphone, serta barang bukti dari 4 perkara Oharda yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

Dari Polres Muaro Jambi, kegiatan tersebut diikuti oleh Kasat Resnarkoba AKP Jeki Noviardi, S.H., M.H., Iptu Heri Wiyadi, S.H., dan Aipda M. Abidin, S.H.

BACA JUGA  Penyaluran Bantuan PT. Tiga Pilar Gunung Batu di Kelurahan Rantau Badak Berjalan Sukses : Lurah Tarmizi,SE ini sangat baik untuk Motivasi Pengusaha Lain

 

Pemusnahan turut disaksikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sengeti, Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Danramil Sengeti, Kepala Lapas Perempuan, Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi, BPOM Jambi, serta tamu undangan dan rekan-rekan media.

 

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini sekaligus memastikan barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan tidak kembali disalahgunakan.

BACA JUGA  Perkuat Solidaritas Internal, IWOI Kabupaten Merangin Gelar Rapat Pengurus dan Persiapan Akhir Tahun.

 

Polres Muaro Jambi terus mendukung sinergitas bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam setiap tahapan proses hukum, khususnya dalam penanganan perkara narkotika, sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.

 

 

 

(Red Ilham)

Berita Terkait

Kapolresta Jambi Turun Langsung Pimpin Pengamanan Kebakaran Gudang Catering Mall Jamtos
Kapolresta Jambi Ajak Masyakarat Jaga Persatuan dan Kesatuan dan Menjaga Kamtibmas Di Hari Perdamaian Internasional 
Temuan BPK — SPPD DPRD Muaro Jambi, Rp 2,1 Miliar Diduga Bermasalah
413 Ekstasi dan 192 Etomidate Disita, Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Koramil 420-08/Tabir Bersama Tim Gabungan Pastikan Hotspot di Pasar Baru Padam
Kebakaran Lahan Sawit di Desa Rantau Rasau Berbak, 1,5 Hektare Terbakar, Kapolsek Bersama Tim Gabungan Padamkan Api
Kapolresta Jambi Bagikan Bantuan Air Bersih dan Masker Gratis di Kecamatan Telanaipura
SatReskrim Polres Merangin Ungkap Kasus Penggelapan dalam Jabatan, Kerugian Korban Capai Rp541,1 Juta
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 18:38 WIB

39 Perkara Narkotika Inkracht, 136,8 Gram Sabu Dimusnahkan di Muaro Jambi

Rabu, 23 September 2026 - 11:36 WIB

Kapolresta Jambi Turun Langsung Pimpin Pengamanan Kebakaran Gudang Catering Mall Jamtos

Minggu, 20 September 2026 - 12:54 WIB

Temuan BPK — SPPD DPRD Muaro Jambi, Rp 2,1 Miliar Diduga Bermasalah

Jumat, 18 September 2026 - 17:23 WIB

413 Ekstasi dan 192 Etomidate Disita, Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Jumat, 18 September 2026 - 08:59 WIB

Koramil 420-08/Tabir Bersama Tim Gabungan Pastikan Hotspot di Pasar Baru Padam

Kamis, 17 September 2026 - 14:23 WIB

Kebakaran Lahan Sawit di Desa Rantau Rasau Berbak, 1,5 Hektare Terbakar, Kapolsek Bersama Tim Gabungan Padamkan Api

Kamis, 17 September 2026 - 14:14 WIB

Kapolresta Jambi Bagikan Bantuan Air Bersih dan Masker Gratis di Kecamatan Telanaipura

Kamis, 17 September 2026 - 10:46 WIB

SatReskrim Polres Merangin Ungkap Kasus Penggelapan dalam Jabatan, Kerugian Korban Capai Rp541,1 Juta

Berita Terbaru