Polres Tanjab Timur Ungkap Kasus Narkotika, 7,53 Gram Sabu Diamankan dari Tersangka F

Editor - Ilhamsyah

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJAB TIMUR,MA – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Nipah Panjang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial F (38) beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 7,53 gram.

 

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur AKP Charles Motara Sitorus, S.H. pada Kamis (20/8/2026).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/33/VIII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/RES TANJUNG JABUNG TIMUR/POLDA JAMBI, tertanggal 7 Agustus 2026.

 

Tersangka F diketahui merupakan warga RT 004/RW 002, Kelurahan Nipah Panjang I, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Ia diamankan polisi pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di rumahnya yang berada di wilayah tersebut.

 

Berawal dari Informasi Masyarakat

Pengungkapan kasus bermula ketika anggota operasional Satres Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur menerima informasi pada Jumat sekitar pukul 10.00 WIB terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di Kecamatan Nipah Panjang.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian bergerak menuju Kecamatan Nipah Panjang. Setelah melakukan penyelidikan, sekitar pukul 18.30 WIB petugas mencurigai sebuah rumah di Kelurahan Nipah Panjang I yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

 

BACA JUGA  Rakernis Penerangan TNI AD 2023 Bahas Penataan dan Penguatan SDM

Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang laki-laki yang diketahui berinisial F.

 

Saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat yang disaksikan warga setempat berinisial RS, petugas menemukan 24 paket plastik klip bening berukuran kecil berisi serbuk kristal diduga sabu serta 7 paket plastik klip bening berukuran sedang berisi serbuk kristal diduga sabu.

 

Selain itu, polisi turut menemukan satu pack plastik klip kecil kosong yang berada di kantong celana sebelah kiri F.

 

Sementara dari dalam kamar rumah tersangka, petugas menemukan satu alat isap sabu atau bong dan satu buah korek api yang telah dimodifikasi.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, F mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tanjung Jabung Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

31 Paket Sabu Diamankan

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total 31 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 7,53 gram.

 

Rinciannya, sebanyak 7 paket plastik klip bening ukuran sedang memiliki berat keseluruhan netto 5,13 gram, sedangkan 24 paket plastik klip bening ukuran kecil memiliki berat keseluruhan netto 2,40 gram.

 

Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu pack plastik klip kecil kosong, satu bong, satu korek api yang telah dimodifikasi, serta satu unit telepon seluler merek OPPO warna Nebula Red dan satu kartu SIM.

BACA JUGA  Honor TKK Mengabdi  Selama 15 Tahun Di Pukesmas Rantau Badak Gelar Buka Bersama Di Kecamatan Muara Papalik Kabupaten Tanjung Jabung barat

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka F diduga berperan sebagai pemilik seluruh barang bukti narkotika tersebut. Kepada penyidik, F juga mengakui bahwa sabu tersebut diperuntukkan untuk dijual.

 

Berpotensi Selamatkan Puluhan Jiwa

Polres Tanjung Jabung Timur menyebut pengungkapan 7,53 gram sabu tersebut tidak hanya mencegah peredaran narkotika, tetapi juga berpotensi menyelamatkan puluhan orang dari penyalahgunaan narkoba.

 

Dengan asumsi 1 gram sabu dapat disalahgunakan oleh sekitar lima orang, maka 7,53 gram narkotika yang diamankan diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan terhadap sekitar 38 orang.

 

Sementara berdasarkan perhitungan nilai narkotika sebesar Rp1,3 juta per gram, barang bukti yang berhasil diamankan tersebut memiliki nilai sekitar Rp9,789 juta.

 

Dijerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, tersangka F dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang ketentuannya diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Untuk Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, ancaman pidananya berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, pelaku juga terancam pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

BACA JUGA  Ditandai dengan Pemukulan Bedug, Wagub Sani Buka MTQ Ke-16 Tingkat Kecamatan Betara

 

Sementara Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana ketentuan yang telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

 

Penyidik Dalami Jaringan Lebih Besar

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah membuat laporan polisi, mengamankan tersangka dan barang bukti, serta melakukan pemeriksaan barang bukti ke Laboratorium Forensik Palembang.

 

Perkara selanjutnya dinaikkan ke tahap penyidikan guna memperoleh kepastian hukum melalui proses peradilan.

 

Polres Tanjung Jabung Timur juga masih akan mendalami setiap keterangan yang muncul dalam proses pemeriksaan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya keterkaitan tersangka dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.

 

Selain penegakan hukum, kepolisian akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

 

Polres Tanjung Jabung Timur menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika sekaligus mencegah semakin luasnya dampak penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat. (Red Ilham)

Berita Terkait

Press Release Polres Merangin Ungkap Kasus Penggelapan, Kerugian Perusahaan Capai 11 Miliar
Polres Merangin Gelar Press Release, Ungkap Tindak Pidana Curanmor
Kapolresta Jambi Komitmen Tindak Tegas Knalpot Brong dan Berandalan Bermotor 
KAPOLRESTA JAMBI AJAK “MARI BERSAMA-SAMA CEGAH KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN” 
Kapolres Merangin ‘tak hadir SWM Geruduk Mapolres, Tuntut Transparansi Nasib Dua Excavator PETI.
Wakapolda Jambi Pimpin Apel KRYD di Muaro Jambi, Tekankan Tugas Humanis dan Keselamatan Personel
Babinsa Gerak Cepat Ground Check Hotspot Karhutla di Merangin, Api Berhasil Dipadamkan
Sinergi Tanpa Henti, Tim Gabungan Tangani Karhutla Hari ke-10 di Sungai Gelam
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 15:59 WIB

Press Release Polres Merangin Ungkap Kasus Penggelapan, Kerugian Perusahaan Capai 11 Miliar

Kamis, 10 September 2026 - 15:47 WIB

Polres Merangin Gelar Press Release, Ungkap Tindak Pidana Curanmor

Selasa, 8 September 2026 - 17:00 WIB

KAPOLRESTA JAMBI AJAK “MARI BERSAMA-SAMA CEGAH KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN” 

Senin, 7 September 2026 - 16:20 WIB

Kapolres Merangin ‘tak hadir SWM Geruduk Mapolres, Tuntut Transparansi Nasib Dua Excavator PETI.

Minggu, 6 September 2026 - 18:48 WIB

Wakapolda Jambi Pimpin Apel KRYD di Muaro Jambi, Tekankan Tugas Humanis dan Keselamatan Personel

Sabtu, 5 September 2026 - 22:27 WIB

Babinsa Gerak Cepat Ground Check Hotspot Karhutla di Merangin, Api Berhasil Dipadamkan

Sabtu, 5 September 2026 - 15:08 WIB

Sinergi Tanpa Henti, Tim Gabungan Tangani Karhutla Hari ke-10 di Sungai Gelam

Jumat, 4 September 2026 - 19:15 WIB

KARHUTLA TAHURA BATANG HARI KEMBALI JADI PERHATIAN, KASIOPS KOREM 042/GAPU DAMPINGI GUBERNUR JAMBI TINJAU LANGSUNG LOKASI

Berita Terbaru