Tak Berkutik Saat Dikejar Polisi, Terduga Pelaku Curanmor Diamankan Polres Merangin

Editor - Ilhamsyah

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MERANGIN,MA – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin bersama Opsnal Polsek Kota Bangko berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial YA (16), pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah Dusun Mudo, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.

 

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi LP/B/155/VIII/2026/SPKT/Polres Merangin/Polda Jambi tanggal 10 Agustus 2026. Kasus tersebut bermula pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, ketika korban sedang berada di Queen Karaoke. Saat hendak keluar membeli rokok, korban mendapati sepeda motor Honda CRF miliknya yang sebelumnya diparkir di lokasi tersebut telah hilang. Korban kemudian berusaha mencari kendaraan bersama rekannya di sekitar lokasi, namun tidak berhasil menemukannya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp36 juta. Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyelidikan, serta mengumpulkan sejumlah informasi dan petunjuk untuk mengungkap keberadaan pelaku maupun kendaraan hasil curian.

BACA JUGA  Peringati Hari Jadi Humas Polri, Polresta Jambi Gelar Donor Darah Serentak

 

Dalam proses penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku diduga hendak kembali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor. Tim yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Agus Riyadi, S.AP., kemudian melakukan hunting di sekitar Kota Bangko. Petugas selanjutnya mendapatkan informasi bahwa pelaku bergerak menuju arah Kabupaten Sarolangun menggunakan sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.

 

Saat dilakukan pengejaran hingga wilayah Dusun Mudo, Kecamatan Bangko, pelaku sempat melarikan diri. Petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar kawasan Taman Wisata Kolam Buaya, Dusun Mudo. Dari hasil penyisiran tersebut, polisi berhasil mengamankan pelaku yang kemudian dibawa ke Polres Merangin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, ABH berinisial YA mengakui keterlibatannya dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya serta menelusuri kendaraan hasil kejahatan. Berdasarkan keterangan sementara, terdapat beberapa lokasi yang diduga menjadi TKP pencurian, di antaranya rumah sakit, Queen Karaoke, kawasan ruko Kelurahan Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan, Masjid Baitul Salam, serta kawasan Barbershop Pasar Atas Bangko.

BACA JUGA  396 CJH Tanjab Barat akan Menunaikan Ibadah Haji Satu Mengundurkan Diri

 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Honda CRF, satu unit Yamaha MX-King, satu unit Honda Beat, satu buah gagang kunci T, delapan mata kunci T, dua unit telepon seluler, satu switer warna biru dongker, sepasang sandal karet warna hitam, dan satu helm warna abu-abu. Seluruh barang bukti diamankan untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

 

Kapolres Merangin Melalui Kasat Reskrim AKP Eka Putra Yuliesman Koto, S.H., M.H., menegaskan bahwa Polres Merangin akan terus melakukan pengungkapan terhadap kasus pencurian kendaraan bermotor dan mengembangkan perkara untuk mencari pelaku lainnya serta keberadaan kendaraan hasil kejahatan.

 

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini, termasuk menelusuri keterlibatan pelaku lain dan barang bukti lainnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan pengamanan tambahan pada kendaraan,” tegasnya.

BACA JUGA  Terkait Mobilisasi Angkutan Batu bara, Ditlantas Polda Jambi Terus Laporkan Perusahaan Melanggar ke Kementrian ESDM

 

Sementara itu, berdasarkan fakta yang masih didalami penyidik, dugaan pencurian dengan penggunaan kunci T dan dilakukan secara bersama-sama dapat dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang bagi orang dewasa memiliki ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori V.

 

Namun karena yang diamankan merupakan anak, ketentuan pemidanaan anak berlaku secara khusus. Pasal 81 ayat (2) UU SPPA mengatur bahwa pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Dengan demikian, apabila ketentuan Pasal 477 tersebut terbukti diterapkan dan sampai pada tahap pemidanaan, batas maksimum pidana penjara bagi anak secara prinsip adalah 3 tahun 6 bulan, dengan tetap memperhatikan seluruh ketentuan khusus dalam UU SPPA serta hasil pemeriksaan dan Penyelidikan. (Red Ilham)

Berita Terkait

TNI Fun Run 2026 Menggelegar di Jambi, Ribuan Pelari Bersatu Semarakkan HUT ke-81 TNI
POLSEK JAMBI SELATAN KONFERENSI PERS UNGKAP KASUS SIRAM AIR KERAS HINGGA TEWAS
*Kapal MT Nurhasanah Lima Terbakar di Perairan Teluk Majelis, 5 Crew Kapal Alami Luka Bakar*
Kapolres Tanjab Timur Cek Kesiapan Personel dan Sarpras, Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Optimal
39 Perkara Narkotika Inkracht, 136,8 Gram Sabu Dimusnahkan di Muaro Jambi
Kapolresta Jambi Turun Langsung Pimpin Pengamanan Kebakaran Gudang Catering Mall Jamtos
Kapolresta Jambi Ajak Masyakarat Jaga Persatuan dan Kesatuan dan Menjaga Kamtibmas Di Hari Perdamaian Internasional 
Temuan BPK — SPPD DPRD Muaro Jambi, Rp 2,1 Miliar Diduga Bermasalah
Berita ini 27 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 07:38 WIB

TNI Fun Run 2026 Menggelegar di Jambi, Ribuan Pelari Bersatu Semarakkan HUT ke-81 TNI

Sabtu, 26 September 2026 - 16:55 WIB

POLSEK JAMBI SELATAN KONFERENSI PERS UNGKAP KASUS SIRAM AIR KERAS HINGGA TEWAS

Jumat, 25 September 2026 - 07:29 WIB

Kapolres Tanjab Timur Cek Kesiapan Personel dan Sarpras, Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Optimal

Rabu, 23 September 2026 - 18:38 WIB

39 Perkara Narkotika Inkracht, 136,8 Gram Sabu Dimusnahkan di Muaro Jambi

Rabu, 23 September 2026 - 11:36 WIB

Kapolresta Jambi Turun Langsung Pimpin Pengamanan Kebakaran Gudang Catering Mall Jamtos

Selasa, 22 September 2026 - 14:43 WIB

Kapolresta Jambi Ajak Masyakarat Jaga Persatuan dan Kesatuan dan Menjaga Kamtibmas Di Hari Perdamaian Internasional 

Minggu, 20 September 2026 - 12:54 WIB

Temuan BPK — SPPD DPRD Muaro Jambi, Rp 2,1 Miliar Diduga Bermasalah

Jumat, 18 September 2026 - 17:23 WIB

413 Ekstasi dan 192 Etomidate Disita, Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Berita Terbaru