Kasus Guru Honorer Berakhir Damai dan Humanis, Polres Muaro Jambi Terapkan Restorative Justice

Editor - Ilhamsyah

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muaro Jambi,MA – Polres Muaro Jambi menggelar kegiatan mediasi dalam rangka penerapan Restorative Justice terhadap perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap siswa yang melibatkan seorang guru honorer SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (21/1/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Wira Pratama Polres Muaro Jambi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, S.I.K., M.H., didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Karya Braham Hutagaol, S.H., M.Hum., serta dihadiri unsur kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah, dinas pendidikan, organisasi profesi guru, DPRD, hingga pihak korban dan terlapor.

 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Kapolres Muaro Jambi menyampaikan bahwa pelaksanaan Restorative Justice merupakan upaya Polri menghadirkan keadilan yang humanis dengan mengedepankan musyawarah, pemulihan hubungan, serta mengembalikan keharmonisan sosial. Ia berharap penyelesaian perkara ini menjadi pembelajaran bersama dan memperkuat sinergi antar pihak dalam menjaga dunia pendidikan yang aman dan kondusif.

BACA JUGA  Wagub Sani : Porprov Evaluasi Dibidang Olahraga Kearah Lebih Baik

Kabagwassidik Ditreskrimum Polda Jambi AKBP P. Aritonang menjelaskan bahwa penerapan Restorative Justice telah diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 dan menjadi dasar hukum Polri dalam menyelesaikan perkara pidana ringan melalui kesepakatan damai antara pelaku dan korban. Hal tersebut juga selaras dengan ketentuan dalam KUHAP dan KUHP yang baru.

Dukungan juga disampaikan oleh pihak Kejaksaan. Kejari Muaro Jambi dan Kejati Jambi menegaskan bahwa Restorative Justice merupakan bagian dari sistem peradilan pidana modern yang bertujuan memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat demi terciptanya keadilan substantif dan harmoni sosial.

BACA JUGA  Tim Pemenangan Kecamatan Mestong Komitmen Menangkan Zuwanda-Sawaluddin di Pilbup Muaro Jambi 2024

 

Dalam forum mediasi, terlapor Tri Wulan Sari, S.Pd., menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada orang tua korban. Permohonan tersebut diterima dengan baik oleh Subhandi selaku orang tua korban, yang menyatakan kesediaannya menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dan meminta agar proses hukum ditempuh melalui mekanisme Restorative Justice.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan surat kesepakatan damai oleh kedua belah pihak, yang disaksikan seluruh unsur terkait.

BACA JUGA  MTQ KE 52 Tingkat kecamatan Sekerenan Resmi ditutup Sekda Muaro Jambi.

Kesepakatan tersebut menegaskan bahwa perkara diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan, dengan komitmen bersama untuk menjaga hubungan baik ke depan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi, Ketua PGRI Provinsi Jambi, Ketua PGRI Kabupaten Muaro Jambi, serta Anggota DPRD Muaro Jambi turut mengapresiasi langkah Polres Muaro Jambi dan Kejaksaan dalam memfasilitasi penyelesaian yang humanis dan berkeadilan, serta berharap kejadian serupa tidak terulang kembali.

Kegiatan Restorative Justice tersebut berakhir sekitar pukul 15.50 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif, sekaligus menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam menyelesaikan persoalan hukum dengan mengedepankan keadilan restoratif dan nilai kemanusiaan.(Red Ilham)

Berita Terkait

Press Release Polres Merangin Ungkap Kasus Penggelapan, Kerugian Perusahaan Capai 11 Miliar
Polres Merangin Gelar Press Release, Ungkap Tindak Pidana Curanmor
Kapolresta Jambi Komitmen Tindak Tegas Knalpot Brong dan Berandalan Bermotor 
KAPOLRESTA JAMBI AJAK “MARI BERSAMA-SAMA CEGAH KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN” 
Kapolres Merangin ‘tak hadir SWM Geruduk Mapolres, Tuntut Transparansi Nasib Dua Excavator PETI.
Wakapolda Jambi Pimpin Apel KRYD di Muaro Jambi, Tekankan Tugas Humanis dan Keselamatan Personel
Babinsa Gerak Cepat Ground Check Hotspot Karhutla di Merangin, Api Berhasil Dipadamkan
Sinergi Tanpa Henti, Tim Gabungan Tangani Karhutla Hari ke-10 di Sungai Gelam
Berita ini 45 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 15:59 WIB

Press Release Polres Merangin Ungkap Kasus Penggelapan, Kerugian Perusahaan Capai 11 Miliar

Kamis, 10 September 2026 - 15:47 WIB

Polres Merangin Gelar Press Release, Ungkap Tindak Pidana Curanmor

Selasa, 8 September 2026 - 17:00 WIB

KAPOLRESTA JAMBI AJAK “MARI BERSAMA-SAMA CEGAH KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN” 

Senin, 7 September 2026 - 16:20 WIB

Kapolres Merangin ‘tak hadir SWM Geruduk Mapolres, Tuntut Transparansi Nasib Dua Excavator PETI.

Minggu, 6 September 2026 - 18:48 WIB

Wakapolda Jambi Pimpin Apel KRYD di Muaro Jambi, Tekankan Tugas Humanis dan Keselamatan Personel

Sabtu, 5 September 2026 - 22:27 WIB

Babinsa Gerak Cepat Ground Check Hotspot Karhutla di Merangin, Api Berhasil Dipadamkan

Sabtu, 5 September 2026 - 15:08 WIB

Sinergi Tanpa Henti, Tim Gabungan Tangani Karhutla Hari ke-10 di Sungai Gelam

Jumat, 4 September 2026 - 19:15 WIB

KARHUTLA TAHURA BATANG HARI KEMBALI JADI PERHATIAN, KASIOPS KOREM 042/GAPU DAMPINGI GUBERNUR JAMBI TINJAU LANGSUNG LOKASI

Berita Terbaru