225 Botol Minol Diamankan Satpol PP Kota Jambi

Editor - Ilhamsyah

Kamis, 29 Desember 2022 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Jambi,MA- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi kembali melakukan penegakkan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2010 tentang Peredaran Minuman Beralkohol (Minol). Kegiatan itu dilakukan jelang menyambut Tahun Baru 2023.

“Biasanya marak peredaran Minol jelang tahun baru, setelah kita lakukan razia ternyata benar, dijual di warung-warung,” kata Kasatpol PP Kota Jambi, Mustari Affandi, Selasa (27/12).

BACA JUGA  Gelar Doa Bersama Lintas Agama Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri: Keberagaman Modal Jaga Persatuan-Kesatuan

Mustari mengatakan, dalam razia yang digelar Senin (26/12) kemarin, Satpol PP Kota Jambi berhasil mengamankan 225 Minol dari semua golongan. Rinciannya, 8 botol Minol golongan C (kandungan alkohol 40 persen ke atas), 170 botol golongan B (kandungan alkohol 25 persen ke atas), dan 47 botol golongan A (kandungan alkohol dibawah 5 persen) serta tuak satu ember.

“Semuanya diamankan di Mako Satpol PP, kami akan panggil nantinya para pemilik Minol ini, karena tidak memiliki izin. Yang diperbolehkan itu pub dan bar,” katanya.

Untuk kawasan yang disisir, Mustari mengatakan akan menyisir semua kawasan Kota Jambi. Hal itu guna memastikan malam pergantian tahun nanti, Kota Jambi bebas dari peredaran Minol Ilegal, dan suasana tetap kondusif.

BACA JUGA  Sita Rp78,1 Miliar dari Judol Internasional, Komitmen Polri atas Asta Cita Presiden Prabowo

“Minol-minol yang sudah ditertibkan ini tidak bisa dikembalikan. Pemilik usaha akan dilakukan pemanggilan oleh PPNS,” pungkasnya.

 

(red ilham)

Berita Terkait

Apel Pagi Personel Polda Jambi, Kapolda Tekankan Kesehatan dan Pelayanan Usai Idul Fitri 1447 H
Narkoba Bisa Masuk Lapas Kelas IIA Jambi Pengawasan Dipertanyakan
Penemuan Tengkorak Mr.X Dipesisir Pantai Sadu, Yang Kehilangan Hubungi  Polres Tanjab Timur “Ini Cirinya “
Fast Respon Indonesia Center  Ajak Masyarakat Untuk Jauhi Narkoba , Polisi Dan BNN Diminta Tindak Tegas
Proyek Cetak Sawah dan Optimalisasi Lahan”Bola Panas” Pengawasan Anggaran
Pengelolaan Dana Swakelola Dinas PUPR Provinsi Jambi Jadi Sorotan
Sorotan Tajam Fitnah Terhadap Personil Polri Akibat Informasi: “Darinya Olehnya Kepadanya”
Minta Gubernur Jambi Kembalikan, BPK Temukan Kelebihan Pembayaran TPP ASN Miliaran Rupiah
Berita ini 13 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 13:46 WIB

Apel Pagi Personel Polda Jambi, Kapolda Tekankan Kesehatan dan Pelayanan Usai Idul Fitri 1447 H

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:57 WIB

Narkoba Bisa Masuk Lapas Kelas IIA Jambi Pengawasan Dipertanyakan

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:50 WIB

Penemuan Tengkorak Mr.X Dipesisir Pantai Sadu, Yang Kehilangan Hubungi  Polres Tanjab Timur “Ini Cirinya “

Senin, 9 Maret 2026 - 15:07 WIB

Proyek Cetak Sawah dan Optimalisasi Lahan”Bola Panas” Pengawasan Anggaran

Senin, 9 Maret 2026 - 14:41 WIB

Pengelolaan Dana Swakelola Dinas PUPR Provinsi Jambi Jadi Sorotan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:41 WIB

Minta Gubernur Jambi Kembalikan, BPK Temukan Kelebihan Pembayaran TPP ASN Miliaran Rupiah

Senin, 19 Januari 2026 - 12:16 WIB

*Tingkatkan Semangat Patriotisme, Polda Jambi Gelar Upacara Kesadaran Nasional Awal Tahun 2026*

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:32 WIB

Dugaan keberadaan gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal di RT 31 Kelurahan Palmerah Kota Jambi

Berita Terbaru

Oplus_131072

Muaro Jambi

Marak nya peredaran kayu ilegal Yang Berada di Kab Muaro Jambi

Sabtu, 28 Mar 2026 - 17:51 WIB