Viral Mantan Ketua Baznas Ditahan Kejaksaan Negeri Tanjab Timur

Editor - Ilhamsyah

Jumat, 15 September 2023 - 07:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjab Timur,MA – Mantan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tanjab Timur inisial AA dikabarkan akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tanjab Timur terkait kasus penyelewengan dana zakat umat dimasa kepemimpinannya.

Diketahui penetapan dan penahanan terhadap tersangka AA dilakukan pihak Kejari Tanjab Timur pada Kamis (14/09/2023) pukul 15.30 Wib.

Untuk memastikan hukum bagi tersangka berinisial AA.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejari  Tanjab Timur, minta untuk mengaudit melalui BPKP perwakilan Jambi.

Bahwa berdasarkan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Zakat, Infaq, dan Sodaqoh (ZIS) untuk Kepentingan Pribadi pada Badan Amil Zakat

BACA JUGA  Puskesmas Kecamatan Taman Rajo  Menggelar Acara Halalbihalal

Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun.di periode 2016 s/d 2021, berkisar 1.2 milyar rupiah lebih.

Kajari Tanjab Timur Bambang Supriyanto melalui Kasi Intel Kejari Bambang Harmoko di dampingi para kasi menjelaskan,

sejak tahun 2016 hingga tahun 2021, tersangka AA melakukan penyimpangan penggunaan dana umat tersebut tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukannya.

Bambang Harmoko saat Pers Rilis membenarkan telah menetapkan tersangka dan langsung menahan tersangka tersangka dikenakan

BACA JUGA  Alharis Ajak seluruh komponen Bangun Jambi.

Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun

1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas UU

RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan  ancaman minimal 4 tahun Maksimal 20 tahun. Dengan denda minimal 200 juta rupiah maksimal 1 milyar rupiah

Kemudian tersangka juga dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor: 31 Tahun 1999

sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor:

BACA JUGA  Terkait Angkutan Batu Bara, Pemerintah Fokus Kedepankan Jalur Khusus dan Jalur Sungai

20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI

Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun maksimal 20 tahun. Dengan denda minimal 50 juta rupiah maksimal 1 milyar rupiah

Dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan tersangka berinisial AA bersalah dan telah ditetapkan menjadi tersangka, saat ini tersangka AA dan telah dititipkan di Rutan Mako Polres Tanjab Timur.

Kasi intel Kejari  Bambang Harmoko mengatakan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain di kasus  tersebut.(red Ilham)

Berita Terkait

Kapolresta Jambi Komitmen Tindak Tegas Knalpot Brong dan Berandalan Bermotor 
KAPOLRESTA JAMBI AJAK “MARI BERSAMA-SAMA CEGAH KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN” 
Kapolres Merangin ‘tak hadir SWM Geruduk Mapolres, Tuntut Transparansi Nasib Dua Excavator PETI.
Wakapolda Jambi Pimpin Apel KRYD di Muaro Jambi, Tekankan Tugas Humanis dan Keselamatan Personel
Babinsa Gerak Cepat Ground Check Hotspot Karhutla di Merangin, Api Berhasil Dipadamkan
Sinergi Tanpa Henti, Tim Gabungan Tangani Karhutla Hari ke-10 di Sungai Gelam
KARHUTLA TAHURA BATANG HARI KEMBALI JADI PERHATIAN, KASIOPS KOREM 042/GAPU DAMPINGI GUBERNUR JAMBI TINJAU LANGSUNG LOKASI
Polres Tanjab Timur Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Tekankan Keteladanan Akhlak Rasulullah
Berita ini 42 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 16:30 WIB

Penuh Antusias Para Pelajar Sekolah Rakyat, Saat Brimob Polda Jambi Beri Motivasi Sekaligus Pemeriksaan Kesehatan

Minggu, 6 September 2026 - 18:54 WIB

Brimob Polda Jambi Salurkan Air Bersih, Bantu Warga Terdampak Kekeringan di Muaro Jambi

Kamis, 3 September 2026 - 10:32 WIB

Kapolda Jambi Hadir Langsung ke Kejati, Sampaikan Ucapan Selamat Hari Lahir Kejaksaan RI

Selasa, 1 September 2026 - 16:31 WIB

Pangdam XX/TIB Kunjungi Kapolda Jambi, Bahas Perkembangan Kamtibmas di Provinsi Jambi

Selasa, 1 September 2026 - 11:17 WIB

Pangdam XX/TIB Tinjau Posko Udara dan Darat, Pastikan Kesiapan Total Penanganan Karhutla Jambi

Selasa, 1 September 2026 - 11:00 WIB

Pangdam XX/TIB Turun Langsung ke Londerang, Pastikan Karhutla Terkendali dan Lakukan Pendinginan

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:42 WIB

Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran Polda Jambi Dimutasi, Bentuk Penyegaran Organisasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:15 WIB

Tersangka karhutla di Jambi bertambah menjadi 10 orang

Berita Terbaru