Viral Mantan Ketua Baznas Ditahan Kejaksaan Negeri Tanjab Timur

Ilhamsyah

- Penulis

Jumat, 15 September 2023 - 07:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjab Timur,MA – Mantan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tanjab Timur inisial AA dikabarkan akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tanjab Timur terkait kasus penyelewengan dana zakat umat dimasa kepemimpinannya.

Diketahui penetapan dan penahanan terhadap tersangka AA dilakukan pihak Kejari Tanjab Timur pada Kamis (14/09/2023) pukul 15.30 Wib.

Untuk memastikan hukum bagi tersangka berinisial AA.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejari  Tanjab Timur, minta untuk mengaudit melalui BPKP perwakilan Jambi.

Bahwa berdasarkan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Zakat, Infaq, dan Sodaqoh (ZIS) untuk Kepentingan Pribadi pada Badan Amil Zakat

BACA JUGA  5 Tips for Balancing A Career and Caregiving

Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun.di periode 2016 s/d 2021, berkisar 1.2 milyar rupiah lebih.

Kajari Tanjab Timur Bambang Supriyanto melalui Kasi Intel Kejari Bambang Harmoko di dampingi para kasi menjelaskan,

sejak tahun 2016 hingga tahun 2021, tersangka AA melakukan penyimpangan penggunaan dana umat tersebut tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukannya.

Bambang Harmoko saat Pers Rilis membenarkan telah menetapkan tersangka dan langsung menahan tersangka tersangka dikenakan

BACA JUGA  Hadiri Halal Bihalal Musisi Tradisional Jawa, Wagub Sani Ajak Bangun Jambi Dengan Kesenian

Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun

1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas UU

RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan  ancaman minimal 4 tahun Maksimal 20 tahun. Dengan denda minimal 200 juta rupiah maksimal 1 milyar rupiah

Kemudian tersangka juga dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor: 31 Tahun 1999

sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor:

BACA JUGA  Kasiops Kasrem 042/Gapu Hadiri Apel Kesiapan Operasi Lilin Pam Natal Dan Tahun Baru

20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI

Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun maksimal 20 tahun. Dengan denda minimal 50 juta rupiah maksimal 1 milyar rupiah

Dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan tersangka berinisial AA bersalah dan telah ditetapkan menjadi tersangka, saat ini tersangka AA dan telah dititipkan di Rutan Mako Polres Tanjab Timur.

Kasi intel Kejari  Bambang Harmoko mengatakan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain di kasus  tersebut.(red Ilham)

Berita Terkait

Pemkab Tanjab Barat Raih Penghargaan Platinum Award ‘Inovasi Percepatan Penurunan Stunting’
Peringati Hari Guru Ke 78 SMAN 9 Tanjabbar Adakan Berbagai Perlombaan Dan Doa Syukuran
Kades Beserta BPD Se Kecamatan Taman Rajo Pergi Pelesiran Ke Kerinci
Peringatan Hari Pahlawan Dan Sumpah Pemuda Tahun 2023 Di SMKN 4 Tanjabbar Sangat Meriah Diisi Dengan Berbagai Perlombaan
Dihadiri Ribuan Penonton Turnamen Sepak Bola di Sungai Jambat Dihadiri Langsung Anggota DPRD Provinsi Jambi Sukmawati Mappasessu
Pasca Penetapan DCT, Bawaslu Akan Tertibkan Ratusan APS yang Menyerupai APK
Kalapas Kuala Tungkal Launching Aplikasi Gita Gadis Sewarna
Percepat Pembangunan Infrastruktur, BPJN Jambi Rigid Beton Jalan Simpang Ahok Hingga Buper Sungai Gelam
Berita ini 13 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 4 Desember 2023 - 18:43 WIB

Gelar Apel Siaga 1 OMB 2023-2024 Polresta Jambi Siap Beri Pengamanan Tahapan Pemilu 2024

Senin, 4 Desember 2023 - 18:37 WIB

Kapolresta Jambi Pimpin Sertijab Kapolsek Kota Baru dan Penyerahan Tugas Kasat Tahti, Kasat Binmas Polresta Jambi.

Senin, 4 Desember 2023 - 18:31 WIB

BPJN Jambi Gelar Peringatan Hari Jalan Nasional tahun 2023 Yang Dibuka Langsung Gubernur Al Haris

Sabtu, 2 Desember 2023 - 16:02 WIB

Gubernur Jambi dijadwalkan buka Turnamen Mini Soccer dan Mobile Legends ANTARA Jambi

Sabtu, 2 Desember 2023 - 15:29 WIB

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi Irjen Pol Drs Rusdi Hartono menghadiri langsung Syukuran Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Polairud ke 73

Sabtu, 2 Desember 2023 - 15:23 WIB

Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono menghadiri Apel Siaga Pengawasan Pemilu Serentak tahun 2024

Jumat, 1 Desember 2023 - 05:09 WIB

*Wujudkan Pemilu 2024 Aman dan Damai, Kabid Humas Ngopi Bareng Admin Medsos Satker Polda Jambi*

Jumat, 1 Desember 2023 - 04:55 WIB

Selama November 2023 Satlantas Polresta Jambi Penindakan 83 Perkara Pelanggaran TNKB

Berita Terbaru