Kota Jambi,MA – Polresta Jambi Kepala Kepolisian Resor Kota Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, S.I.K, M.H, melalui Wakapolresta Akbp Nurhadiansyah, S.I.K memimpin pelaksanaan Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Narkotika hasil ungkap kasus yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi. Kamis 7 November 2024
Wakapolresta Jambi Akbp Nurhadiansyah, S.I.K dalam sambutannya menjelaskan. Bahwa Barang Bukti yang dimusnahkan ini telah ada penetapan status sita dari Kejaksaan Negeri Jambi, dan ini merupakan salah satu ketentuan hukum yang harus dilakukan oleh penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan sekaligus merupakan bukti akuntabilitas dan transparansi tugas polri dalam memperlakukan Barang Bukti Narkotika yang disita dari para tersangka.
Dijelaskan juga oleh Wakapolresta Jambi, Sesuai dengan ketentuan Pasal 91 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Barang Bukti yang berhasil dilakukan Penyitaan harus segera dilakukan pemusnahan dan disisihkan sebagian guna kepentingan pembuktian di Sidang Pengadilan, adapun rincian jumlah barang bukti yang akan dimusnahkan adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Untuk Laporan Polisi ada 10 kasus, dan jumlah Tersangka ada 8 orang laki-laki, serta Barang Bukti Ganja sebanyak 24 Kilo Gram, Barang Bukti Shabu sebanyak 5,658,91 Gram/ atau 5 Kg, Barang bukti Pil Ecstasy sebanyak 142,96 Gram/ atau 412 butir, dan total jiwa yang terselamatkan 124.707 Jiwa “, ujarnya.
Diungkapkan juga oleh Akbp Nurhadiansyah, S.I.K. ”Bahwa Sinergitas dan kerjasama Instansi terkait tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh unsur masyarakat sangat diharapkan dalam upaya memberantas dan memutus jaringan peredaran gelap Narkotika di Kota Jambi.
Tampak hadir dalam pemusnahan Barang Bukti Narkotika tersebut dihadiri Kasat Tahti Akp Azwardi, S.E, Kasiwas Akp Sarno, Kasipropam Akp Budi Suwarto, S.H, KBO Satresnarkoba Ipda Reny Widya, S.H, Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi, Perwakilan Kejari Jambi Fitri Ulva, Perwakilan Pengadilan Negeri Jambi Zerneli, Perwakilan Pegadaian Digital Jambi Ida Rafeda, Perwakilan BPOM Provinsi Jambi Ratnawita, Perwakilan BNN Kota Jambi Edwar Harif, dan Awak Media.(Red Ilham)