Polresta Jambi melalui Satresnarkoba berhasil mengamankan 2 pelaku tindak pidana narkoba Pada hari kamis tanggal

Editor - Ilhamsyah

Jumat, 13 Januari 2023 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA- Polresta Jambi melalui Satresnarkoba berhasil mengamankan 2 pelaku tindak pidana narkoba Pada hari kamis tanggal (12/1/2023) sekira pukul 15.00 wib di 2 lokasi yang berbeda.

Berdasarkan informasi dari masyarakat  bahwa di Jl. Lirik, Kel. Kenali Asam Atas Kec. Kota Baru, kota jambi, prov. jambi sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Berbekal informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan didaerah yang telah diinfokan oleh masyarakat sebelumnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama mengatakan sekira pukul 16.00 wib anggota satresnarkoba polresta jambi berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama RA (35th) di pinggir jalan Jl. Lirik, Kel. Kenali Asam Atas Kec. Kota Baru, kota jambi, prov. jambi yang diduga akan melakukan transaksi narkoba.

BACA JUGA  Sekda Sudirman: Hasil EPSS Gambarkan Tingkat Kematangan Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Pemerintahan

“Karena panik pelaku terjatuh dari motornya dan membuang 1 buah plastik asoy warna putih yang diduga didalam nya terdapat narkoba,”ujarnya.

Lanjut Kompol Niko Darutama karena curiga anggota satresnarkoba polresta jambi memerintahkan pelaku untuk mengambil asoy tersebut.

“Pelaku sempat membuang barang bukti tak jauh dari badan nya karena ketakutan, barang bukti narkoba tersebut dibungkus didalam plastik merek kacang kulit garuda warna merah dan Asli ”,ungkapnya.

Pada saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik pelaku sendiri yang didapatkan dari seorang laki-laki yang terlapor panggil LANA (dalam lidik),  dimana terlapor  hanya diperintahkan oleh LANA (dalam lidik) untuk menjual kembali narkotika jenis shabu tersebut,

BACA JUGA  Satnarkoba Polresta Jambi Amankan Pelaku dan Sabu Sebanyak 16 Paket Kecil

Pelaku juga mengakui kepada petugas kepolisian bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang shabu tersebut rencana nya akan pelaku berikan sebagian kepada AA.

Setelah melakukan pengembangan anggota satresnarkoba polresta jambi berhasil mengamankan AA (26th) di Jl. TP. Sriwijaya, Kel. Beliung, Kec. Kota Baru, Kota Jambi, prov. Jambi.

Saat diinterogasi, terlapor AA mengakui bahwa benar pelaku rencananya akan menerima sebagian narkotika jenis shabu dari RA untuk pelaku jualkan kembali.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis shabu, 1(satu) lembar plastik klip ukuran sedang, 1 (satu) buah plastik asoy warna putih, 1 (satu) buah plastik merek kacang kulit garuda warna merah, 1 (satu) unit hp merek xiomi warna hitam, 1 (satu) unit Spm merek Jupiter Z warna biru Nopol BH 4362 WX No rangka MH3UE1120MJ271526 No Mesin E3R5E0284044 (dari RA) , 1 (satu) unit hp merek realme warna hitam (dari AA) .

BACA JUGA  Komitmen Polres Muaro Jambi Berantas Narkoba , Kembali Amankan Satu Pelaku Dan 18 Paket Sabu

Dan atas kejadian tersebut terhadap terlapor dan barang bukti langsung diamankan ke Sat Resnarkoba Polresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut dan disangkakan pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(red Ilham)

Berita Terkait

Tidak Boleh Ada Kelompok Atau Ormas Menempatkan Dirinya Diatas Negara
Robert Samosir (Haji rosa) Terima Mandat Ketua DPD PRI Jambi, Siap Besarkan Partai
Diduga Ada Pengisian BBM Subsidi Tidak Sesuai Ketentuan di SPBU Nomor 24.372.25 Jujuhan
ALIANSI CINTA ANAK BANGSA DISAMBUT KANWIL DIRJEN PEMASYARAKATAN PROV
Bupati M. Syukur Haru dan Bangga, Sang Putra Turut Wisuda Tahfidz di SMPN 1 Merangin
Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Dua Orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika
DPD PDI Perjuangan Jambi Rampungkan Musancab dan Pelantikan 144 PAC Kota Jambi
*Danrem 042/Gapu Bagikan Sembako kepada Warga Penerima RLH di Desa Seko Besar*
Berita ini 22 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:41 WIB

Diduga Ada Pengisian BBM Subsidi Tidak Sesuai Ketentuan di SPBU Nomor 24.372.25 Jujuhan

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:19 WIB

Bupati M. Syukur Haru dan Bangga, Sang Putra Turut Wisuda Tahfidz di SMPN 1 Merangin

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:52 WIB

DPD PDI Perjuangan Jambi Rampungkan Musancab dan Pelantikan 144 PAC Kota Jambi

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:43 WIB

*Danrem 042/Gapu Bagikan Sembako kepada Warga Penerima RLH di Desa Seko Besar*

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:25 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Kodim 0420/Sarko Wujudkan Rumah Layak Huni

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:53 WIB

Modus Perkenalan Kembali Memakan Korban Di Kabupaten Bungo, Diduga Mobil Dan Harta Raup Dicuri, 4 Pelaku Berhasil Diamankan

Senin, 4 Mei 2026 - 08:15 WIB

Dua orang wanita tak berkutik saat tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tebo

Rabu, 29 April 2026 - 16:38 WIB

MOU Dinkes  kabupaten Merangin dengan bapelkas provinsi  jambi bersama tingkat kan PAD dan SDM kesehatan.

Berita Terbaru