Polres Sarolangun Amankan Empat Pelaku Ilegal Drilling

Editor - Ilhamsyah

Jumat, 17 Februari 2023 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sarolangun,MA – Kepolisian Resort Sarolangun berhasil mengamankan Empat pelaku Ilegal drilling.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK yang didampingi Wakapolres Kompol Sandi Muttaqin, Kasat Reskrim AKP Rendy saat menggelar konferensi pers, Kamis (16/2/23) bertempat di Aula Polres Sarolangun.

” Ini merupakan keseriusan kita dari Polres Sarolangun dalam menindak Pelaku Ilegal drilling di wilayah hukum Polres Sarolangun, ” ” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keempat Pelaku Ilegal drilling yang kita amankan adalah SU (60), MI (32) warga Pauh, SR (28) warga Kabupaten Muaro Jambi, dan AR (42) warga Palembang.

BACA JUGA  Diduga SPX EXPRES Tidak Mengidahkan Perda Bungo Terkait Izin Pergudangan

Dijelaskan AKBP Imam Rachman, Keempat pelaku ini kita tangkap saat sedang melakukan aktivitas penambangan minyak ilegal di Desa Lubuk Napal Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun pada 14 Februari 2023.

” Keempat pelaku ini diduga melakukan aktivitas penambangan minyak ilegal di area TEKWIN di lahan milik tersangka SU yang berada di desa Lubuk Napal Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun” lanjutnya.

BACA JUGA  Pemberian Hadiah Juara Kampung Mantap Tahun 2022 Langsung Diserahkan Oleh Wakil Gubernur Jambi

Selain mengamankan Empat pelaku, Unit Tipidter Satreskrim Polres Sarolangun turut mengamankan barang bukti yang digunakan para pelaku saat melakukan aktivitas ilegal drilling.

” Kita turut mengamankan lima buah besi stang bor ukuran 4 meter, lima buah besi stang bor ukuran 3 meter, enam buah casing atau pipa besi ukuran 6 meter, besi tiang menara rig, satu buah besi mata bor, satu buah besi as penghantar gearbox, satu buah besi klem stang bor, satu buah besi Joker stang bor dan satu buah mesin diesel” sambung Kapolres.

BACA JUGA  Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono hadiri rapat koordinasi pengendalian Inflasi dan tindak lanjut permasalahan angkutan batu bara pada Selasa, 31/01/23

Saat ini para pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolres Sarolangun, dan kepada para pelaku kita kenakan pasal 52 undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas yang telah dirubah dengan pasal 40 angka 7 undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar.

 

(red ilham)

Berita Terkait

Wabup H A Khafidh Pimpin Senam Jumat Sehat di Tugu Pedang
Persatuan Wartawan Fast Respon Jambi Apresiasi Dirpolairud Polda Jambi Selalu Bersinergi Dengan Media
PW Fast Respon Minta Tutup Tambang Emas Ilegal Danau Embat Serta Tangkap Genjer dan Premannya
Preman Ancam Wartawan Pasca Pemberitaan Tutup Tambang Emas Ilegal Danau Embat , Ketua DPW PW Fast Repson Jambi : Tangkap Premanisme dan Koordinator Nya
Tak Sekadar Ibadah, Mutia Sari Jadikan Kurban Momen Berbagi dan Mengabdi
TMMD Ke-124 Kodim 0419/Tanjab Resmi Ditutup, Pangdam II/Sriwijaya: Wujud Nyata Sinergi TNI dan Rakyat.
Desa Sekar Mengkuang Bangun Taman untuk Fasilitasi Kegiatan Positif Masyarakat
Ketua DPW PW Fast Respon Provinsi Jambi Apresiasi Komitmen Polda Jambi Berantas Narkoba ” Jangan Kasih Ruang “
Berita ini 27 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 19:38 WIB

Persatuan Wartawan Fast Respon Jambi Apresiasi Dirpolairud Polda Jambi Selalu Bersinergi Dengan Media

Selasa, 10 Juni 2025 - 17:16 WIB

Preman Ancam Wartawan Pasca Pemberitaan Tutup Tambang Emas Ilegal Danau Embat , Ketua DPW PW Fast Repson Jambi : Tangkap Premanisme dan Koordinator Nya

Senin, 9 Juni 2025 - 17:00 WIB

Persatuan Wartawan Fast Respon Minta Bareskrim Polri Tutup Aktifitas Tambang Ilegal Emas Danau Embat Batanghari Jika Polda Jambi Tak Mampu Tutup

Minggu, 1 Juni 2025 - 18:26 WIB

DPW PW Fast Repson Provinsi Jambi dan BAKUM LBH PHASIVIC Kecam Dugaan Penolakan Pasien Luka Bakar Oleh RS Mitra

Jumat, 30 Mei 2025 - 09:04 WIB

Ketua DPW PW Fast Respon Provinsi Jambi Apresiasi Komitmen Polda Jambi Berantas Narkoba ” Jangan Kasih Ruang “

Rabu, 28 Mei 2025 - 20:57 WIB

Ini pengakuan mantan pasien, erni Medika memberikan palayan standar Sop

Rabu, 28 Mei 2025 - 06:26 WIB

Kuasa hukum mengklarifikasinya tentang pemberitaan menyudut kan rumah sakit Erni Medika

Selasa, 27 Mei 2025 - 18:52 WIB

Berhasil Ciptakan Situasi Kamtibmas PW Fast Respon Provinsi Jambi Apresiasi Kapolres Muaro Jambi

Berita Terbaru

Daerah

Wabup H A Khafidh Pimpin Senam Jumat Sehat di Tugu Pedang

Jumat, 13 Jun 2025 - 11:42 WIB