Polres Sarolangun Amankan Empat Pelaku Ilegal Drilling

Editor - Ilhamsyah

Jumat, 17 Februari 2023 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sarolangun,MA – Kepolisian Resort Sarolangun berhasil mengamankan Empat pelaku Ilegal drilling.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK yang didampingi Wakapolres Kompol Sandi Muttaqin, Kasat Reskrim AKP Rendy saat menggelar konferensi pers, Kamis (16/2/23) bertempat di Aula Polres Sarolangun.

” Ini merupakan keseriusan kita dari Polres Sarolangun dalam menindak Pelaku Ilegal drilling di wilayah hukum Polres Sarolangun, ” ” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keempat Pelaku Ilegal drilling yang kita amankan adalah SU (60), MI (32) warga Pauh, SR (28) warga Kabupaten Muaro Jambi, dan AR (42) warga Palembang.

BACA JUGA  Kompolnas Apresiasi Polri Berikan Pelayanan Terbaik, Jadikan Mudik Aman, Lancar, dan Nyaman

Dijelaskan AKBP Imam Rachman, Keempat pelaku ini kita tangkap saat sedang melakukan aktivitas penambangan minyak ilegal di Desa Lubuk Napal Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun pada 14 Februari 2023.

” Keempat pelaku ini diduga melakukan aktivitas penambangan minyak ilegal di area TEKWIN di lahan milik tersangka SU yang berada di desa Lubuk Napal Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun” lanjutnya.

BACA JUGA  Kapolresta Jambi Hadiri Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Serentak Tahun 2024 Kota Jambi.

Selain mengamankan Empat pelaku, Unit Tipidter Satreskrim Polres Sarolangun turut mengamankan barang bukti yang digunakan para pelaku saat melakukan aktivitas ilegal drilling.

” Kita turut mengamankan lima buah besi stang bor ukuran 4 meter, lima buah besi stang bor ukuran 3 meter, enam buah casing atau pipa besi ukuran 6 meter, besi tiang menara rig, satu buah besi mata bor, satu buah besi as penghantar gearbox, satu buah besi klem stang bor, satu buah besi Joker stang bor dan satu buah mesin diesel” sambung Kapolres.

BACA JUGA  Badentum!!! Pemilik Posko Suka All Out untuk Nalim-Nilwan

Saat ini para pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolres Sarolangun, dan kepada para pelaku kita kenakan pasal 52 undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas yang telah dirubah dengan pasal 40 angka 7 undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar.

 

(red ilham)

Berita Terkait

SMA Negeri 12 Tanjab Barat,Tuntaskan Program Revitalisasi Menyongsong Alumnis Berkualitas.
Melalui Program Revitalisasi SMA Negeri 10 Tanjab Barat, Dorong Sarana dan Prasarana Pendidikan berskala Nasional
Dugaan keberadaan gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal di RT 31 Kelurahan Palmerah Kota Jambi
Program Revitalisasi SMA Negeri 11 Tanjab Barat, Berikan Dampak Pasitif bagi Pelajar Menuju Indonesia Emas 
Polresta Jambi Hadiri Sidang Senat Terbuka Wisuda Sarjana IAI Muhammad Azim, Wujud Dukungan Pendidikan Berbasis Nilai Islami
Revitalisasi SMA Negeri 4 Tanjab Barat,Dorong lulusan yang Kompetitif.
Banyaknya Armada Batu Bara Melintas dijalan Nasional Lintas Timur ,Mulai dikeluhkan Masyarakat
SMA Negeri 9 Tanjab Barat,suksekan Program Revitalisasi Tahun 2025
Berita ini 27 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:27 WIB

SMA Negeri 12 Tanjab Barat,Tuntaskan Program Revitalisasi Menyongsong Alumnis Berkualitas.

Kamis, 15 Januari 2026 - 11:36 WIB

Melalui Program Revitalisasi SMA Negeri 10 Tanjab Barat, Dorong Sarana dan Prasarana Pendidikan berskala Nasional

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:20 WIB

Program Revitalisasi SMA Negeri 11 Tanjab Barat, Berikan Dampak Pasitif bagi Pelajar Menuju Indonesia Emas 

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:51 WIB

Polresta Jambi Hadiri Sidang Senat Terbuka Wisuda Sarjana IAI Muhammad Azim, Wujud Dukungan Pendidikan Berbasis Nilai Islami

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:34 WIB

Banyaknya Armada Batu Bara Melintas dijalan Nasional Lintas Timur ,Mulai dikeluhkan Masyarakat

Senin, 12 Januari 2026 - 19:20 WIB

SMA Negeri 9 Tanjab Barat,suksekan Program Revitalisasi Tahun 2025

Kamis, 8 Januari 2026 - 20:13 WIB

Kadisdik Propinsi Jambi, terkesan Bungkam, terkait Dugaan Mark Up Program Revitalisasi ? Ada apa…

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:03 WIB

Bulog Siap Beli Rp 6.400 Perkilogram, Wabup A. Khafidh dan Kapolres Panen Jagung di Rantau Alai

Berita Terbaru