Breaking News !Polsek Jaluko Evakuasi Mayat Mahasiswa Unja Gantung Diri Di Kamar Kost Diduga Depresi BREAKING NEWS : Empat Penumpang Heli Polda Jambi Berhasil Dievkuasi Kapolres Sarolangun Hadiri Upacara Deklarasi Perang Melawan Narkoba Bersama PIB Jambi, Komunitas PIB Bukit Tinggi Kunjungi Wisata di Jambi Kepala BNNP Jambi Buka Kegiatan Monitoring Dan Evaluasi Pasca Rehabilitasi TA 2022

Home / Daerah / Jambi / Sarolangun

Jumat, 17 Februari 2023 - 11:39 WIB

Polres Sarolangun Amankan Empat Pelaku Ilegal Drilling

Sarolangun,MA – Kepolisian Resort Sarolangun berhasil mengamankan Empat pelaku Ilegal drilling.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK yang didampingi Wakapolres Kompol Sandi Muttaqin, Kasat Reskrim AKP Rendy saat menggelar konferensi pers, Kamis (16/2/23) bertempat di Aula Polres Sarolangun.

” Ini merupakan keseriusan kita dari Polres Sarolangun dalam menindak Pelaku Ilegal drilling di wilayah hukum Polres Sarolangun, ” ” ungkapnya.

Keempat Pelaku Ilegal drilling yang kita amankan adalah SU (60), MI (32) warga Pauh, SR (28) warga Kabupaten Muaro Jambi, dan AR (42) warga Palembang.

BACA JUGA  Gubernur Jambi Lantik 54 Pejabat Eselon III,

Dijelaskan AKBP Imam Rachman, Keempat pelaku ini kita tangkap saat sedang melakukan aktivitas penambangan minyak ilegal di Desa Lubuk Napal Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun pada 14 Februari 2023.

” Keempat pelaku ini diduga melakukan aktivitas penambangan minyak ilegal di area TEKWIN di lahan milik tersangka SU yang berada di desa Lubuk Napal Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun” lanjutnya.

BACA JUGA  One Day One Juz, Kapolres Tanjab Barat : Semoga Berkah untuk Kita Semua

Selain mengamankan Empat pelaku, Unit Tipidter Satreskrim Polres Sarolangun turut mengamankan barang bukti yang digunakan para pelaku saat melakukan aktivitas ilegal drilling.

” Kita turut mengamankan lima buah besi stang bor ukuran 4 meter, lima buah besi stang bor ukuran 3 meter, enam buah casing atau pipa besi ukuran 6 meter, besi tiang menara rig, satu buah besi mata bor, satu buah besi as penghantar gearbox, satu buah besi klem stang bor, satu buah besi Joker stang bor dan satu buah mesin diesel” sambung Kapolres.

BACA JUGA  Alharis Pemprov Terus Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Saat ini para pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolres Sarolangun, dan kepada para pelaku kita kenakan pasal 52 undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas yang telah dirubah dengan pasal 40 angka 7 undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar.

 

(red ilham)

Share :

Baca Juga

Bungo

Penambangan emas tanpa izin (PETI ) di hulu sungai Batang Bungo di Area Hutan produksi Dusun Sungai Telang Kecamatan Bathin III Ulu kian menarik dan memanas.

Daerah

IPWJ Berikan Penyuluhan Hukum untuk Kader Kelurahan Kasang Tentang Penghapusan KDRT

Batanghari

Lsm Mera akan melapor H.Sukir Kepala Desa Kemang Manis Kec.Muara Papalik,Di Duga Berkasus Melanggar Peraturan Menteri Desa.Dana Desa Di Gunakan Membangun di Jalan Poros Aset Provinsi Jambi”Penjara Menunggu”Tanjabbar

Daerah

Alharis Ajak Masyarakat Rawat Jalan

Daerah

Doa bersama dan Ikrar Kesetiaan Warnai HUT Ke 70 Yonif Raider 142/KJ Di Penugasan Papua

Daerah

Kado Terindah Tahun 2023 65 Personel Polresta Jambi Dianugerahi Kenaikan Pangkat.

Daerah

Wujud kepedulian Polres Sarolangun, Bhabinkamtibmas serahkan bantuan sosial ke Warga kurang mampu

Jambi

Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono memimpin langsung Apel Kesiapsiagaan hadapi bencana hidrometeorologi