Polres Merangin Tegas Berantas PETI, Dua Pelaku Tambang Emas Ilegal Tak Berkutik Saat Diamankan

Editor - Ilhamsyah

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MERANGIN,MA – Polres Merangin melalui Unit Tipidter Sat Reskrim mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Lingkungan Talang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Penindakan ini dilakukan sebagai bentuk ketegasan kepolisian dalam memberantas aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan meresahkan masyarakat.

 

Kedua orang yang diamankan yakni ZP (24) dan SM (24), keduanya warga Desa Sungai Putih, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin. Penangkapan dilakukan setelah personel Sat Reskrim Polres Merangin menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas PETI di kawasan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menindaklanjuti informasi itu, personel Sat Reskrim Polres Merangin yang dipimpin Kanit Tipidter IPDA Sultan Maulana, S.Tr.K., bersama Tim Unit Tipidter dan Opsnal Sat Reskrim melakukan penyisiran menuju lokasi. Petugas berjalan kaki sekitar satu kilometer hingga menemukan satu unit dompeng yang sedang beroperasi dan mendapati dua orang pekerja di lokasi tersebut.

BACA JUGA  Danrem 042/Gapu Pimpin Upacara Bulanan, Bacakan Amanat Panglima TNI

 

Petugas kemudian mengamankan kedua pekerja beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal. Barang bukti yang diamankan antara lain potongan selang warna kuning, ember hitam, cangkul, dulang, potongan gabang, pipa putih, galon, serta satu lembar karpet warna hijau. Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Merangin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Kasat Reskrim Polres Merangin melalui Kasi Humas Polres Merangin AKP Sakirman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah hukum Polres Merangin.

BACA JUGA  AL HARIS: JAMBI TEMPAT BERSEJARAH BAGI UMAT BUDHA

 

“Kami menegaskan kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin. PETI bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak lingkungan dan menimbulkan dampak bagi masyarakat. Polres Merangin akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal dan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat,” tegasnya.

 

Secara hukum, para terduga pelaku diproses terkait dugaan tindak pidana melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta ketentuan pidana lain sebagaimana laporan polisi. Pasal 158 UU Minerba tersebut mengancam pelaku penambangan tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi dan para terduga pelaku, mengumpulkan alat bukti serta melengkapi administrasi penyidikan.

BACA JUGA  Gubernur Al Haris Dorong Pengusaha Perhatikan Hak Hak Buruh

 

Polres Merangin kembali mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur keuntungan dari aktivitas tambang emas ilegal. PETI adalah tindakan yang dilarang dan memiliki konsekuensi hukum serius. Masyarakat diminta berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, sehingga penegakan hukum dapat dilakukan secara cepat dan tegas demi menjaga kelestarian lingkungan serta keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

 

 

(Cepi)

Berita Terkait

Siapa AE Dan NA? Diduga Dalang Jaringan “CUCI BATU BARA” Rp170 Miliar Per Bulan d PT BBMM 
Kapolresta Jambi Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba , Polresta Tertinggi
Kapolres Tanjab Timur Ajak Pelajar Jadi Generasi Tangguh, Jauhi Geng Motor hingga Narkoba
Tak Berkutik Saat Dikejar Polisi, Terduga Pelaku Curanmor Diamankan Polres Merangin
Polsek Kota Baru Bersama Satnarkoba Polresta Jambi Bongkar Diduga Tempat Pesta Narkoba, Seorang Pria Diamankan
Satnarkoba Polresta Jambi Berhasil Ciduk Seorang Pria Diduga Pengedar Sabu dan Ekstasi 
Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Ungkap Peredaran Sabu, Dua Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti 5,9 Gram
Soal Penilaian Kinerja Bupati BBS, Amril mata Yang Boleh Bilang Gagal Hanya Masyarakat Muaro Jambi
Berita ini 32 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:22 WIB

Siapa AE Dan NA? Diduga Dalang Jaringan “CUCI BATU BARA” Rp170 Miliar Per Bulan d PT BBMM 

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:46 WIB

Polres Merangin Tegas Berantas PETI, Dua Pelaku Tambang Emas Ilegal Tak Berkutik Saat Diamankan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:28 WIB

Kapolresta Jambi Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba , Polresta Tertinggi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:43 WIB

Tak Berkutik Saat Dikejar Polisi, Terduga Pelaku Curanmor Diamankan Polres Merangin

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Polsek Kota Baru Bersama Satnarkoba Polresta Jambi Bongkar Diduga Tempat Pesta Narkoba, Seorang Pria Diamankan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:22 WIB

Satnarkoba Polresta Jambi Berhasil Ciduk Seorang Pria Diduga Pengedar Sabu dan Ekstasi 

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:28 WIB

Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Ungkap Peredaran Sabu, Dua Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti 5,9 Gram

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:48 WIB

Soal Penilaian Kinerja Bupati BBS, Amril mata Yang Boleh Bilang Gagal Hanya Masyarakat Muaro Jambi

Berita Terbaru