Polisi Amankan Dua Pria Mucikari saat Razia di Kamar Hotel

Editor - Ilhamsyah

Senin, 4 November 2024 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI,MA – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di salah satu hotel di kawasan Persijam, Kota Jambi berhasil diungkap pada Minggu (3/11/2024) kemarin sekira pukul 04.30 WIB dini hari.

Kasus TPPO ini terungkap saat Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi melakukan kegiatan razia dan juga berdasarkan laporan dari masyarakat.

Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy Hariyadi mengatakan, saat itu Tim Gabungan Satreskrim melaksanakan kegiatan razia terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di beberapa hotel dan tempat hiburan malam.

Kemudian, sekira pukul 04.00 WIB dini hari, Tim Gabungan Satreskrim Polresta Jambi menuju ke salah satu Hotel di kawasan Persijam tersebut.

Setibanya di lokasi, Tim langsung memeriksa satu persatu kamar hotel tersebut. Namun, Tim mencurigai salah satu kamar di hotel itu dan pada akhirnya didapati satu orang wanita diduga korban TPPO.

“Bukan hanya itu, tim juga mendapati dua orang pria sebagai mucikari dan pembantu mucikari di Hotel tersebut,” ujar Deddy, Senin (4/11/2024).

BACA JUGA  Kapolri Listyo Sigit melakukan mutasi 4 surat telegram yg dikeluarkan ,untuk karir pengembang kinerja institusi polri dalam penegakan hukum .

Adapun identitas mucikari yakni M (20) warga Kelurahan Solok, Kecamatan Danau Sipin, Kota jambi.

Sementara, pembantu mucikari berisinial P (18) warga Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Deddy menyampaikan, selain itu juga didapati sejumlah uang sebesar Rp 410 ribu, 3 unit handphone dan 1 bungkus rokok.

“Uang sebesar Rp 400 ribu ini untuk korban, sementara uang Rp 10 ribu merupakan sisa hasil dari mucikari,” sebutnya.

BACA JUGA  Syukuran HUT ke-45 FKPPI Jambi Meriah dan Dihadiri Kasrem 042/Gapu

Setelah diinterogasi, pada akhirnya pelaku mengakui perbuatannya tersebut dan mendapatkan keuntungan.

“Diduga pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Polresta Jambi,” kata Deddy.

Atas perbuatannya, diduga pelaku kasus TPPO tersebut dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 20 dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

 

 

 

(Redaksi)

Berita Terkait

Rio Terpilih Abdul Karim Diduga terlibat Kasus Penyerobotan Tanah Dan Pemalsuan Dokumen
Maling Kotak Wakaf Mesjid NuruhJanah RT 35 Kebun Kopi Terekam Cctv
100 Anak Ikut Khitan Masal Dalam Rangka Hari Bhayangkara KE-80 Tahun 2026, Polri Untuk Masyarakat
Polres Merangin Berhasil Ungkap Kasus Pengeroyokan di Taman Bangko
Polda Jambi dan Satreskrim Polresta Jambi Berhasil Bekuk Pelaku Penyerangan Anggota Polantas 
Pembukaan Sosialisasi SPMB dan MPLS Jenjang SD dan SMP Tahun 2026 Se Tabir Raya sukses di gelar
Jenjang SD dan SMP Tahun 2026 Se Tabir Raya sukses di gelar
Bupati Anwar Sadat Lantik 6 Kepala OPD dan Puluhan Pejabat Administrator dan Pengawas
Berita ini 104 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 13:36 WIB

HENTIKAN SEGALA AKTIFITAS PT. SAS (RMKE GRUP) DI ATAS PEMUKIMAN WARGA!

Senin, 29 Januari 2024 - 18:44 WIB

Provinsi Jambi Salurkan Bantuan Pangan dari Pemerintah Pusat, Gubernur Al Haris : Ini Membantu Masyarakat

Selasa, 2 Januari 2024 - 11:44 WIB

*Kodim 0415/Jambi aktif Pantau Wilayah dan Pemukiman Rawan Banjir.*

Rabu, 26 April 2023 - 11:10 WIB

Kapolda Jambi, Irjen Pol. Rusdi Hartono memimpin apel pagi personel pada hari pertama kerja di lapangan apel Mapolda Jambi Senin, 26 April 2023

Kamis, 13 April 2023 - 08:03 WIB

Gerbek Sebuah Gubuk, Satu Wanita Muda Ditangkap Polisi, BB nya Lumayan Banyak

Senin, 16 Januari 2023 - 10:27 WIB

Gubernur Jambi Lantik 54 Pejabat Eselon III,

Rabu, 28 Desember 2022 - 07:32 WIB

Gubernur Jambi Bersama Ketua Kormi Provinsi Jambi Memberikan Bonus Kepada Peraih Medali Di Fornas IV 2021 Sumatera Selatan 2022

Minggu, 25 Desember 2022 - 07:47 WIB

Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono bersama Wakil Gubernur Jambi Drs H Abdullah Sani, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, Kasrem 042 Gapu dan unsur Forkompimda menyambangi beberapa Gereja pada perayaan Malam Misa Natal, Sabtu malam (24/12/22).

Berita Terbaru

Nasional

Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol Perkuat Sinergi Forkopimda

Minggu, 5 Jul 2026 - 17:02 WIB