Polisi Amankan Dua Pria Mucikari saat Razia di Kamar Hotel

Editor - Ilhamsyah

Senin, 4 November 2024 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI,MA – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di salah satu hotel di kawasan Persijam, Kota Jambi berhasil diungkap pada Minggu (3/11/2024) kemarin sekira pukul 04.30 WIB dini hari.

Kasus TPPO ini terungkap saat Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi melakukan kegiatan razia dan juga berdasarkan laporan dari masyarakat.

Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy Hariyadi mengatakan, saat itu Tim Gabungan Satreskrim melaksanakan kegiatan razia terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di beberapa hotel dan tempat hiburan malam.

Kemudian, sekira pukul 04.00 WIB dini hari, Tim Gabungan Satreskrim Polresta Jambi menuju ke salah satu Hotel di kawasan Persijam tersebut.

Setibanya di lokasi, Tim langsung memeriksa satu persatu kamar hotel tersebut. Namun, Tim mencurigai salah satu kamar di hotel itu dan pada akhirnya didapati satu orang wanita diduga korban TPPO.

“Bukan hanya itu, tim juga mendapati dua orang pria sebagai mucikari dan pembantu mucikari di Hotel tersebut,” ujar Deddy, Senin (4/11/2024).

BACA JUGA  GUBERNUR AL HARIS SERAHKAN 9 PIAGAM PENGHARGAAN KOTA LAYAK ANAK SE-PROVINSI JAMBI

Adapun identitas mucikari yakni M (20) warga Kelurahan Solok, Kecamatan Danau Sipin, Kota jambi.

Sementara, pembantu mucikari berisinial P (18) warga Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Deddy menyampaikan, selain itu juga didapati sejumlah uang sebesar Rp 410 ribu, 3 unit handphone dan 1 bungkus rokok.

“Uang sebesar Rp 400 ribu ini untuk korban, sementara uang Rp 10 ribu merupakan sisa hasil dari mucikari,” sebutnya.

BACA JUGA  Polresta Jambi mendapat Piagam Penghargaan Terbaik 2 Kategori Keaktifan Upload Konten (Artikel & Infografis Melalui SPIT Dari Kabid Humas Polda Jambi.

Setelah diinterogasi, pada akhirnya pelaku mengakui perbuatannya tersebut dan mendapatkan keuntungan.

“Diduga pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Polresta Jambi,” kata Deddy.

Atas perbuatannya, diduga pelaku kasus TPPO tersebut dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 20 dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

 

 

 

(Redaksi)

Berita Terkait

Wabup H A Khafidh Pimpin Senam Jumat Sehat di Tugu Pedang
*Satlantas Polresta Jambi Laksanakan Program “Polantas Hadir” Bersama Anak-anak TK Nurul Ilmi*
Tak Sekadar Ibadah, Mutia Sari Jadikan Kurban Momen Berbagi dan Mengabdi
Dukung Swasembada Pangan Nasional, Polresta Jambi Gelar Panen Raya Jagung Kuartal II.
Penemuan Bayi, *RS Erni Medika* Jambi Selamatkan dan Rawat Bayi Perempuan Dibuang Oleh Orang Tua Tak Bertanggung Jawab
TMMD Ke-124 Kodim 0419/Tanjab Resmi Ditutup, Pangdam II/Sriwijaya: Wujud Nyata Sinergi TNI dan Rakyat.
Desa Sekar Mengkuang Bangun Taman untuk Fasilitasi Kegiatan Positif Masyarakat
DPW PW Fast Repson Provinsi Jambi dan BAKUM LBH PHASIVIC Kecam Dugaan Penolakan Pasien Luka Bakar Oleh RS Mitra
Berita ini 97 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 19:38 WIB

Persatuan Wartawan Fast Respon Jambi Apresiasi Dirpolairud Polda Jambi Selalu Bersinergi Dengan Media

Selasa, 10 Juni 2025 - 17:16 WIB

Preman Ancam Wartawan Pasca Pemberitaan Tutup Tambang Emas Ilegal Danau Embat , Ketua DPW PW Fast Repson Jambi : Tangkap Premanisme dan Koordinator Nya

Senin, 9 Juni 2025 - 17:00 WIB

Persatuan Wartawan Fast Respon Minta Bareskrim Polri Tutup Aktifitas Tambang Ilegal Emas Danau Embat Batanghari Jika Polda Jambi Tak Mampu Tutup

Minggu, 1 Juni 2025 - 18:26 WIB

DPW PW Fast Repson Provinsi Jambi dan BAKUM LBH PHASIVIC Kecam Dugaan Penolakan Pasien Luka Bakar Oleh RS Mitra

Jumat, 30 Mei 2025 - 09:04 WIB

Ketua DPW PW Fast Respon Provinsi Jambi Apresiasi Komitmen Polda Jambi Berantas Narkoba ” Jangan Kasih Ruang “

Rabu, 28 Mei 2025 - 20:57 WIB

Ini pengakuan mantan pasien, erni Medika memberikan palayan standar Sop

Rabu, 28 Mei 2025 - 06:26 WIB

Kuasa hukum mengklarifikasinya tentang pemberitaan menyudut kan rumah sakit Erni Medika

Selasa, 27 Mei 2025 - 18:52 WIB

Berhasil Ciptakan Situasi Kamtibmas PW Fast Respon Provinsi Jambi Apresiasi Kapolres Muaro Jambi

Berita Terbaru

Daerah

Wabup H A Khafidh Pimpin Senam Jumat Sehat di Tugu Pedang

Jumat, 13 Jun 2025 - 11:42 WIB