Breaking News !Polsek Jaluko Evakuasi Mayat Mahasiswa Unja Gantung Diri Di Kamar Kost Diduga Depresi BREAKING NEWS : Empat Penumpang Heli Polda Jambi Berhasil Dievkuasi Kapolres Sarolangun Hadiri Upacara Deklarasi Perang Melawan Narkoba Bersama PIB Jambi, Komunitas PIB Bukit Tinggi Kunjungi Wisata di Jambi Kepala BNNP Jambi Buka Kegiatan Monitoring Dan Evaluasi Pasca Rehabilitasi TA 2022

Home / Hukum

Selasa, 20 Desember 2022 - 15:29 WIB

Polda Jambi kembali melakukan Penahanan Terhadap Dua Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku, Bajubang.

 

Jambi,MA-Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bungku, Bajubang.

Dua identitas tersangka yang dilakukan penahanan adalah ZF dan RH, keduanya anggota Tim Pokja ULP Pembangunan Puskesmas Bungku.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas, Kompol Mas Edy mengungkapkan kedua tersangka telah dilakukan penahanan dan hari ini kita limpahkan dua tersangka ini ke Kejaksaan Tinggi Jambi.

BACA JUGA  Kado Terindah Tahun 2023 65 Personel Polresta Jambi Dianugerahi Kenaikan Pangkat.

“Total kerugian negara dalam kasus ini adalah Rp 6,3 Miliar dari anggaran pembangunan sebesar Rp 7,3 Miliar, ” Kompol Mas Edy didampingi Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Ade Dirman pada konferensi pers Selasa, 20 Desember 2022.

BACA JUGA  Laka lantas kembali terjadi di jalan lintas Jambi-Kuala Tungkal, tepatya di Desa Muntialo, Kec. Betara, Kab. Tanjab Barat, Sabtu (18/3/23).

Dia menambahkan dari hasil penyelidikan kami, ada aliran dana sebesar Rp 70 Juta kepada Tim Pokja ini, dan menurut aturan Tim Pokja tidak boleh dimenangkan lelang.

“Untuk kedua tersangka disangkakan dengan pasal Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 55 KUHPidana drngan hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun,” jelas Mas Edy.

BACA JUGA  Langkah Kompolnas dan Divisi Humas Polri Bangun Sinergitas Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Sementara itu, Ditahannya dua tersangka ini, membuat dalam kasus ini total ada 7 orang tersangka. Lima tersangka lain sebelumnya sudah dilimpahkan dan saat ini sedang dalam proses persidangan.

“Untuk kasus ini rekomendasi dari Ahli ITB adalah gagal bangun dan hitungan dari BPKP adalah Total Loss,” terang Polisi berpangkat melati satu dipundaknya ini.

 

(red ilham)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolsek Danau Teluk Sambut Tim PPK Danau Teluk “Bersama Ciptakan Pemilu Aman dan Damai”

Batanghari

Dirlantas: Angkutan Batu bara Plat Non BH Dilarang Beroperasi di Jambi, Ini Jadwal Penertibannya

Ekonomi

No Arms, No Legs, No Worries

Batanghari

Kakanwil Kemenkumham Jambi Hadiri Pembukaan Pekan Olahraga dan Seni HBP Ke-59

Bungo

Breaking News !Polsek Jaluko Evakuasi Mayat Mahasiswa Unja Gantung Diri Di Kamar Kost Diduga Depresi

Batanghari

Alharis Deklarasi Lapas Bersinar Perkuat Komitmen Berantas Narkoba.

Advokasi

Jum’at Curhat, Kapolsek Kota Baru Serap Curhatan Masyarakat Kelurahan Paal Lima

Daerah

Polda Jambi menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis Shabu-sabu dan ganja