Polda Jambi kembali melakukan Penahanan Terhadap Dua Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku, Bajubang.

Ilhamsyah

- Penulis

Selasa, 20 Desember 2022 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jambi,MA-Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bungku, Bajubang.

Dua identitas tersangka yang dilakukan penahanan adalah ZF dan RH, keduanya anggota Tim Pokja ULP Pembangunan Puskesmas Bungku.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas, Kompol Mas Edy mengungkapkan kedua tersangka telah dilakukan penahanan dan hari ini kita limpahkan dua tersangka ini ke Kejaksaan Tinggi Jambi.

BACA JUGA  Gabungan masyarakat jambi (GMJ) Kembali mengelar aksi unras di MAPOLDA JAMBI

“Total kerugian negara dalam kasus ini adalah Rp 6,3 Miliar dari anggaran pembangunan sebesar Rp 7,3 Miliar, ” Kompol Mas Edy didampingi Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Ade Dirman pada konferensi pers Selasa, 20 Desember 2022.

BACA JUGA  Polri, KPU, Bawaslu, KPI, PWI dan Dewan Pers Bertemu, Bahas Pencegahan Berita Hoax Jelang Pemilu 2024

Dia menambahkan dari hasil penyelidikan kami, ada aliran dana sebesar Rp 70 Juta kepada Tim Pokja ini, dan menurut aturan Tim Pokja tidak boleh dimenangkan lelang.

“Untuk kedua tersangka disangkakan dengan pasal Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 55 KUHPidana drngan hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun,” jelas Mas Edy.

BACA JUGA  Kapolresta Jambi Bersama Wakil Walikota Jambi Kirim 50 Remaja Untuk Pembinaan Karakter Ke SPN Jambi 12/12/2022

Sementara itu, Ditahannya dua tersangka ini, membuat dalam kasus ini total ada 7 orang tersangka. Lima tersangka lain sebelumnya sudah dilimpahkan dan saat ini sedang dalam proses persidangan.

“Untuk kasus ini rekomendasi dari Ahli ITB adalah gagal bangun dan hitungan dari BPKP adalah Total Loss,” terang Polisi berpangkat melati satu dipundaknya ini.

 

(red ilham)

Berita Terkait

Barang Bukti Narkoba Senilai Miliaran Rupiah Dimusnahkan Hasil Pengungkapan Ditresnarkoba Polda Jambi
Organisasi Masyarakat Patriot Nasional atau (PATRON) dan Masyarakat Tanjung Jabung Barat Bersatu Berunjuk Rasa Menuntut, Brantas Tambang Ilegal Dan Penyalahgunaan Izin Tambang di Kantor ESDM.17/4/2023
Ditresnarkoba Polda Jambi dan jajaran berhasil melakukan ratusan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika pada Triwulan I Tahun 2023
Wagub Sani : Jambi Siap Bersinergi Dengan KPK Atasi Korupsi
Dalam rangka memberantas aktivitas ilegal khususnya di wilayah hukum Polda Jambi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi tidak main-main untuk memberantasnya
Di bulan ramadan, Kajati Jambi Kembali Lantik Pejabat Eselon III
Terkait Mobilisasi Angkutan Batu bara, Ditlantas Polda Jambi Terus Laporkan Perusahaan Melanggar ke Kementrian ESDM
Polda Jambi Siap Dukung Penutupan Jalan Nasional Untuk Operasional Tambang Batubara di Jambi
Berita ini 20 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 14 Oktober 2024 - 17:00 WIB

Kapolresta Jambi Diwakili Wakapolresta Pimpin Apel Gelar Pasukan Op

Senin, 14 Oktober 2024 - 12:41 WIB

HBA, Haris, hingga Arpandi Gandeng Hangat Nalim!!!

Kamis, 10 Oktober 2024 - 13:49 WIB

Suasana Haru Pelepasan AKBP Ruli Andi Yunianto SIK Akhiri Jabatan Wakapolresta Jambi

Kamis, 10 Oktober 2024 - 08:15 WIB

Herman Effendi: Buat Apa 15 Tahun di Pusat Kalau Tidak Ada Bukti untuk Merangin

Kamis, 10 Oktober 2024 - 08:10 WIB

Pamenang Kompak Bersatu Menangkan No.1

Rabu, 9 Oktober 2024 - 10:58 WIB

1 Personel PNS Polri Polresta Jambi Naik Pangkat Periode 1 Oktober 2024.

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:08 WIB

Jangan Ngaku Warga Luhak 16, Kalau Tak Pilih Nilwan

Jumat, 4 Oktober 2024 - 12:38 WIB

Menyala! Warga Jangkat Timur Doa-kan Pasangan Nalim-Nilwan Menang

Berita Terbaru

Daerah

HBA, Haris, hingga Arpandi Gandeng Hangat Nalim!!!

Senin, 14 Okt 2024 - 12:41 WIB