Jambi,MA – Ketua Kelompok Tani Karya Makmur, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Asnawi berharap pihak Kepolisian Daerah Jambi dapat benar-benar serius menindaklanjuti laporan dugaan kasus penyerobotan lahan dengan terlapor Ketua Koperasi Bersatu Arah Maju (BAM) Desa Sungai Gelam, Syarpani alias Pepen.
Asnawi mempertanyakan kelanjutan laporan dugaan tindak pindana penyerobotan lahan yang ia layangkan ke Direktorat Kriminal Umum Polda Jambi pada Rabu 3 Januari 2024 lalu.
“Kami dari Kelompok Tani Karya Makmur telah membuat laporan ke Polda Jambi sudah sekitar hampir 5 bulan lalu. Laporannya memang berjalan, namun kurang maksimal,”kata Asnawi kepada wartawan, Selasa 30 April 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Asnawi yang saat ini masih belum bisa beraktivitas normal akibat insiden kecelakaan lalu lintas yang ia alami berharap, adanya kejelasan kasus yang ia laporkan tersebut.
“Memang sudah ada kejelasan, saksi-saksi sudah dipanggil. Tapi kami berharap penyelidikan terhadap laporan dugaan penyerobotan lahan Kelompok Tani Karya Makmur oleh Koperasi BAM bisa segera dituntaskan,”harapnya.
Asnawi kembali berharap, laporan yang ia layangkan dapat menjadi atensi Kapolda Jambi, sehingga Kelompok Tani Karya Makmur Sungai Gelam dapat memperoleh rasa keadilan.
“Agar kami bisa memperoleh rasa keadilan pak, Itulah yang kami harapkan kepada bapak Kapolda,”terangnya.
Asnawi menginginkan penyidik dapat menaikkan status laporan kasus dugaan penyerobotan lahan dengan terlapor Ketua Koperasi BAM Sungai Gelam itu bisa masuk ke tahap penyidikan.
“Kami sangat berharap sekali penyidik dapat mengusut tuntas laporan kami selaku masyarakat petani ini,”tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Koperasi BAM dan seorang oknum polisi bernama Mandos alias Hendra dilaporkan petani sawit yang tergabung ke dalam Kelompok Tani Karya Makmur di Desa Sungai Gelam elam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Keduanya dilaporkan lantaran diduga bekerjasama melakukan penyerobotan lahan yang diperuntukkan bagi Kelompok Tani Karya Makmur.
Ketua Kelompok Tani Karya Makmur, Asnawi Menyampaikan, pihaknya memiliki SK yang diterbitkan langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan nomor SK 6190.
Menurutnya, SK pemberian izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan kepada Kelompok Tani Karya Makmur ini dikeluarkan KLHK pada tanggal 17 November 2020 lalu.
Namun, sejak SK dari KLHK itu terbit, hingga saat ini Kelompok Tani Karya Makmur justru tak bisa mengelola lahan.
“Sejak tahun 2020 SK diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup hingga akhir 2023, sampai saat ini kami tidak ada merasakan nyicip manen,” kata Asnawi.
Asnawi menjelaskan, bahwa sebelumnya Kelompok Tani Karya Makmur dan Koperasi BAM telah menandatangani kesepakatan bersama penghentian konflik, disaksikan oleh Tim Terpadu (Timdu) dari Kabupaten Muarojambi dan Timdu Provinsi Jambi.
Dari luasan lahan 360 hektare, katanya, disepakati bahwa lahan tersebut dibagi dua. Masing-masing 180 hektare untuk Kelompok Tani Karya Makmur dan 180 hektare untuk Koperasi BAM.
Namun kenyataannya, tukas Asnawi, hingga saat ini lahan 360 hektare yang diatasnya terdapat tanaman kelapa sawit itu justru dikuasai oleh Ketua Koperasi BAM.
Asnawi menuturkan, selama ini Kelompok Tani Karya Makmur tidak bisa memanen buah sawit di lahan yang diperuntukkan bagi mereka.
Tidak hanya itu, jelas Asnawi, petani kerap dihalang-halangi oleh gerombolan yang diduga preman bayaran yang membawa senjata tajam.
“Kami juga adukan preman pekerja kebun ini ke Polda Jambi. Setiap kami mau manen, preman itu sering menghalang-halangi kami pakai senjata tajam. Kami bawak buah (kelapa sawit), buah kami diambilnya. Seolah-olah kami ini dianggap maling,” terang Asnawi.
Selain membuat laporan pengaduan ke Polda Jambi, Kelompok Tani Karya Makmur juga turut membawa bukti SK dari Kementerian Lingkungan Hidup, serta berita acara kesepakatan penghentian konflik lahan antara Kelompok Tani Karya Makmur dan Koperasi BAM oleh Timdu Kabupaten maupun Timdu Provinsi.
(Red Ilham)