Perkebunan Sawit Wajib Sartifikasi ISPO

Ilhamsyah

- Penulis

Senin, 25 September 2023 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA-Setiap pelaku usaha perkebunan sawit harus melakukan sertifikasi ISPO sesuai Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020.

Hal ini dipaparkan Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan (TMPLHK) Indonesia, saat meeting anggotanya di aula Sekretariat baru-baru ini.

Menurut Hamdi Zakaria, melakukan sertifikasi ISPO kini menjadi kewajiban bagi seluruh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit tanpa terkecuali.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini sesuai dengan amanat perundang-undangan, yakni Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

Setiap Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Wajib Melakukan Sertifikasi ISPO
Aturan mengenai sertifikasi Indonesian Sustainability Palm Oil alias ISPO bukanlah hal baru di Indonesia, kata Hamdi, namun kewajiban bahwa setiap pelaku usaha perkebunan kelapa sawit melakukan sertifikasi ISPO memang baru diatur.

BACA JUGA  Satgas Preventif Ops Lilin Siginjai 2022 Res Sarolangun Patroli pasca malam pergantian tahun 2022.

Sebelumnya, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/OT.140/3/2015 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil Certification System/ISPO) mewajibkan sertifikasi ISPO hanya bagi Perusahaan Perkebunan, Papar Hamdi Zakaria.

Sementara itu, sertifikasi ISPO bagi pelaku Usaha Kebun Plasma, Usaha Kebun Swadaya, dan Perusahaan Perkebunan yang memproduksi minyak kelapa sawit untuk energi terbaharukan bersifat sukarela.

Kini sebagaimana tertuang dalam pasal 5 Perpres 44/2020, kewajiban melakukan sertifikasi ISPO adalah bagi seluruh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit, baik Perusahaan Perkebunan dan Pekebun, adapun yang dimaksud dengan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, Perusahaan Perkebunan, dan Pekebun adalah Usaha Perkebunan Kelapa Sawit terdiri atas usaha budi daya tanaman perkebunan kelapa sawit, usaha pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit, dan integrasi usaha budi daya tanaman perkebunan kelapa sawit dan usaha pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit, kata Ketum TMPLHK ini.

BACA JUGA  Lantik Wagub Sani Sebagai Ketua LPTQ, Gubernur Al Haris : Pengurus LPTQ Tugas Mulia, Harus Dilaksanakan Sebaik-baiknya

Perusahaan Perkebunan merupakan badan usaha yang berbadan hukum, didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia yang mengelola usaha perkebunan kelapa sawit dengan skala tertentu.

BACA JUGA  Wagub Sani: Pemprov Targetkan Angka Stunting Turun Sebesar 12 persen di Tahun 2024

Pekebun merupakan perseorangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan usaha perkebunan kelapa sawit dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.

Dalam pengajuan sertifikasi ISPO pekebun, permohonan dapat dilakukan secara perseorangan maupun berkelompok yang dapat berbentuk kelompok Pekebun, gabungan kelompok Pekebun, atau koperasi, dijelaskan Hamdi.

Berdasarkan hal tersebut, pemerintah juga telah menyiapkan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar aturan, ungkapnya.

Sanksi yang diberikan berupa administratif, yakni teguran tertulis, denda, pemberhentian sementara dari Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, pembekuan sertifikat ISPO, dan/atau pencabutan sertifikat ISPO pasal 6 Perpres 44/2020, tutup Ketum TMPLHK Hamdi Zakaria, A.Md.(red Ilham)

Berita Terkait

Gubernur Al Haris: Tahun Ini Kita Bangun Jalan Rantau Kermas Menuju Tanjung Kasri
Sekda Sudirman: Program Dumisake Bantu Pekerja Tingkatkan Kesejahteraan Hidup
DPW PW Fast Respon Provinsi Jambi Apresiasi Humas Polresta Jambi Berikan Plakat Piagam Penghargaan.
Plt. Karojianbang Lemdiklat Polri Pimpin Pengkajian dan Evaluasi Hasil Diklat Polri T.A. 2024 Di Polresta Jambi.
Jaksa Akan Jadi Irup Peringatan Hardiknas Serentak Di Provinsi Jambi
Petani Pertanyakan Kasus Laporan Dugaan Penyerobotan Lahan oleh Koperasi BAM
Wagub Sani: Pemuda Muhammadiyah Harus Peka Terhadap Perkembangan Zaman
Gubernur Al Haris: Cinta Tanah Air Sebagian Dari Iman
Berita ini 11 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 13:03 WIB

Gubernur Al Haris: Tahun Ini Kita Bangun Jalan Rantau Kermas Menuju Tanjung Kasri

Jumat, 3 Mei 2024 - 13:10 WIB

Sekda Sudirman: Program Dumisake Bantu Pekerja Tingkatkan Kesejahteraan Hidup

Jumat, 3 Mei 2024 - 13:01 WIB

DPW PW Fast Respon Provinsi Jambi Apresiasi Humas Polresta Jambi Berikan Plakat Piagam Penghargaan.

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:12 WIB

Jaksa Akan Jadi Irup Peringatan Hardiknas Serentak Di Provinsi Jambi

Rabu, 1 Mei 2024 - 14:04 WIB

Petani Pertanyakan Kasus Laporan Dugaan Penyerobotan Lahan oleh Koperasi BAM

Selasa, 30 April 2024 - 18:48 WIB

Wagub Sani: Pemuda Muhammadiyah Harus Peka Terhadap Perkembangan Zaman

Selasa, 30 April 2024 - 18:43 WIB

Gubernur Al Haris: Cinta Tanah Air Sebagian Dari Iman

Selasa, 30 April 2024 - 14:25 WIB

Ridwan Seorang Warga Rt 25 mendalo Darat Tewas Di Tikam Dengan Orang Tak dikenal.

Berita Terbaru