Perkebunan Sawit Wajib Sartifikasi ISPO

Editor - Ilhamsyah

Senin, 25 September 2023 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA-Setiap pelaku usaha perkebunan sawit harus melakukan sertifikasi ISPO sesuai Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020.

Hal ini dipaparkan Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan (TMPLHK) Indonesia, saat meeting anggotanya di aula Sekretariat baru-baru ini.

Menurut Hamdi Zakaria, melakukan sertifikasi ISPO kini menjadi kewajiban bagi seluruh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit tanpa terkecuali.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini sesuai dengan amanat perundang-undangan, yakni Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

Setiap Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Wajib Melakukan Sertifikasi ISPO
Aturan mengenai sertifikasi Indonesian Sustainability Palm Oil alias ISPO bukanlah hal baru di Indonesia, kata Hamdi, namun kewajiban bahwa setiap pelaku usaha perkebunan kelapa sawit melakukan sertifikasi ISPO memang baru diatur.

BACA JUGA  Ketua FRIC Provinsi Jambi Ajak Insan Pers Mendukung Polri Menjaga Sitkamtibmas dan Tangkal Hoax

Sebelumnya, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/OT.140/3/2015 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil Certification System/ISPO) mewajibkan sertifikasi ISPO hanya bagi Perusahaan Perkebunan, Papar Hamdi Zakaria.

Sementara itu, sertifikasi ISPO bagi pelaku Usaha Kebun Plasma, Usaha Kebun Swadaya, dan Perusahaan Perkebunan yang memproduksi minyak kelapa sawit untuk energi terbaharukan bersifat sukarela.

Kini sebagaimana tertuang dalam pasal 5 Perpres 44/2020, kewajiban melakukan sertifikasi ISPO adalah bagi seluruh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit, baik Perusahaan Perkebunan dan Pekebun, adapun yang dimaksud dengan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, Perusahaan Perkebunan, dan Pekebun adalah Usaha Perkebunan Kelapa Sawit terdiri atas usaha budi daya tanaman perkebunan kelapa sawit, usaha pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit, dan integrasi usaha budi daya tanaman perkebunan kelapa sawit dan usaha pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit, kata Ketum TMPLHK ini.

BACA JUGA  *Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 14 Pati TNI AD, Ini Pesan Kasad*

Perusahaan Perkebunan merupakan badan usaha yang berbadan hukum, didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia yang mengelola usaha perkebunan kelapa sawit dengan skala tertentu.

BACA JUGA  PRESIDEN IRAN Tak Gentar Fasilitas Nuklir Diserang Israel dan AS: Hak Nuklir Kami Tak Boleh Dirampas

Pekebun merupakan perseorangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan usaha perkebunan kelapa sawit dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.

Dalam pengajuan sertifikasi ISPO pekebun, permohonan dapat dilakukan secara perseorangan maupun berkelompok yang dapat berbentuk kelompok Pekebun, gabungan kelompok Pekebun, atau koperasi, dijelaskan Hamdi.

Berdasarkan hal tersebut, pemerintah juga telah menyiapkan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar aturan, ungkapnya.

Sanksi yang diberikan berupa administratif, yakni teguran tertulis, denda, pemberhentian sementara dari Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, pembekuan sertifikat ISPO, dan/atau pencabutan sertifikat ISPO pasal 6 Perpres 44/2020, tutup Ketum TMPLHK Hamdi Zakaria, A.Md.(red Ilham)

Berita Terkait

Siapa AE Dan NA? Diduga Dalang Jaringan “CUCI BATU BARA” Rp170 Miliar Per Bulan d PT BBMM 
Kapolresta Jambi Turut Penanaman Bibit Pohon Serentak dalam Rangka HUT ke-1 Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol Bersama KOREM 042/Gapu  ‎
Kapolda Jambi Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Wakapolda Jambi 
KOREM 042/GAPU IKUTI SYUKURAN HUT KE-1 KODAM XX/TIB SECARA VIRTUAL
POLANTAS KARIB HADIR DI SMAN 3 KOTA JAMBI, WADIR LANTAS AJAK PELAJAR JADI GENERASI TERTIB DAN SELAMAT BERLALU LINTAS
Event Akbar PMR 2026 Berjalan Sukses, Bikin Pelaku UMKM Sejahtera dan Masyarakat Bahagia
Presisi Merdeka Run 2026 Berlangsung Lancar, Kapolda Jambi Ucapkan Terimakasih dan Apresiasi Dukungan Masyarakat
Kapolda Jambi : 1.848 Personel Gabungan Disiapkan Guna Pengamanan 8.750 Peserta Presisi Merdeka RUN 2026 Jambi
Berita ini 29 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:50 WIB

Kapolda Jambi Hadiri Upacara Pengibaran Duplikat Pusaka Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Polda Jambi Ungkap 154 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Siginjai 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:15 WIB

PANGDAM XX/TUANKU IMAM BONJOL RESMI TUTUP BHAKTI TNI AD DI KABUPATEN SAROLANGUN

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:08 WIB

Polda Jambi Resmi Buka IOF X Bhayangkara 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:03 WIB

Kapolda Jambi Pimpin Sertijab dan Pengambilan Sumpah Jabatan Sejumlah Pejabat Utama

Senin, 29 Juni 2026 - 19:14 WIB

Polda Jambi Tegaskan Tidak Ada Tempat bagi Geng Motor Pelaku Kekerasan

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:12 WIB

Mutasi Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Jambi, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:55 WIB

BNNP Jambi Peringati HANI 2026 Gelar Baksos Donor Darah

Berita Terbaru