Perkebunan Sawit Wajib Sartifikasi ISPO

Editor - Ilhamsyah

Senin, 25 September 2023 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA-Setiap pelaku usaha perkebunan sawit harus melakukan sertifikasi ISPO sesuai Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020.

Hal ini dipaparkan Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan (TMPLHK) Indonesia, saat meeting anggotanya di aula Sekretariat baru-baru ini.

Menurut Hamdi Zakaria, melakukan sertifikasi ISPO kini menjadi kewajiban bagi seluruh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit tanpa terkecuali.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini sesuai dengan amanat perundang-undangan, yakni Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

Setiap Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Wajib Melakukan Sertifikasi ISPO
Aturan mengenai sertifikasi Indonesian Sustainability Palm Oil alias ISPO bukanlah hal baru di Indonesia, kata Hamdi, namun kewajiban bahwa setiap pelaku usaha perkebunan kelapa sawit melakukan sertifikasi ISPO memang baru diatur.

BACA JUGA  Operasi Zebra Siginjai Polda Jambi Berakhir, Data Pelanggaran Lalulintas Menurun

Sebelumnya, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/OT.140/3/2015 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil Certification System/ISPO) mewajibkan sertifikasi ISPO hanya bagi Perusahaan Perkebunan, Papar Hamdi Zakaria.

Sementara itu, sertifikasi ISPO bagi pelaku Usaha Kebun Plasma, Usaha Kebun Swadaya, dan Perusahaan Perkebunan yang memproduksi minyak kelapa sawit untuk energi terbaharukan bersifat sukarela.

Kini sebagaimana tertuang dalam pasal 5 Perpres 44/2020, kewajiban melakukan sertifikasi ISPO adalah bagi seluruh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit, baik Perusahaan Perkebunan dan Pekebun, adapun yang dimaksud dengan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, Perusahaan Perkebunan, dan Pekebun adalah Usaha Perkebunan Kelapa Sawit terdiri atas usaha budi daya tanaman perkebunan kelapa sawit, usaha pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit, dan integrasi usaha budi daya tanaman perkebunan kelapa sawit dan usaha pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit, kata Ketum TMPLHK ini.

BACA JUGA  Diduga SPX EXPRES Tidak Mengidahkan Perda Bungo Terkait Izin Pergudangan

Perusahaan Perkebunan merupakan badan usaha yang berbadan hukum, didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia yang mengelola usaha perkebunan kelapa sawit dengan skala tertentu.

BACA JUGA  Gubernur Al Haris Sambut Kepulangan 369 Jemaah Haji Jambi Kloter 20

Pekebun merupakan perseorangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan usaha perkebunan kelapa sawit dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.

Dalam pengajuan sertifikasi ISPO pekebun, permohonan dapat dilakukan secara perseorangan maupun berkelompok yang dapat berbentuk kelompok Pekebun, gabungan kelompok Pekebun, atau koperasi, dijelaskan Hamdi.

Berdasarkan hal tersebut, pemerintah juga telah menyiapkan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar aturan, ungkapnya.

Sanksi yang diberikan berupa administratif, yakni teguran tertulis, denda, pemberhentian sementara dari Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, pembekuan sertifikat ISPO, dan/atau pencabutan sertifikat ISPO pasal 6 Perpres 44/2020, tutup Ketum TMPLHK Hamdi Zakaria, A.Md.(red Ilham)

Berita Terkait

DISAAT ORANG MENCARI KESALAHAN POLRI, KAMI FRIC SIBUK MENJAGA MARWAH POLRI
PAMIT PENUH HARU: IRJEN POL KRISNO H. SIREGAR PAMIT DENGAN KETUA MUI PROVINSI JAMBI UNTUK TUGAS BARU SEBAGAI DEPUTI DI BNN PUSAT
Situasi Karhutla Jambi, 144 Hotspot Terdeteksi dan 4.267,51 Hektare Lahan Terbakar 18 Tersangka Diamankan 
Satu Klik, Besar Dampaknya: Kanwil Ditjenpas Jambi Ajak Pegawai Bangun Citra Positif di Ruang Digital
KAPOLRESTA JAMBI, KAPOLRES MUARO JAMBI DAN KAPOLRES BATANGHARI GERUDUK KODIM 0415/JAMBI BERI SURPRISE DI HUT KE-81 TNI
Kapolda Jambi Berganti, Irjen Pol. Widodo Gantikan Irjen Pol. Krisno H. Siregar
BID PROPAM POLDA JAMBI GELAR GAKTIBPLIN DI POLRESTA JAMBI, CEK HP DAN TES URIN PERSONIL
KAPOLRES TANJAB BARAT TERIMA PIAGAM PENGHARGAAN PELAYANAN PRIMA (A) DARI KAPOLRI
Berita ini 32 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:33 WIB

Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H. Resmi Ditunjuk Menjadi Kabareskrim Polri 

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:08 WIB

Presiden Prabowo Lantik Kepala dan Wakil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:34 WIB

Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri 

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:25 WIB

FRIC untuk Kapolri Baru, H. Dian Surahman Titip Pesan: Jaga Marwah Polri, Utamakan Pelayanan dan Kepercayaan Publik

Rabu, 30 September 2026 - 07:50 WIB

Bareskrim Polri Turun Tangan, Perselisihan Hak Lima Eks Pekerja dengan Tiga Raksasa Industri Morowali Dimediasi

Senin, 28 September 2026 - 16:21 WIB

Ketum FRIC Apresiasi Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi: Sigap, Cepat, dan Responsif Saat Masyarakat Buruh Bantuan  

Jumat, 25 September 2026 - 20:26 WIB

ISTANA MEMANGGIL FRIC: KOMITMEN TEGUH KAWAL NEGERI DAN TANGKAL HOAKS

Jumat, 18 September 2026 - 13:23 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto memimpin Sidang Dewan Energi Nasional (DEN) di Istana Merdeka

Berita Terbaru