Perkebunan Sawit Wajib Sartifikasi ISPO

Editor - Ilhamsyah

Senin, 25 September 2023 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA-Setiap pelaku usaha perkebunan sawit harus melakukan sertifikasi ISPO sesuai Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020.

Hal ini dipaparkan Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan (TMPLHK) Indonesia, saat meeting anggotanya di aula Sekretariat baru-baru ini.

Menurut Hamdi Zakaria, melakukan sertifikasi ISPO kini menjadi kewajiban bagi seluruh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit tanpa terkecuali.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini sesuai dengan amanat perundang-undangan, yakni Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

Setiap Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Wajib Melakukan Sertifikasi ISPO
Aturan mengenai sertifikasi Indonesian Sustainability Palm Oil alias ISPO bukanlah hal baru di Indonesia, kata Hamdi, namun kewajiban bahwa setiap pelaku usaha perkebunan kelapa sawit melakukan sertifikasi ISPO memang baru diatur.

BACA JUGA  Tutup Rapim, Kapolri Pastikan Kawal Seluruh Kebijakan Pemerintah

Sebelumnya, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/OT.140/3/2015 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil Certification System/ISPO) mewajibkan sertifikasi ISPO hanya bagi Perusahaan Perkebunan, Papar Hamdi Zakaria.

Sementara itu, sertifikasi ISPO bagi pelaku Usaha Kebun Plasma, Usaha Kebun Swadaya, dan Perusahaan Perkebunan yang memproduksi minyak kelapa sawit untuk energi terbaharukan bersifat sukarela.

Kini sebagaimana tertuang dalam pasal 5 Perpres 44/2020, kewajiban melakukan sertifikasi ISPO adalah bagi seluruh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit, baik Perusahaan Perkebunan dan Pekebun, adapun yang dimaksud dengan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, Perusahaan Perkebunan, dan Pekebun adalah Usaha Perkebunan Kelapa Sawit terdiri atas usaha budi daya tanaman perkebunan kelapa sawit, usaha pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit, dan integrasi usaha budi daya tanaman perkebunan kelapa sawit dan usaha pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit, kata Ketum TMPLHK ini.

BACA JUGA  Kapolresta Jambi Dampingi Kapolda Jambi Sambut Kedatangan Wakalemdiklat Polri Di VIP Room Bandara STS Provinsi Jambi.

Perusahaan Perkebunan merupakan badan usaha yang berbadan hukum, didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia yang mengelola usaha perkebunan kelapa sawit dengan skala tertentu.

BACA JUGA  *Membangun Hidup Sehat, Prajurit dan PNS Makorem 042/Gapu Laksanakan SKJ '88*

Pekebun merupakan perseorangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan usaha perkebunan kelapa sawit dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.

Dalam pengajuan sertifikasi ISPO pekebun, permohonan dapat dilakukan secara perseorangan maupun berkelompok yang dapat berbentuk kelompok Pekebun, gabungan kelompok Pekebun, atau koperasi, dijelaskan Hamdi.

Berdasarkan hal tersebut, pemerintah juga telah menyiapkan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar aturan, ungkapnya.

Sanksi yang diberikan berupa administratif, yakni teguran tertulis, denda, pemberhentian sementara dari Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, pembekuan sertifikat ISPO, dan/atau pencabutan sertifikat ISPO pasal 6 Perpres 44/2020, tutup Ketum TMPLHK Hamdi Zakaria, A.Md.(red Ilham)

Berita Terkait

GEMPAR! Formapek: Jika Polda Jambi & Polres Muaro Jambi Tak Kunjung Tangkap Asri, Kami Demo Mabes Polri!
Fit And Proper Test Bagi Calon Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Se-provinsi Jambi
Menjawab teka teki keresahan warga RT 23 Payo lebar kota Jambi.Terkait rutinitas CKM Salah satu warga binaan lapas kelas IIA Jambi.
Ditreskrimum Polda Jambi terus melakukan Proses Penyelidikan Keterlibatan Tiga Anggota Polri terkait Rudapaksa
Polda Jambi Gelar Konferensi Pers, DPO Narkotika Berhasil Ditangkap di Tanjab Barat
Ditreskrimsus Polda Jambi Tertibkan Penyalahgunaan Migas
Jaga Kedaulatan Energi Nasional Polda Jambi Berhasil  Ungkap Tindak Pidana Migas
Ketua FRIC Jambi Apresiasi Kinerja Kasat Narkoba Polresta Jambi , Seminggu Menjabat Berhasil Ungkap Kasus 2 kg Sabu dan 5051 Pil Ekstasi
Berita ini 25 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:52 WIB

DPD PDI Perjuangan Jambi Rampungkan Musancab dan Pelantikan 144 PAC Kota Jambi

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:43 WIB

*Danrem 042/Gapu Bagikan Sembako kepada Warga Penerima RLH di Desa Seko Besar*

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:53 WIB

Modus Perkenalan Kembali Memakan Korban Di Kabupaten Bungo, Diduga Mobil Dan Harta Raup Dicuri, 4 Pelaku Berhasil Diamankan

Senin, 4 Mei 2026 - 08:15 WIB

Dua orang wanita tak berkutik saat tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tebo

Rabu, 29 April 2026 - 16:38 WIB

MOU Dinkes  kabupaten Merangin dengan bapelkas provinsi  jambi bersama tingkat kan PAD dan SDM kesehatan.

Rabu, 29 April 2026 - 12:51 WIB

Anggota Satgas TMMD ke 128 Kodim 0420/Sarko Tetap Bekerja hingga larut malam.

Rabu, 22 April 2026 - 16:17 WIB

*TMMD Ke-128 Kodim 0420/Sarko Resmi Dibuka Bupati Sarolangun Untuk Percepat Pembangunan Desa*

Rabu, 22 April 2026 - 12:03 WIB

RSUD Kol Abundjani Bangko  Optimalkan Jadwal Poli jantung dan pembuluh dara untuk Umum dan BPJS Kesehatan.

Berita Terbaru