Maraknya Prustusi onlen dalam rumah kost Marak terjadi di kota Jambi

Editor - Ilhamsyah

Minggu, 12 Oktober 2025 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Jambi,MA – Masyarakat menjunjung tinggi nilai adat dan budaya l, Suatu kasus tertentu dianggap sebagai ancaman serius.
Kasus tersebut mengancam ketertiban sosial di Kota Jambi.

kos-kosan bernama Po Sari Mustika menjadi kontroversi di Kota Jambi. Kos-kosan tersebut digerebek oleh warga setempat. Penggerebekan dipicu oleh keresahan warga terhadap aktivitas penghuni yang diduga melanggar norma hukum. Penghuni kos-kosan tersebut seakan kebal hukum dari APH dan Satpol PP Kota Jambi. Dan norma adat, dan ketertiban lingkungan.
kosan “Po Sari Mustika”
Alamat: Jalan Lingkar Barat 3 No.263
Kelurahan: Kenali Besar
Kecamatan: Kota Baru, Jambi.Rt 09

Warga merasa terganggu dengan aktivitas kosan.
Aktivitas tersebut dinilai merusak ketentraman dan ketertiban umum.
Ketua RT 09 mengonfirmasi bahwa kosan tersebut berkedok prostitusi online.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi pengrebekan warga terjadi di kosan
Pemicu adalah dugaan aktivitas asusila di kosan
kosan tersebut diduga menjadi tempat pertemuan bagi pengguna aplikasi “mhicat”.
Aplikasi “mhicat” dianggap memfasilitasi kegiatan yang melanggar hukum dan norma masyarakat.

BACA JUGA  Hadir Ditengah Masyarakat, Bhabinkamtibmas Kenali Asam Bawah Gerak Cepat Pantau Lokasi Terdampak Banjir Akibat Curah Hujan

Masalah perizinan operasional kosan menjadi sorotan.
Ketua RT 09 mengetahui adanya spanduk dari pengelola kosan.TEMBUSAN:
WALI KOTA JAMBI
Dr. dr. H. MAULANA, M.K.M
POLDA JAMBI
Irjen Pol. KRISNO H. SIREGAR
PEMILIK
RSN SITOMPU

Spanduk tersebut menyatakan bahwa kosan mhicat perzinahan bukan suami istri resmi dan membayar pajak

Spanduk mengklaim legalitas dan ketaatan pajak tempat kos.
Warga menganggap spanduk tersebut sebagai “tameng”.
Tujuan “tameng” adalah untuk menghindari penertiban oleh aparat

Konflik terjadi antara pemilik kos dan Bude K.
Pemilik kos memiliki wewenang risiko terbesar.
Bude K diberi mandat untuk menjalankan operasional sehari-hari.
Bude K berada dalam posisi sulit karena perbedaan kepentingan dan informasi dengan pemilik kos.

BACA JUGA  Asah Kemampuan dan Keterampilan, Polwan Satbrimob Polda Jambi Latihan Menembak

Keluhan Bude k tersebut disampaikan karena kos dan kamar yang dikelolanya sering digerebek oleh warga, namun tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) setempat wilayah hukum polsek kota baru jambi dan Satpol PP Kota Jambi.

Aktivitas yang diduga terjadi di kosan tersebut adalah “mhicat” yang dapat dijerat dengan UU Pornografi (UU No. 44 Tahun 2008) dan tindak pidana perzinahan. Tindak pidana perzinahan diatur dalam Pasal 411 KUHP (baru) atau Pasal 250 KUHP (lama) dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun. Perzinahan dalam KUHP baru bisa dipidana jika ada pengaduan dari suami atau istri.

Supri kabiro kota jambi menyatakan sikap tegas sebagai respons.
Pernyataan ini menunjukkan ketidakpuasan terhadap proses hukum atau tindakan yang diambil oleh pihak berwenang.

Supri, Kabiro Kota Jambi, menyoroti lambatnya penanganan kasus dan akan mendorong peliputan kasus oleh media
Peliputan kasus akan ditingkatkan ke tingkat provinsi atau nasional untuk memberikan tekanan publik yang lebih besar agar kasus tersebut tidak luput dari perhatian.

BACA JUGA  Dalam Pemilihan ketua RT Aad Junaidi Keluar sebagai pemenang Ketua RT 07 Kelurahan kenali Asam kecamatan kota Baru Kota Jambi

Ketua RT 09 menuntut kepolisian untuk melakukan investigasi terhadap dugaan kasus prostitusi daring. Warga juga meminta agar pelaku ditindak sesuai hukum yang berlaku. Tuntutan ini diajukan oleh warga negara Indonesia. Kasus ini disoroti oleh Supri, kabiro Kota Jambi editor/jurnalis.

Penyalahgunaan aplikasi MiChat untuk prostitusi bisa dijerat dengan berbagai pasal, terutama pasal 296 dan 506 KUHP untuk mucikari dan pasal 27 ayat (1) UU ITE untuk perbuatan mempromosikan dan mendistribusikan konten asusila. Untuk kasus yang melibatkan anak, berlaku juga pasal dalam UU Perlindungan Anak dan UU Pornografi.

Ungkap’ Supri.

 

(Red Ilham)

Berita Terkait

Diduga Terlibat Pemodal dalam Pembelian Batu Bara Ilegal, PT ATP Jadi Sorotan.
Program Revitalisasi SMA Negeri 10 Tanjab Barat diduga terjadi penyelewengan
Polsek Jelutung Berhasil Bekuk Dua Pelaku Curanmor Di Ciparay Jabar
KORAMIL 420-08/TABIR GELAR KOMSOS MALAM UNTUK CIPTAKAN LINGKUNGAN AMAN DAN NYAMAN
Wabup H A Khafidh Ikuti Rakornas TPAKD 2025
Bukti Nyata TNI Hadir Di Tengah Rakyat
Bupati H M Syukur Lantik Sebanyak 1.375 Orang PPPK Diharapkan Bisa Membantu Menjalankan Visi Misi Bupati
Polresta Jambi Serahkan Kembali Mobil Korban Perampokan dan Pembunuhan di Talang Bakung ke Keluarga
Berita ini 20 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 16:29 WIB

Maraknya Prustusi onlen dalam rumah kost Marak terjadi di kota Jambi

Minggu, 12 Oktober 2025 - 13:02 WIB

Diduga Terlibat Pemodal dalam Pembelian Batu Bara Ilegal, PT ATP Jadi Sorotan.

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 12:20 WIB

Program Revitalisasi SMA Negeri 10 Tanjab Barat diduga terjadi penyelewengan

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:49 WIB

Polsek Jelutung Berhasil Bekuk Dua Pelaku Curanmor Di Ciparay Jabar

Jumat, 10 Oktober 2025 - 21:36 WIB

KORAMIL 420-08/TABIR GELAR KOMSOS MALAM UNTUK CIPTAKAN LINGKUNGAN AMAN DAN NYAMAN

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:32 WIB

Bukti Nyata TNI Hadir Di Tengah Rakyat

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:27 WIB

Bupati H M Syukur Lantik Sebanyak 1.375 Orang PPPK Diharapkan Bisa Membantu Menjalankan Visi Misi Bupati

Rabu, 8 Oktober 2025 - 22:51 WIB

Polresta Jambi Serahkan Kembali Mobil Korban Perampokan dan Pembunuhan di Talang Bakung ke Keluarga

Berita Terbaru