Bungo,MA – Terkait berita yang dipublish oleh Media Online Bungo News pada Rabu, 5 Maret 2025, Laporan LSM Mappan terkait aktifitas perkebunan Kelapa Sawit Milik Bupati Bungo Mashuri diduga Tanpa memiliki Izin Prinsip, Izin Lokasi, Izin Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP-B) dilimpahkan oleh Kejati Jambi ke Kejari Bungo.
” Laporan tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negari Bungo agar dilakukan penyelidikan atas informasi yang disampaikan” Ucap Kasi Penkum Kejati Jambi.
Hal tersebut juga diakui oleh Hadi Prabowo , Sekjen DPP LSM Mappan
” Benar bang, laporan yang kita sampaikan ke Kejati Jambi informasinya sudah dilimpahkan ke Kejari Bungo ” Tutur Bowok.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menyikapi hal ini, Ketua LIPPAN DPK Bungo Bunyani meminta Kejaksaan Negeri Bungo untuk segera menindak lanjuti laporan yang dilimpahkan oleh Kejati Jambi Terkait aktifitas perkebunan Kelapa Sawit Milik Bupati Bungo Mashuri diduga Tanpa memiliki Izin Prinsip, Izin Lokasi, Izin Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP-B).
Abunyani juga berharap agar Kejaksaan Negeri Bungo dapat objektif dalam memproses laporan dan menegakkan kebenaran tanpa pandang bulu.
“saya sangat berharap pihak Kejari Bungo sesegera mungkin memproses laporan atas bupati Bungo yang dilimpahkan oleh Kejati Jambi dengan objektif tanpa pandang bulu”, Tegasnya.
(Red Ilham)