Kepala UKPBJ Seperti ‘Office Boy’ Tak Punya Wewenang Apapun Terkait Pengadaan Barang dan Jasa

Editor - Ilhamsyah

Selasa, 23 Desember 2025 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebo,MA – Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Tebo, Richi, sepertinya tidak mengetahui apa saja tugas sebagai seorang pimpinan di UKPBJ. Hal ini tampak saat Richi menjawab konfirmasi awak media perihal dugaan korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur.

Kepada media, Richi mengatakan bahwa tugas sebagai Kepala UKPBJ Tebo hanyalah sebatas penyambung lidah antara tim Kelompok Kerja (Pokja) dengan Dinas OPD terkait. Dan dirinya mengaku tidak mengetahui sama sekali siapa dan apakah peserta lelang layak untuk mengikuti proses tender di LPSE.

“Tidak ada kewenangan Kepala UKPBJ untuk melakukan pengecekan dokumen. Semua kewenangan Pokja,” jawab Kepala UKPBJ Tebo, Richi melalui WhatsApp pribadinya, Selasa (23/12/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan dia, Kepala UKPBJ tidak memiliki kewenangan apapun dan dalam proses tender proyek apapun. Meskipun seorang pimpinan di UKPBJ, Richi menyebut dirinya tidak tau terkait peserta lelang proyek yang akan ikut tender.

“PPK dinas menyampaikan permohonan lelang ke UKPBJ, selanjutnya saya selaku kepala UKPBJ mendelegasikan proses tender ke Pokja Pemilihan. Pokja melaksanakan proses disistem SPSE selesai melaksanakan tender hasil tender Pokja menyampaikan hasil tender ke dinas terkait,” tuturnya.

BACA JUGA  Ini 20 Calon Anggota KPU Tanjab Barat 2023-2028 Lulus Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi Tanjabbar

Apa yang disampaikan Kepala UKPBJ Tebo, Richi, ternyata tidak sama dengan peran Kepala UKPBJ di daerah lainnya yang memiliki kewenangan penuh dan menjadi penanggung jawab di unit pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah.

Untuk diketahui, Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Tebo memiliki peran utama dalam mengorganisir, mengendalikan, dan mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo.

Tugas dan fungsi ini diatur dalam Peraturan Bupati Tebo yang spesifik, meskipun rincian pastinya dapat bervariasi berdasarkan struktur organisasi lokal, namun prinsip dasarnya serupa dengan UKPBJ di daerah lain.

Tugas pokok Kepala UKPBJ Tebo mencakup hal-hal berikut:

– Perumusan Kebijakan: Menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan umum serta strategi daerah di bidang pengadaan barang/jasa.

BACA JUGA  Diduga Terlibat Pemodal dalam Pembelian Batu Bara Ilegal, PT ATP Jadi Sorotan.

– Koordinasi dan Pengendalian:

Mengoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat daerah serta melakukan pengendalian dan supervisi dalam bidang pengadaan barang/jasa.

– Pengelolaan Sistem Informasi:

Mengelola Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan sistem informasi terkait lainnya, termasuk Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), e-katalog, dan e-monev.

– Pembinaan dan Advokasi:

Melakukan pembinaan, pendampingan (advokasi), dan memberikan bimbingan teknis terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa kepada seluruh unit kerja (Satuan Kerja Perangkat Daerah/SKPD) di lingkungan Pemkab Tebo.

– Pemantauan dan Evaluasi:

Melaksanakan pemantauan dan evaluasi secara berkala atas seluruh proses pengadaan barang/jasa serta pengelolaan kapabilitas UKPBJ untuk memastikan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.

– Distribusi Paket Tender:

Dalam aplikasi SPSE, Kepala UKPBJ bertanggung jawab mendistribusikan paket tender kepada kelompok kerja pemilihan (Pokja Pemilihan) yang relevan.

– Pelaporan:

Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi UKPBJ kepada Bupati Tebo secara periodik.

Secara ringkas, Kepala UKPBJ Tebo berfungsi sebagai pemimpin yang memastikan proses pengadaan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, transparan, dan akuntabel, serta berupaya meningkatkan kompetensi SDM pengadaan di daerahnya.

BACA JUGA  Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar.

Pengamat publik, Saiful, menyikapi pernyataan Kepala UKPBJ Tebo, Richi yang menyebut dirinya sebagai pimpinan tak memiliki kewenangan apapun di UKPBJ.

“Kalau memang benar pengakuan seperti itu, bearti proses tender proyek di UKPBJ Tebo wajar saja meloloskan perusahaan yang berujung penjara karena kasus korupsi. Ini saya kira Bupati Tebo harus melakukan pembenahan di UKPBJ. Bisa bisa jika dibiarkan maka semua proyek pembangunan di Tebo bermasalah dengan hukum,” ucapnya.

Dirinya menilai, Kepala UKPBJ Tebo hanyalah berdalih agar dirinya tidak mengetahui proses tender proyek pembangunan Pasar Tanjung Bungur dengan perusahaan pemenang tender CV Karya Putra Bungsu.

“Kepala UKPBJ Tebo melemparkan semua permasalahan kepada tim Pokja. Ini sama saja buang badan,” tukasnya.

 

 

 

(Red Ilham)

Berita Terkait

Dir Tipidter  Bareskrim Polri Brigjen Pol M Irhamni Cek Langsung Ke Jambi  Penyebab Black Out
Reses Ririn Novianty Anggota DPRD Prop Jambi Reses di desa kemingking dalam kab Muaro Jambi
Gaji PPPK Paruh waktu NAKES RSUD Kolonel Abun jadi akan segera di cair kan.
Pemerintah kabupaten Merangin Gelar Upacara HKN ke-118.
Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
dr..rwan Kurniawan Kembali Jabat Plt RSUD Kolonel Abunjani, Gaji Karyawan RSUD Dapat Dibayar Dari BLUD
Pimpin Apel di RSUD, Bupati M. Syukur Jamin Hak dan Kesejahteraan Tenaga Medis
Diduga Ada Pengisian BBM Subsidi Tidak Sesuai Ketentuan di SPBU Nomor 24.372.25 Jujuhan
Berita ini 14 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:16 WIB

Dir Tipidter  Bareskrim Polri Brigjen Pol M Irhamni Cek Langsung Ke Jambi  Penyebab Black Out

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:57 WIB

Reses Ririn Novianty Anggota DPRD Prop Jambi Reses di desa kemingking dalam kab Muaro Jambi

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:17 WIB

Gaji PPPK Paruh waktu NAKES RSUD Kolonel Abun jadi akan segera di cair kan.

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:18 WIB

Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Selasa, 19 Mei 2026 - 05:57 WIB

dr..rwan Kurniawan Kembali Jabat Plt RSUD Kolonel Abunjani, Gaji Karyawan RSUD Dapat Dibayar Dari BLUD

Senin, 18 Mei 2026 - 12:28 WIB

Pimpin Apel di RSUD, Bupati M. Syukur Jamin Hak dan Kesejahteraan Tenaga Medis

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:41 WIB

Diduga Ada Pengisian BBM Subsidi Tidak Sesuai Ketentuan di SPBU Nomor 24.372.25 Jujuhan

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:19 WIB

Bupati M. Syukur Haru dan Bangga, Sang Putra Turut Wisuda Tahfidz di SMPN 1 Merangin

Berita Terbaru