Angkutan Truk Batubara Masih Banyak Yang Melanggar, Ditlantas Polda Jambi Surati Kementerian ESDM

Editor - Ilhamsyah

Selasa, 14 Maret 2023 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA- Sejak Diberlakukan nya kembali mobilisasi angkutan Batubara hingga saat ini Ditlantas polda jambi mencatatkan sebanyak 12 kendaraan yang tak patuhi aturan.

Sebelumnya Ditlantas Polda Jambi dan Satlantas Polres
Jajaran bersama Pemerintah Provinsi Jambi telah melakukan penindakan dalam rangka pengaturan lalu lintas angkutan batubara di Provinsi Jambi sesuai dengan Surat Edaran
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 4.E/MB.05/DJB.B/2022 dan Nomor 6.E/MB.05/DJB.B/2022 serta Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor : SE 1165/DISHUB- 3.1./V/2022.

BACA JUGA  Coffee Morning Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar S.I.K, M.Hd dengan Awak media

Dari hasil tersebut ternyata masih banyak angkutan batubara yang melanggar ketentuan pengangkutan di luar jam operasional yang telah ditentukan serta
pelanggaran lainnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirlantas polda jambi Kombes Pol Dhafi saat dikonfirmasi selasa (14/4/23) mengatakan terhitung hari Senin Tanggal 13 Maret 2023 telah terjadi pelanggaran sebanyak 12 kendaraan.

Dirlantas Polda jambi Kombes Pol Dhafi menjelaskan pelanggaran yang dilakukan angkutan truk Batubara antara lain jam operasional sebanyak 2 kendaraan, Pelanggaran Muatan sebanyak 1 kendaraan, Pelanggaran kelengkapan /administrasi sebanyak 9 kendaraan.

BACA JUGA  Kapolsek Sungai Gelam Hadiri Undangan Acara Isra Mi'raj 1444 H di Desa Talang Belido

Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut dirlantas Polda jambi Kombes Pol Dhafi menyurati kementerian ESDM agar bisa merealisasikan sanksi administratif kepada pemegang IUP, IUPK, sesuai ketentuan Dirjen Minerba yang tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 BAB VIII Pasal 95 ayat (2).

“Kita berharap kementerian ESDM bisa merealisasikan sanksi tegas terhadap yang melakukan pelanggaran, sanksi tersebut bisa peringatan tertulis, Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha atau Pencabutan izin, ” Ujarnya.

BACA JUGA  Kabareskrim Beri Penghargaan ke Dirreskrimsus Polda Jambi

Adapun data rekap penindakan khusus angkutan batubara yang melanggar adalah sebagai berikut PT BHS 4 pelanggaran, PT AJC 2 pelanggaran , PT WSP 1 pelanggaran, PT AJC 1 pelanggaran,PT BBMM 1 pelanggaran, PT MP 1 pelanggaran, PT SPC 1 pelanggaran, PT WPS 1 pelanggaran Dan PT LIHIN 1 pelanggaran.

 

(red ilham)

Berita Terkait

Dandim 0420/Sarko Pimpin Langsung Upacara Bulanan, Tekankan Modernisasi TNI dan Disiplin Prajurit
SATNARKOBA POLRESTA JAMBI & BNN GELEDAH TEMPAT HIBURAN MALAM
Alat berat excavator merk Komatsu di duga milik nek bermain bebas di tepian bantang masumai desa salam buku
Satresnarkoba Polres Tanjab Timur Gelar OSN Dua Hari di Nipah Panjang, Sasar Sejumlah Titik Rawan ‎
RESPON CEPAT LAPORAN 110, SATRESNARKOBA POLRESTA JAMBI GEREBEK RUMAH DIDUGA SARANG NARKOBA DI ALAM BARAJO
DISAAT ORANG MENCARI KESALAHAN POLRI, KAMI FRIC SIBUK MENJAGA MARWAH POLRI
Istri Siri Bacok Suami Akibatkan Luka Serius 
Babinsa Koramil 420-09/Bangko Aktif Patroli Malam dan Komsos, Perkuat Keamanan Wilayah Binaan
Berita ini 13 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Dandim 0420/Sarko Pimpin Langsung Upacara Bulanan, Tekankan Modernisasi TNI dan Disiplin Prajurit

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:31 WIB

Alat berat excavator merk Komatsu di duga milik nek bermain bebas di tepian bantang masumai desa salam buku

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:19 WIB

Satresnarkoba Polres Tanjab Timur Gelar OSN Dua Hari di Nipah Panjang, Sasar Sejumlah Titik Rawan ‎

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Istri Siri Bacok Suami Akibatkan Luka Serius 

Selasa, 13 Oktober 2026 - 06:52 WIB

Babinsa Koramil 420-09/Bangko Aktif Patroli Malam dan Komsos, Perkuat Keamanan Wilayah Binaan

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Breaking News! Waka I DPRD Merangin Ditahan Kejati Jambi, Dugaan Korupsi Sekwan Rugikan Negara Rp19 Miliar .

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:45 WIB

PERKUAT SINERGITAS, FRIC SILATURAHMI BERSAMA KAPOLRES MUARO JAMBI – SIAP TANGKAL HOAX DAN JAGA KONDUSIFITAS!

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:09 WIB

KOMITMEN BERANTAS NARKOBA, POLRESTA JAMBI GEREBEK BASECAMP DI PULAU PANDAN

Berita Terbaru