Kekerasan Terhadap Wartawan Kembali Terjadi Di  Jambi

Ilhamsyah

- Penulis

Jumat, 14 April 2023 - 22:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA-kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi di Jambi, kali ini kekerasan terhadap Wartawan yang di alami oleh Wahyu Pranoto yaitu wartawan dari redaksi portalberita.co.id yang bertugas di wilayah Provinsi Jambi.

Dugaan terjadinya kekerasan (Pengeroyokan) tersebut berawal ketika Wartawan Portalberita.co.id Wahyu Pranoto bersama dua rekan nya ingin melakukan konfirmasi, koordinasi dan investigasi ada nya dugaan penimbunan BBM ilegal di Jalan Baru Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

“Kamis Malam,  13 April 2023 sekitar pukul 19 : 00 WIB, di jalan Lintas Timur kecamatan Jambi Timur tepatnya tidak jauh dari Hotel Jalan Baru, saya bersama dua rekan lainnya ingin melakukan konfirmasi, namun na’as kami malah mendapatkan perbuatan tindak Pidana Penyekapan dan Pengeroyokan yang dilakukan oleh pihak mafia penimbunan BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite,”tutur Wahyu

“Akibat Pengeroyokan, Penyekapan hingga ancaman pembunuhan oleh terduga Agus DKK, terhadap saya bersama 2 wartawan media online lainnya dan salah satu anggota LSM yang mengakibatkan luka memar di bagian kepala badan dan leher.

Lebih lanjut,”Wahyu Pranoto bersama rekannya melaporkan atas tidak Pidana Pengeroyokan kepada Polda Jambi dengan Nomor: LP/B/112/IV/2023/SPKT/Polda Jambi tanggal 13 April 2023 pukul 22 : 05 WIB.

BACA JUGA  Wagub Sani : Bekali Cita-cita Dengan Ilmu Pengetahuan

Atas kejadian tidak Pidana Pengeroyokan terhadap Wahyu Pranoto. Pemimpin Redaksi Portalberita.co.id Heri Suprayogi angkat bicara,”saya harapkan kepada pihak penyidik dan jajaran Polda Jambi agar dapat segera memproses laporan dari Wartawan kami sesuai dengan hukum Tidak Pidana Pengeroyokan nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.

Lebih lanjut Heri Suprayogi mengatakan,”dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa: Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

BACA JUGA  Ini Lima Nama Anggota KPU Provinsi Jambi Terpilih Periode 2023-2028

“Jadi, poinnya kepada siapa saja yang sengaja melawan hukum, menghambat, atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat (3), maka dapat dipenjara maksimal 2 tahun, dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Masih kata pemimpin Redaksi Portalberita.co.id,”saya akan segera mendatangi Polda Jambi pada hari Senin tanggal 17 April 2023, guna untuk koordinasi dan konfirmasi secara langsung kepada pihak penyidik Polda Jambi, apakah sudah dilakukan pemeriksaan atau belum terhadap pelaku yang telah melakukan tindak Pidana Pengeroyokan terhadap Wartawan kami.

(red ilham)

Berita Terkait

Gubernur Al Haris Kukuhkan Gugus Tugas Bisnis dan HAM Provinsi Jambi
Didampingi PJU dan Kapolres Tanjab Timur, Kapolda Jambi Pantau Langsung Situasi Perairan Pasca Lebaran
Perkuat Kerjasama Pengawasan Keimigrasian, Imigrasi Jambi Koordinasi ke Pelindo II Jambi
LAKSANAKAN PROGRAM SAMBANG NUSA PRESISI // POLAIRUD POLDA JAMBI SAMBANGI WARGA KEL. ULU GEDONG KEC. DANAU TELUK KOTA JAMBI
Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Lingkup Polda Jambi Tahun 2024 Dibuka Karo SDM Polda Jambi
Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif dan Tekan Angka Kriminalitas, Polsek Jambi Timur Pasang Himbauan di Seluruh Kelurahan
Mukti PJ Bupati Merangin Rombak Pejabat Eselon 3 dan 4 Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin
Hari Pertama Masuk Kerja, Gubernur Al Haris Gelar Halal Bihalal dengan Ratusan Pegawai Pemprov Jambi
Berita ini 19 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 17:29 WIB

Gubernur Al Haris Kukuhkan Gugus Tugas Bisnis dan HAM Provinsi Jambi

Senin, 22 April 2024 - 10:47 WIB

Perkuat Kerjasama Pengawasan Keimigrasian, Imigrasi Jambi Koordinasi ke Pelindo II Jambi

Minggu, 21 April 2024 - 19:45 WIB

LAKSANAKAN PROGRAM SAMBANG NUSA PRESISI // POLAIRUD POLDA JAMBI SAMBANGI WARGA KEL. ULU GEDONG KEC. DANAU TELUK KOTA JAMBI

Kamis, 18 April 2024 - 15:46 WIB

Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif dan Tekan Angka Kriminalitas, Polsek Jambi Timur Pasang Himbauan di Seluruh Kelurahan

Rabu, 17 April 2024 - 13:00 WIB

Hari Pertama Masuk Kerja, Gubernur Al Haris Gelar Halal Bihalal dengan Ratusan Pegawai Pemprov Jambi

Rabu, 17 April 2024 - 12:46 WIB

Kapolresta Jambi Pantau Pelaksanaan Verifikasi Berkas Penerimaan Anggota Polri T.A.2024.

Selasa, 16 April 2024 - 11:55 WIB

Ops Ketupat 2024, Petugas Pos Pelayanan Aurduri 1 Lakukan Gatur Lalin.

Senin, 15 April 2024 - 14:10 WIB

Kapolda Jambi, Irjen Pol. Rusdi Hartono, memimpin langsung apel pemberangkatan 100 personel Satuan Brimob Polda Jambi.

Berita Terbaru