Kekerasan Terhadap Wartawan Kembali Terjadi Di  Jambi

Editor - Ilhamsyah

Jumat, 14 April 2023 - 22:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA-kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi di Jambi, kali ini kekerasan terhadap Wartawan yang di alami oleh Wahyu Pranoto yaitu wartawan dari redaksi portalberita.co.id yang bertugas di wilayah Provinsi Jambi.

Dugaan terjadinya kekerasan (Pengeroyokan) tersebut berawal ketika Wartawan Portalberita.co.id Wahyu Pranoto bersama dua rekan nya ingin melakukan konfirmasi, koordinasi dan investigasi ada nya dugaan penimbunan BBM ilegal di Jalan Baru Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

“Kamis Malam,  13 April 2023 sekitar pukul 19 : 00 WIB, di jalan Lintas Timur kecamatan Jambi Timur tepatnya tidak jauh dari Hotel Jalan Baru, saya bersama dua rekan lainnya ingin melakukan konfirmasi, namun na’as kami malah mendapatkan perbuatan tindak Pidana Penyekapan dan Pengeroyokan yang dilakukan oleh pihak mafia penimbunan BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite,”tutur Wahyu

“Akibat Pengeroyokan, Penyekapan hingga ancaman pembunuhan oleh terduga Agus DKK, terhadap saya bersama 2 wartawan media online lainnya dan salah satu anggota LSM yang mengakibatkan luka memar di bagian kepala badan dan leher.

Lebih lanjut,”Wahyu Pranoto bersama rekannya melaporkan atas tidak Pidana Pengeroyokan kepada Polda Jambi dengan Nomor: LP/B/112/IV/2023/SPKT/Polda Jambi tanggal 13 April 2023 pukul 22 : 05 WIB.

BACA JUGA  Woiii !! ATAP RUANG UKS SD 142 TANJUNG BENUANG AMBRUK TERKENA ANGIN

Atas kejadian tidak Pidana Pengeroyokan terhadap Wahyu Pranoto. Pemimpin Redaksi Portalberita.co.id Heri Suprayogi angkat bicara,”saya harapkan kepada pihak penyidik dan jajaran Polda Jambi agar dapat segera memproses laporan dari Wartawan kami sesuai dengan hukum Tidak Pidana Pengeroyokan nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.

Lebih lanjut Heri Suprayogi mengatakan,”dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa: Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

BACA JUGA  PJ BUPATI RESMIKAN POSYANDU DI KABUPATEN MUARO JAMBI

“Jadi, poinnya kepada siapa saja yang sengaja melawan hukum, menghambat, atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat (3), maka dapat dipenjara maksimal 2 tahun, dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Masih kata pemimpin Redaksi Portalberita.co.id,”saya akan segera mendatangi Polda Jambi pada hari Senin tanggal 17 April 2023, guna untuk koordinasi dan konfirmasi secara langsung kepada pihak penyidik Polda Jambi, apakah sudah dilakukan pemeriksaan atau belum terhadap pelaku yang telah melakukan tindak Pidana Pengeroyokan terhadap Wartawan kami.

(red ilham)

Berita Terkait

Kakek 61 Tahun Ditemukan Tewas di Kamar Hotel ANDA Bungo
Pencegalan seorang warga yang mencalonkan ketua RT terjadi di RT 08 kelurahan Pal lima kecamatan kota Baru
Poskes Parak Kelapo Ludes Dilahap ‘Si-Jago Merah’
Kasat Lantas dan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Talang Duku Polresta Jambi Berganti.
Merangin Optimis Rebut Posisi Pertama Penurunan Stunting 2024
“Polisi Sahabat Anak” Satlantas Polresta Jambi Beri Penyuluhan dan Edukasi Keselamatan Berlalu lintas di Madrasah Ibtidaiyah Khairiyah
Polres Muaro Jambi Sosialisasi Pencegahan dan Dampak Buruk  Judol Kepada Seluruh SLTA Sederajat
Tim Kuda Hitam Satnarkoba Polres Batanghari Berhasil Amankan Pria Warga Bulian dengan BB Sabu Seberat 11 Gram
Berita ini 25 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 22:57 WIB

Kakek 61 Tahun Ditemukan Tewas di Kamar Hotel ANDA Bungo

Sabtu, 19 April 2025 - 22:50 WIB

Pencegalan seorang warga yang mencalonkan ketua RT terjadi di RT 08 kelurahan Pal lima kecamatan kota Baru

Sabtu, 19 April 2025 - 13:23 WIB

Poskes Parak Kelapo Ludes Dilahap ‘Si-Jago Merah’

Sabtu, 19 April 2025 - 08:36 WIB

Kasat Lantas dan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Talang Duku Polresta Jambi Berganti.

Rabu, 16 April 2025 - 15:54 WIB

“Polisi Sahabat Anak” Satlantas Polresta Jambi Beri Penyuluhan dan Edukasi Keselamatan Berlalu lintas di Madrasah Ibtidaiyah Khairiyah

Rabu, 16 April 2025 - 13:04 WIB

Polres Muaro Jambi Sosialisasi Pencegahan dan Dampak Buruk  Judol Kepada Seluruh SLTA Sederajat

Rabu, 16 April 2025 - 12:58 WIB

Tim Kuda Hitam Satnarkoba Polres Batanghari Berhasil Amankan Pria Warga Bulian dengan BB Sabu Seberat 11 Gram

Selasa, 15 April 2025 - 13:24 WIB

Sekretaris ijp bungo rismilita memberikan ucapan selamat kepada pasangan H. Dedy Putra, S.H., M.Kn dan Tri Wahyu Hidayat, yang berhasil meraih kemenangan dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bupati Bungo 2024.

Berita Terbaru

Bungo

Kakek 61 Tahun Ditemukan Tewas di Kamar Hotel ANDA Bungo

Sabtu, 19 Apr 2025 - 22:57 WIB

Daerah

Poskes Parak Kelapo Ludes Dilahap ‘Si-Jago Merah’

Sabtu, 19 Apr 2025 - 13:23 WIB