Kekerasan Terhadap Wartawan Kembali Terjadi Di  Jambi

Editor - Ilhamsyah

Jumat, 14 April 2023 - 22:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA-kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi di Jambi, kali ini kekerasan terhadap Wartawan yang di alami oleh Wahyu Pranoto yaitu wartawan dari redaksi portalberita.co.id yang bertugas di wilayah Provinsi Jambi.

Dugaan terjadinya kekerasan (Pengeroyokan) tersebut berawal ketika Wartawan Portalberita.co.id Wahyu Pranoto bersama dua rekan nya ingin melakukan konfirmasi, koordinasi dan investigasi ada nya dugaan penimbunan BBM ilegal di Jalan Baru Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

“Kamis Malam,  13 April 2023 sekitar pukul 19 : 00 WIB, di jalan Lintas Timur kecamatan Jambi Timur tepatnya tidak jauh dari Hotel Jalan Baru, saya bersama dua rekan lainnya ingin melakukan konfirmasi, namun na’as kami malah mendapatkan perbuatan tindak Pidana Penyekapan dan Pengeroyokan yang dilakukan oleh pihak mafia penimbunan BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite,”tutur Wahyu

“Akibat Pengeroyokan, Penyekapan hingga ancaman pembunuhan oleh terduga Agus DKK, terhadap saya bersama 2 wartawan media online lainnya dan salah satu anggota LSM yang mengakibatkan luka memar di bagian kepala badan dan leher.

Lebih lanjut,”Wahyu Pranoto bersama rekannya melaporkan atas tidak Pidana Pengeroyokan kepada Polda Jambi dengan Nomor: LP/B/112/IV/2023/SPKT/Polda Jambi tanggal 13 April 2023 pukul 22 : 05 WIB.

BACA JUGA  Kapolda Jambi Silaturahmi Bersama Civitas Akademika Provinsi Jambi " Mahasiswa Harus Berperan Untuk Kemajuan NKRI"

Atas kejadian tidak Pidana Pengeroyokan terhadap Wahyu Pranoto. Pemimpin Redaksi Portalberita.co.id Heri Suprayogi angkat bicara,”saya harapkan kepada pihak penyidik dan jajaran Polda Jambi agar dapat segera memproses laporan dari Wartawan kami sesuai dengan hukum Tidak Pidana Pengeroyokan nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.

Lebih lanjut Heri Suprayogi mengatakan,”dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa: Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

BACA JUGA  Pelangsir Ilegal Drilling di Lahan Tahura Sultan Thaha Syaifudin Dusun  Senami Desa Jebak Kec. Muara Tembesi  Terbakar

“Jadi, poinnya kepada siapa saja yang sengaja melawan hukum, menghambat, atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat (3), maka dapat dipenjara maksimal 2 tahun, dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Masih kata pemimpin Redaksi Portalberita.co.id,”saya akan segera mendatangi Polda Jambi pada hari Senin tanggal 17 April 2023, guna untuk koordinasi dan konfirmasi secara langsung kepada pihak penyidik Polda Jambi, apakah sudah dilakukan pemeriksaan atau belum terhadap pelaku yang telah melakukan tindak Pidana Pengeroyokan terhadap Wartawan kami.

(red ilham)

Berita Terkait

Gerak Cepat Polresta Jambi Berhasil Cegah Rencana Aksi Tawuran Kelompok Remaja di Arena MTQ Kota Jambi 
Kapolres Muaro Jambi Hadiri dan Amankan Peresmian Museum Sriwijaya Dharmakirti oleh Menteri Kebudayaan RI
Mengatasi Geng Motor Bukan Tugas Polisi Saja, Tapi Peran Orang Tua Dan Pihak Sekolah Sangat Penting
Kapolresta Jambi Pimpin Konferensi Pers Keberhasilan Polsek Telanaipura Ungkap 4 Kasus Tindak Pidana 
BNN Provinsi Jambi Amankan 9 Tersangka dan Barang Bukti Narkotika 
TIM GABUNGAN SAT RESKRIM POLRES KERINCI BERHASIL CIDUK 4 PELAKU CURAS LINTAS PROVINSI
PANGDAM XX/TUANKU IMAM BONJOL RESMI TUTUP BHAKTI TNI AD DI KABUPATEN SAROLANGUN
Kasus Meninggalnya Anggota Polri di Tanjab Timur Naik ke Tahap Penyidikan, Enam Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Berita ini 33 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 06:36 WIB

Gerak Cepat Polresta Jambi Berhasil Cegah Rencana Aksi Tawuran Kelompok Remaja di Arena MTQ Kota Jambi 

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 06:21 WIB

Kapolres Muaro Jambi Hadiri dan Amankan Peresmian Museum Sriwijaya Dharmakirti oleh Menteri Kebudayaan RI

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:16 WIB

Kapolresta Jambi Pimpin Konferensi Pers Keberhasilan Polsek Telanaipura Ungkap 4 Kasus Tindak Pidana 

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:15 WIB

BNN Provinsi Jambi Amankan 9 Tersangka dan Barang Bukti Narkotika 

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:15 WIB

PANGDAM XX/TUANKU IMAM BONJOL RESMI TUTUP BHAKTI TNI AD DI KABUPATEN SAROLANGUN

Selasa, 28 Juli 2026 - 01:44 WIB

Kasus Meninggalnya Anggota Polri di Tanjab Timur Naik ke Tahap Penyidikan, Enam Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Selasa, 28 Juli 2026 - 01:35 WIB

22 Siswa Terbaik Bersaing Kompitisi Tingkat Nasional,SMA 6 Merangin Jadi Tuan Rumah OSN-P.

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:36 WIB

Gunakan Sepeda Motor Kapolresta Jambi Patroli Mobile Gabungan , Sinergi Tiga Pilar Antisipasi Tindak Kriminal 

Berita Terbaru