Kekerasan Terhadap Wartawan Kembali Terjadi Di  Jambi

Editor - Ilhamsyah

Jumat, 14 April 2023 - 22:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA-kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi di Jambi, kali ini kekerasan terhadap Wartawan yang di alami oleh Wahyu Pranoto yaitu wartawan dari redaksi portalberita.co.id yang bertugas di wilayah Provinsi Jambi.

Dugaan terjadinya kekerasan (Pengeroyokan) tersebut berawal ketika Wartawan Portalberita.co.id Wahyu Pranoto bersama dua rekan nya ingin melakukan konfirmasi, koordinasi dan investigasi ada nya dugaan penimbunan BBM ilegal di Jalan Baru Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

“Kamis Malam,  13 April 2023 sekitar pukul 19 : 00 WIB, di jalan Lintas Timur kecamatan Jambi Timur tepatnya tidak jauh dari Hotel Jalan Baru, saya bersama dua rekan lainnya ingin melakukan konfirmasi, namun na’as kami malah mendapatkan perbuatan tindak Pidana Penyekapan dan Pengeroyokan yang dilakukan oleh pihak mafia penimbunan BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite,”tutur Wahyu

“Akibat Pengeroyokan, Penyekapan hingga ancaman pembunuhan oleh terduga Agus DKK, terhadap saya bersama 2 wartawan media online lainnya dan salah satu anggota LSM yang mengakibatkan luka memar di bagian kepala badan dan leher.

Lebih lanjut,”Wahyu Pranoto bersama rekannya melaporkan atas tidak Pidana Pengeroyokan kepada Polda Jambi dengan Nomor: LP/B/112/IV/2023/SPKT/Polda Jambi tanggal 13 April 2023 pukul 22 : 05 WIB.

BACA JUGA  SMSI kabupaten Bungo Silaturahmi dengan Ketua Dewan Penasehat

Atas kejadian tidak Pidana Pengeroyokan terhadap Wahyu Pranoto. Pemimpin Redaksi Portalberita.co.id Heri Suprayogi angkat bicara,”saya harapkan kepada pihak penyidik dan jajaran Polda Jambi agar dapat segera memproses laporan dari Wartawan kami sesuai dengan hukum Tidak Pidana Pengeroyokan nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.

Lebih lanjut Heri Suprayogi mengatakan,”dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa: Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

BACA JUGA  Penutupan MTQ Tingkat Ke-V Di Desa Pulau Pauh Sekaligus Memberikan Hadiah Juara Umum Di Kecamatan Renah Mendaluh Tanjabbar

“Jadi, poinnya kepada siapa saja yang sengaja melawan hukum, menghambat, atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat (3), maka dapat dipenjara maksimal 2 tahun, dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Masih kata pemimpin Redaksi Portalberita.co.id,”saya akan segera mendatangi Polda Jambi pada hari Senin tanggal 17 April 2023, guna untuk koordinasi dan konfirmasi secara langsung kepada pihak penyidik Polda Jambi, apakah sudah dilakukan pemeriksaan atau belum terhadap pelaku yang telah melakukan tindak Pidana Pengeroyokan terhadap Wartawan kami.

(red ilham)

Berita Terkait

Apresiasi Polda Jambi Perkuat Kemitraan dengan Media Yang Loyal dan Solid
Bupati Anwar Sadat Lantik 6 Kepala OPD dan Puluhan Pejabat Administrator dan Pengawas
Peroses pencarian bocah 7 tahun,menuaikan hasil Kurang dari 12 Jam Di temukan tidak jauh dari lokasih kejadian.
*Bocah 8 Tahun Tenggelam di Sungai Batanghari Muaro Jambi, Tim Rescue Basarnas Jambi Dikerahkan*
RDP DPRD Merangin dengan Diknas Pendidikan menemukan Jalan terang pasca Pelantikan kepsek
Serah Terima Jabatan Kepala Sekolah, wilayah satu(1) dan dua (2). Kecamatan tabir.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Merangin Melantik Kepala Sekolah SD dan SMP Sekecamatan Tabir Selatan
Polda Jambi Gelar Bhayangkara Presisi Job Fair dan Pameran UMKM 2026, Sediakan Lebih dari 1.000 Lowongan Kerja
Berita ini 29 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:03 WIB

Bupati Anwar Sadat Lantik 6 Kepala OPD dan Puluhan Pejabat Administrator dan Pengawas

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:46 WIB

Peroses pencarian bocah 7 tahun,menuaikan hasil Kurang dari 12 Jam Di temukan tidak jauh dari lokasih kejadian.

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:51 WIB

*Bocah 8 Tahun Tenggelam di Sungai Batanghari Muaro Jambi, Tim Rescue Basarnas Jambi Dikerahkan*

Senin, 15 Juni 2026 - 22:55 WIB

RDP DPRD Merangin dengan Diknas Pendidikan menemukan Jalan terang pasca Pelantikan kepsek

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:00 WIB

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Merangin Melantik Kepala Sekolah SD dan SMP Sekecamatan Tabir Selatan

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:56 WIB

Desinta S.SP.gr Bantah Disebut Sebagai Calo Pelantikan Kepsek, Susmarni Transfer Untuk Bayar Utang

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:11 WIB

Diduga Tak Transparan Kelola Dana BOS, FRIC Jambi Berikan Teguran SMKN 1 Muaro Jambi

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:48 WIB

Menuntut kejelasan Jalan masyarakat (Sekolah Rakyat) KAJAK Demo kantor walikota Jambi

Berita Terbaru