Kekerasan Terhadap Wartawan Kembali Terjadi Di  Jambi

Editor - Ilhamsyah

Jumat, 14 April 2023 - 22:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA-kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi di Jambi, kali ini kekerasan terhadap Wartawan yang di alami oleh Wahyu Pranoto yaitu wartawan dari redaksi portalberita.co.id yang bertugas di wilayah Provinsi Jambi.

Dugaan terjadinya kekerasan (Pengeroyokan) tersebut berawal ketika Wartawan Portalberita.co.id Wahyu Pranoto bersama dua rekan nya ingin melakukan konfirmasi, koordinasi dan investigasi ada nya dugaan penimbunan BBM ilegal di Jalan Baru Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

“Kamis Malam,  13 April 2023 sekitar pukul 19 : 00 WIB, di jalan Lintas Timur kecamatan Jambi Timur tepatnya tidak jauh dari Hotel Jalan Baru, saya bersama dua rekan lainnya ingin melakukan konfirmasi, namun na’as kami malah mendapatkan perbuatan tindak Pidana Penyekapan dan Pengeroyokan yang dilakukan oleh pihak mafia penimbunan BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite,”tutur Wahyu

“Akibat Pengeroyokan, Penyekapan hingga ancaman pembunuhan oleh terduga Agus DKK, terhadap saya bersama 2 wartawan media online lainnya dan salah satu anggota LSM yang mengakibatkan luka memar di bagian kepala badan dan leher.

Lebih lanjut,”Wahyu Pranoto bersama rekannya melaporkan atas tidak Pidana Pengeroyokan kepada Polda Jambi dengan Nomor: LP/B/112/IV/2023/SPKT/Polda Jambi tanggal 13 April 2023 pukul 22 : 05 WIB.

BACA JUGA  Gagalkan 10 Kilogram Sabu, Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku, Satu Pelaku Dilakukan Tindakan Tegas Terukur

Atas kejadian tidak Pidana Pengeroyokan terhadap Wahyu Pranoto. Pemimpin Redaksi Portalberita.co.id Heri Suprayogi angkat bicara,”saya harapkan kepada pihak penyidik dan jajaran Polda Jambi agar dapat segera memproses laporan dari Wartawan kami sesuai dengan hukum Tidak Pidana Pengeroyokan nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.

Lebih lanjut Heri Suprayogi mengatakan,”dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa: Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

BACA JUGA  77.085 Orang Terima Bantuan Dumisake Kesehatan Jambi Mantap

“Jadi, poinnya kepada siapa saja yang sengaja melawan hukum, menghambat, atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat (3), maka dapat dipenjara maksimal 2 tahun, dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Masih kata pemimpin Redaksi Portalberita.co.id,”saya akan segera mendatangi Polda Jambi pada hari Senin tanggal 17 April 2023, guna untuk koordinasi dan konfirmasi secara langsung kepada pihak penyidik Polda Jambi, apakah sudah dilakukan pemeriksaan atau belum terhadap pelaku yang telah melakukan tindak Pidana Pengeroyokan terhadap Wartawan kami.

(red ilham)

Berita Terkait

Gubernur Al Haris Tegaskan Pentingnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Wakapolresta Jambi AKBP Nurhadiansyah, S.I.K Pimpin Latihan Pra Operasi Pekat Tahun 2024.
Pasca Penyerangan di SMAN 6 Kota Jambi oleh SMKN 3, Polisi Amankan 23 Pelajar
Gubernur Al Haris Harap Pensiunan Pemprov Kreatif di Masyaraka
Untuk Tahapan Pemungutan Suara Pilkada Serentak Kapolresta Jambi Himbau Tetap Jaga Kedamaian agar Situasi Kondusif Di Kota Jambi
Satreskrim Polresta Jambi Berhasil Amankan 32 Pelaku Tawuran Antar Kelompok Pelajar.
Kunjungi Polres Bungo, Wakapolda Jambi : Jaga Marwah Netralitas Institusi Polri pada Pilkada 2024
492 Personel Gabungan Siap Amankan Pilkada Serentak 2024 Kota Jambi.
Berita ini 23 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 07:48 WIB

Wakapolresta Jambi AKBP Nurhadiansyah, S.I.K Pimpin Latihan Pra Operasi Pekat Tahun 2024.

Jumat, 29 November 2024 - 09:24 WIB

Pasca Penyerangan di SMAN 6 Kota Jambi oleh SMKN 3, Polisi Amankan 23 Pelajar

Rabu, 27 November 2024 - 11:12 WIB

Satreskrim Polresta Jambi Berhasil Amankan 32 Pelaku Tawuran Antar Kelompok Pelajar.

Selasa, 26 November 2024 - 20:00 WIB

Kunjungi Polres Bungo, Wakapolda Jambi : Jaga Marwah Netralitas Institusi Polri pada Pilkada 2024

Senin, 25 November 2024 - 18:38 WIB

492 Personel Gabungan Siap Amankan Pilkada Serentak 2024 Kota Jambi.

Minggu, 24 November 2024 - 17:52 WIB

Dandim 0417/Kerinci Kawal Ketat Pendistribusian Logistik Pilkada Serentak 2024

Jumat, 22 November 2024 - 05:38 WIB

Kemacetan Akibat Kecelakaan, Kasat Lantas Polres Turun Langsung Urai Kemacetan di Jalan Lintas Muara Bulian

Jumat, 22 November 2024 - 05:10 WIB

Laporan Tim Maulana Kandas, Bawaslu Putuskan Tidak Ada Pelanggaran Dilakukan H Abdul Rahman

Berita Terbaru

Nasional

Presiden Prabowo: Guru Adalah Pilar Pembangunan Bangsa

Jumat, 29 Nov 2024 - 10:39 WIB