Influencer dan Admin Medsos Promosikan Judol Ditangkap Ditreskrimsus Polda Jambi

Editor - Ilhamsyah

Sabtu, 9 November 2024 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI,MA – Seorang influencer dan admin media sosial (medsos) yang nekat mempromosikan situs judi online (judol) di akun Instagram miliknya diamankan polisi.

Seorang influencer tersebut yakni berinisial ZF (19) perempuan warga Jambi Selatan, Kota Jambi, dan admin media sosial berinisial TH (21) warga Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi.

Kedua tersangka ini diamankan berdasarkan hasil patroli siber di media sosial dari Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jambi.

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, tersangka ZF mempromosikan lewat akun pribadinya @zhfirahfsha. Sedangkan tersangka TH mempromosikan lewat akun @story_racing_jambi.

“Dua tersangka ini melakukan tindak pidana yang mempromosikan konten yang bermuatan judi online,” katanya, Jumat (8/11/2024).

Bambang menerangkan, kedua tersangsa tersebut memiliki pengikut puluhan ribu di akun Instagram yang digunakan untuk mempromosikan judi online.

Kedua tersangka mempromosikan lewat unggahan konten, menautkan link judi online di story Instagram, hingga tautan di bio.

BACA JUGA  *Sukseskan Pemilu, Kodim 0415/Jambi Ajak Warga Pelihara Suasana Kondusif.*

“Tersangka TH mempromosikan website alexavegas, dan ZF website posolife,” ujar Bambang.

Dari hasil pemeriksaan, kata Bambang, kedua tersangka sudah menjalankan aktivitas promosi judi online ini selama satu tahun terakhir. Keduanya telah mendapat kentungan puluhan juta rupiah.

“Tersangka TH setiap minggunya mendapatkan keuntungan sebesar
Rp 150 ribu, sehingga total keuntungan yang diingat oleh tersangka saat ini ada
senilai kurang lebih Rp 18 juta. Sedangkan tersangka ZF, memperoleh keuntungan Rp 3,5 juta,” bebernya.

BACA JUGA  Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Turap Beton Paket 1 tahun 2021 didesa Batu kerbau Kec.Pelepat Dengan Penggunaan

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kedua tersangka ini terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar.

 

 

 

 

(Red Ilham)

Berita Terkait

Gubernur Jambi Al Haris Pimpin Peringatan HUT ke-79 PGRI dan HGN 2024 di Kabupaten Tebo
Gubernur Jambi Al Haris Resmi Menutup Hari Krida Pertanian ke-52 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2024
PENUH KEGEMBIRAAN, ANAK-ANAK TK KEMALA BHAYANGKARI KUNJUNGI KANTOR POLAIRUD
Gubernur Al Haris Paparkan Kinerja Pemprov Jambi ke Kemendagri
Gubernur Al Haris Tegaskan Pentingnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Gubernur Al Haris Harap Pensiunan Pemprov Kreatif di Masyaraka
Gubernur Al Haris Dampingi Menteri Bappenas Tinjau Pembangunan Proyek Museum KBCN di Candi Muaro Jambi
Koordinator Wilayah II Jampidsus Kejagung Lakukan Monitoring dan Evaluasi di Kejati Jambi
Berita ini 127 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 14:37 WIB

Pj Bupati Ucapkan Terimakasih Kepada Manteri Ny Rini Widyantini

Kamis, 12 Desember 2024 - 08:34 WIB

Breaking News! Ratusan KPPS Bermasalah jadi Temuan Pelanggaran oleh Bawaslu Muaro Jambi

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:36 WIB

Pembangunan Jalan usaha Tani (JUT) Desa Kemingking Dalam DiGuga Bermasalah

Selasa, 10 Desember 2024 - 08:29 WIB

Kejari Bungo Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Pupuk Subsidi, Langsung Ditahan di Lapas Kelas IIB Muara Bungo

Sabtu, 7 Desember 2024 - 13:12 WIB

Ribuan Anak TK Ikuti Peragaan Manasik Haji

Jumat, 6 Desember 2024 - 05:41 WIB

Gelar Operasi Pekat, Tim Sultan Polres Tebo Amankan 516 Botol Miras berbagai Merek

Jumat, 6 Desember 2024 - 05:33 WIB

Kodim 0416/Bute Terima Kunjungan Edukasi Siswa – siswi TK Pertiwi II

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:19 WIB

Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Jambi gerebek warnet yang sering digunakan untuk bermain judi online

Berita Terbaru