Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Kasus Korupsi Proyek Stasiun, 5 Pelaku Menjadi Tersangka

Editor - Ilhamsyah

Jumat, 15 September 2023 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA-Tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi membongkar dugaan korupsi proyek peningkatan fasilitas Stasiun Pandu Teluk Majelis Pelabuhan Jambi (Pelindo) Tahun Anggaran 2021.

Dari pengungkapan ini, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah ST (GM PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2019-2021), CRA (GM PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2021-2023), AR (Deputi GM Operasi dan Teknik Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2020-2023), kemudian YL (Dirut PT Way Berhak Perkasa) dan MIH (Konsultan Pengawas).

“Kasus berawal pada 2018 ketika PT Pelindo II menganggarkan anggaran investasi multiyears untuk membangun stasiun pandu tersebut. Proses tendernya dimulai dari 3 Desember 2019 sampai 31 Januari 2020, dan pemenangnya adalah PT Way Berhak Perkasa,” ujar Plh Dirreskrimsus Polda Jambi, AKBP Slamet Widido, dalam konferensi pers, Kamis (14/9/2023).

Kemudian, pada 21 Februari 2020, tersangka ST selaku GM menandatangani kontrak dengan Dirut PT Way Berhak Perkasa YL.

Namun, pada 11 Agustus 2020, tersangka YL selaku Kontraktor mengalihkan semua pekerjaan ke pihak lain, dan pada 11 Juni 2021, PT Pelindo II memutus kontrak kerja dengan PT WBP dengan pengerjaan fisik baru 91 persen. PT Pelindo II membayar pekerjaan PT WBP tersebut sebesar Rp10,9 Miliar.

BACA JUGA  Kades teluk langkap  frontal,,,   dengan awak media  BNI inisial As

“Setelah kami lakukan join investigasi bersama Polres Tanjab Timur, kongkalikong jahat ini berhasil kami ungkap dengan bukti laporan pekerjaan yang direkayasa, proses adendum yang tidak sesuai ketentuan dan proses tender yang sudah diatur, ini kemudian menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,9 M,” tambah AKBP Slamet Widido.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman menambahkan, pihaknya telah meminta keterangan saksi ahli dari ITB. Hasilnya, ada bangunan yang kekurangan volume.

BACA JUGA  Para Mantan Kades di Lembah Masurai Pilih Menangkan Menawan

Melihat hal tersebut, BPKP Perwakilan Jambi melakukan audit dan menemukan kerugian negara hingga Rp3,9 miliar. “Kami berhasil melakukan pemulihan aset atau keuangan negara Rp3,4 miliar, sisanya pasti akan kami kejar sampai tuntas,” tegas AKBP Ade.

Atas perbuatannya, kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

(Hamdi Zakaria)

Berita Terkait

Dir Tipidter  Bareskrim Polri Brigjen Pol M Irhamni Cek Langsung Ke Jambi  Penyebab Black Out
Reses Ririn Novianty Anggota DPRD Prop Jambi Reses di desa kemingking dalam kab Muaro Jambi
Gaji PPPK Paruh waktu NAKES RSUD Kolonel Abun jadi akan segera di cair kan.
Pemerintah kabupaten Merangin Gelar Upacara HKN ke-118.
Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
dr..rwan Kurniawan Kembali Jabat Plt RSUD Kolonel Abunjani, Gaji Karyawan RSUD Dapat Dibayar Dari BLUD
Pimpin Apel di RSUD, Bupati M. Syukur Jamin Hak dan Kesejahteraan Tenaga Medis
Tidak Boleh Ada Kelompok Atau Ormas Menempatkan Dirinya Diatas Negara
Berita ini 43 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:16 WIB

Dir Tipidter  Bareskrim Polri Brigjen Pol M Irhamni Cek Langsung Ke Jambi  Penyebab Black Out

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:57 WIB

Reses Ririn Novianty Anggota DPRD Prop Jambi Reses di desa kemingking dalam kab Muaro Jambi

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:17 WIB

Gaji PPPK Paruh waktu NAKES RSUD Kolonel Abun jadi akan segera di cair kan.

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:18 WIB

Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Selasa, 19 Mei 2026 - 05:57 WIB

dr..rwan Kurniawan Kembali Jabat Plt RSUD Kolonel Abunjani, Gaji Karyawan RSUD Dapat Dibayar Dari BLUD

Senin, 18 Mei 2026 - 12:28 WIB

Pimpin Apel di RSUD, Bupati M. Syukur Jamin Hak dan Kesejahteraan Tenaga Medis

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:41 WIB

Diduga Ada Pengisian BBM Subsidi Tidak Sesuai Ketentuan di SPBU Nomor 24.372.25 Jujuhan

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:19 WIB

Bupati M. Syukur Haru dan Bangga, Sang Putra Turut Wisuda Tahfidz di SMPN 1 Merangin

Berita Terbaru