Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap 5 Pelaku Penyulingan Gas, Dua Pelaku Dibawah Umur, Tabung Elpiji Subsidi Disuntik

Editor - Ilhamsyah

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI,MA – Dirktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengamankan 5 pelaku tindak pidana penyulingan gas elpiji yang disuntik.

Penangkapan tersebut diungkap Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol DR Bambang Yoga Pamungkas saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jambi.

“ Pelaku yang diamankan yaitu DS, MA, dan IR dan 2 pekerja berstatus anak dibawah umur,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dilanjutkan Kombes Pol DR Bambang Yogo, pengungkapan penangkapan dilakukan oleh pihaknya pada 6 Juli 2024 lalu di gudang milik DS yang berlokasi di kawasan RT 42 Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi.

BACA JUGA  Kakanwil Kemenkumham Jambi Hadiri Pembukaan Pekan Olahraga dan Seni HBP Ke-59

“Tangkap tangan atas informasi dari masyararakat, dimana pelaku ada 5 pelaku disana (gudang DS) yang sedang melakukan penyulingan atau memindahkan dari gas bersubsidi 3 Kg, dilindahkan ke tabung gas bukan subsidi yang 5.5 Kg dan 12 Kg,” kata Bambang Yugo, Jumat 2 Agustus 2024.

Untuk 2 pekerja berstatus dibawah umur, Dir Krimsus bilang bahwa telah dilakukan diversi. Para pelaku disebut bekerja secara manual, tabung subsidi disuntikkan ke dalam tabung non subsidi untuk kemudian dipasarkan ke berbagai daerah di Provinsi Jambi.

Untuk sumber tabung sendiri, polisi menyebut para pelaku mengumpulkan dari agen-agen, dibawa ke gudang lalu dilakukan penyulingan. Mereka disebut beroperasi sekitar 6 bulan lalu. Dari TKP polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 kendaraan roda 4 Isuzu Traga Putih BH 8371 MY lengkap dengan STNK yang digunakan untuk mendistibusikan gas olahan tersebut.

BACA JUGA  PJ BUPATI MUARO JAMBI AJAK TINGKATKAN KEDISIPLINAN

Kemudian 305 tabung elpiji subsidi, 80 tabung 12 Kg dan 55 tabung elpiji 5.5 Kg. 5 alat suntik, timbangan, buku catatan barang, karet gas, hingga segel yang dibeli secara online.

Adapun para pelaku diancam Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf B dan C UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 40 angka 9 UU No 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2021 tentang Migas dan atau Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

BACA JUGA  Al Haris Kukuhkan Pengurus Persatuan Mahasiswa Jambi-Sumbar (Permaja)

Dengan sanksi yang dikenakan berupa ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 Milliar dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Milliar.

“Kita kenakan semuanya, kita berikan hukuman yang maksimal agar ada efek jera dan masyarakat tidak ada yang meniru terhadap kegiatan yang ilegal atau tindak pidana ilegal ini,” ujarnya.

 

 

(Red Ilham)

Berita Terkait

FAHMI : “Hubungi POSKO LBH PHASIVIC,Kami Siap Legalkan Sumur Bor Minyak Illegal Di Provinsi Jambi !”
Pencapaian Akreditasi “Madya” RS Erni Medika Ucapkan Terima Kasih Kesemua Pihak
SMA N 3 Kota Jambi Diduga Jadi Sarang Pungli, Siswa Terbaik Terpaksa Keluar Sekolah Karena Tekanan dan Bullying
Kapolri Listyo Sigit melakukan mutasi 4 surat telegram yg dikeluarkan ,untuk karir pengembang kinerja institusi polri dalam penegakan hukum .
Ngopi Bareng DPW PW Fast Respon Jambi Bersama Ditintelkam Polda Jambi ” Siap Ciptakan Kamtibmas dan Sukseskan Hari Bhayangkara Ke-79
PW Fast Respon Provinsi Jambi Jelang Hari Bhayangkara Ke-79 Berikan Kado Apresiasi Kepada Ditlantas Polda Jambi Atas Sinergi Dengan Media
Ditreskrimsus Polda Jambi Proses Tahap II Serahkan Tersangka Iyan Kincai CS Kepada Pihak Kejaksaan
Persatuan Wartawan Fast Respon Jambi Apresiasi Dirpolairud Polda Jambi Selalu Bersinergi Dengan Media
Berita ini 14 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 12:43 WIB

Masyarakat Bhatin II Pelayang Kembali Tutup Jalan: Tuntut Penegakan Hukum atas Kerusakan Sungai Akibat Aktivitas PETI

Selasa, 8 Juli 2025 - 12:23 WIB

*Bongkar Jaringan Pengedar Sabu Lintas Provinsi, Sepasang Suami Istri Berhasil Diamankan Polisi*

Sabtu, 5 Juli 2025 - 11:34 WIB

Pemasangan Batu Pertama Pondok Pesantren Raudhotul Muluk Desa Kemingking Dalam

Kamis, 3 Juli 2025 - 14:23 WIB

Wabup H A Khafidh Ingatkan Pejabat Jangan Asal Omong, Apalagi Bisa Membuat Orang Lain Tersinggung

Rabu, 2 Juli 2025 - 15:03 WIB

Pencapaian Akreditasi “Madya” RS Erni Medika Ucapkan Terima Kasih Kesemua Pihak

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:51 WIB

Kapolresta Jambi Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 86 Personel Polresta Jambi 

Selasa, 1 Juli 2025 - 14:30 WIB

*Dandim 0420/Sarko Hadiri Upacara HUT Bhayangkara ke-79 di Mapolres Merangin*

Senin, 30 Juni 2025 - 14:41 WIB

Polres Merangin Dan Personil Bataliyon B Pelopor Sat Brimobda Polda Jambi, Naik Pangkat Di Awal Tahun 2025, Ini Pesan Kapolres

Berita Terbaru