BUNGO, MA – Tim Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) kabupaten Bungo mempertanyakan kinerja pemerintah daerah dan DPRD Bungo, dimana perusahaan kelapa sawit beralamatkan di kecamatan Muko-Muko Batin VII.
Diduga PT Bina Mitra Makmur (BMM) Tidak Memiliki Izin HGU Dari 2008 hingga saat ini.
Selanjutnya Tim Aliansi juga melakukan penertiban terhadap kebun sawit yang tidak memiliki izin lengkap sesuai dengan peraturan perundang undangan diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan Perda Kabupaten Bungo Nomor 04 Tahun 2014 tentang Bangunan dan Gedung
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim juga menanyakan Izin PT BMM namun pihak bersangkutan tidak bisa menunjukan hal terkait Perizinan dan saat diminta kekurangan Administrasi perkebunan PT BMM juga tidak bisa menunjukannya, di ketahui pihak PT BMM menolak menanda tangani berita acara hasil pemeriksaan oleh pemerintah daerah.
Sementara itu Marhoni Suganda selaku Anggota DPRD Bungo komisi ll saat ditemui awak media mengatakan akan menyurati secara resmi kepada pihak PT tersebut.
” Kalau memang perusahaan tidak memiliki izin selama 2008 maka ada kerugian pajak negara sebanyak miliyaran,”imbuhnya
(red Ilham)